Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.B/2024/PN Bkt | Mulia Fadilah, S.H | ZULFADLI Pgl ZUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.B/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1878/L.3.11/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban |
|
||||||
Dakwaan | PRIMAIR:
-------- Bahwa Terdakwa ZULFADLI Pgl ZUL pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira Pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan saksi OLIVIA yang beralamat di Jalan Syech Ibrahim musa No. 47 RT.002 RW.002 Kel.ATTS Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sengaja melukai berat orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------ --------- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira Pukul 13.30 Wib, Terdakwa datang ke rumah kontrakan saksi OLIVIA dimana saat itu saksi korban sedang berdiri di depan pintu kamar saksi OLIVIA yang mengarah ke ruang tamu selanjutnya terjadi percekcokan antara Terdakwa dengan saksi korban sehinga Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan Terdakwa di bagian pinggangnya. Kemudian Terdakwa mencoba menusukkan pisau tersebut ke arah pinggang saksi korban namun saat itu saksi korban berhasil menepis pisau yang diarahkan Terdakwa itu sehingga mengenai Ibu Jari, jari manis serta jari kelingking saksi korban. Adapun saat saksi korban dalam posisi menyamping, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang di pegang Terdakwa dengan tangan sebelah kanannya tersebut ke arah paha sebelah kanan saksi korban sebanyak 7 (Tujuh) kali sehingga saksi korban jatuh dan pingsan karena mengalami luka. Selanjutnya, saksi OLIVIA dan saksi JON NARIFEL membantu menolong saksi korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu saksi JON NARIFEL membawa saksi korban ke Rumah Sakit Ibu Sina Bukittinggi. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 36/VER/ISBT/VIII/2024, tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Intan Dwi Putri, Dokter pada Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang bernama RIKA ILHAMI dengan hasil pemeriksaan yaitu :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan tiga puluh delapan tahun ini, didapatkan luka robek di kaki kanan dan di jari-jari tangan kanan akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
------- Perbuatan Terdakwa ZULFADLI Pgl ZUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
-------- Bahwa Bahwa Terdakwa ZULFADLI Pgl ZUL pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira Pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan saksi OLIVIA yang beralamat di Jalan Syech Ibrahim musa No. 47 RT.002 RW.002 Kel.ATTS Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebakan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------- --------- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira Pukul 13.30 Wib, saksi korban datang ke rumah saksi OLIVIA dimana saat itu saksi korban membicarakan terkait permasalahan antara saksi korban dengan Terdakwa dimana Terdakwa mengaitkan saksi korban dalam permasalahan rumah tangga antara saksi OLIVIA dengan Terdakwa. Tidak lama berselang Terdakwa datang ke rumah kontrakan saksi OLIVIA dimana saat itu saksi korban sedang berdiri di depan pintu kamar saksi OLIVIA yang mengarah ke ruang tamu selanjutnya terjadi percekcokan antara Terdakwa dengan saksi korban sehinga Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan Terdakwa di bagian pinggangnya. Terdakwa yang dalam keadaan emosi langsung menusukkan pisau yang dipegang Terdakwa dengan tangan kanannya ke arah pinggang saksi korban namun saat itu saksi korban berhasil menepis pisau yang diarahkan Terdakwa itu dengan tangan kanannya sehingga mengenai Ibu Jari, jari manis serta jari kelingking saksi korban. Selanjutnya Terdakwa menarik pisau dari genggaman tangan kanan saksi korban tersebut lalu Terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut ke arah pinggang saksi korban karena saksi korban takut pisau yang ditusukkan Terdakwa mengenai perut saksi korban sehingga saksi korban menyamping ke arah kiri kemudian Terdakwa langsung menusukkan pisau yang di pegang Terdakwa dengan tangan sebelah kanannya ke arah paha sebelah kanan saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke lantai dan setelah itu Terdakwa kembali menusuk paha Saksi Korban sebanyak 5 (Lima) kali sehingga saksi korban jatuh dan pingsan karena mengalami luka. Selanjutnya, saksi OLIVIA dan saksi JON NARIFEL membantu menolong saksi korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu saksi JON NARIFEL membawa saksikorban ke Rumah Sakit Ibu Sina Bukittinggi. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 36/VER/ISBT/VIII/2024, tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Intan Dwi Putri, Dokter pada Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang bernama RIKA ILHAMI dengan hasil pemeriksaan yaitu :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan tiga puluh delapan tahun ini, didapatkan luka robek di kaki kanan dan di jari-jari tangan kanan akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
------ Perbuatan Terdakwa ZULFADLI Pgl ZUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |