Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H ZULFADLI Pgl ZUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/L.3.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFADLI Pgl ZUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Rika Ilhami 1
Dakwaan

PRIMAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa ZULFADLI Pgl ZUL pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira Pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan saksi OLIVIA yang beralamat di Jalan Syech Ibrahim musa No. 47 RT.002 RW.002 Kel.ATTS Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sengaja melukai berat orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

--------- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira Pukul 13.30 Wib, Terdakwa datang ke rumah kontrakan saksi OLIVIA dimana saat itu saksi korban sedang berdiri di depan pintu kamar saksi OLIVIA yang mengarah ke ruang tamu selanjutnya terjadi percekcokan antara Terdakwa dengan saksi korban sehinga Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan Terdakwa di bagian pinggangnya. Kemudian Terdakwa mencoba menusukkan pisau tersebut ke arah pinggang saksi korban namun saat itu saksi korban berhasil menepis pisau yang diarahkan Terdakwa itu sehingga mengenai Ibu Jari, jari manis serta jari kelingking saksi korban. Adapun saat saksi korban dalam posisi menyamping, Terdakwa langsung menusukkan pisau yang di pegang Terdakwa dengan tangan sebelah kanannya tersebut ke arah paha sebelah kanan saksi korban sebanyak 7 (Tujuh) kali sehingga saksi korban jatuh dan pingsan karena mengalami luka.  Selanjutnya, saksi OLIVIA dan saksi JON NARIFEL membantu menolong saksi korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu saksi JON NARIFEL membawa saksi korban ke Rumah Sakit Ibu Sina Bukittinggi. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 36/VER/ISBT/VIII/2024, tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Intan Dwi Putri, Dokter pada Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang bernama RIKA ILHAMI dengan hasil pemeriksaan yaitu :

  1. Pada tungkai bawah kanan bagian depan, sepuluh sentimeter dari lutut kanan, terdapat luka robek ukuran dua kali dua kali satu nol koma lima sentimeter tepi tajam
  2. Pada tungkai atas kanan bagian depan, sepuluh sentimeter dari lutut kanan, terdapat luka robek ukaran enam kali dua kali tiga sentimeter tepi tajam.
  3. Pada tungkai atas kanan bagian belakang, tujuh belas sentimeter dari panggul kanan, terdapat luka robek ukuran dua kali satu kali nol koma lima sentimeter tepi tajam.
  4. Pada tungkai atas kanan bagian belakang, dua puluh dua sentimeter dari panggul kanan, terdapat luka robek ukuran tiga kali dua kali satu sentimeter tepi tajam.
  5. Pada tungkai atas kanan bagian belakang, tujuh belas sentimeter dari lutut kanan, terdapat luka robek ukuran dua kali dua kali satu sentimeter tepi tajam.
  6. Pada tungkai atas kanan bagian belakang, tiga belas sentimeter dari lutut kanan, terdapat luka robek ukuran empat kali dua kali satu sentimeter tepi tajam.
  7. Pada jari pertama kanan, empat sentimeter dari pergelangan tangan kanan, terdapat luka robek ukuran nol koma lima kali satu kali kali nol koma tiga sentimeter.
  8. Pada jari keempat tangan kanan, sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kanan, terdapat luka robek ukuran satu kali nol koma dua kali nol koma tiga sentimeter.
  9. Pada jari kelima tangan kanan, dua belas sentimeter dari pergelangan tangan kanan, terdapat luka robek ukuran nol koma lima kali nol koma tiga kali nol koma sentimeter.

               Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban perempuan tiga puluh delapan tahun ini, didapatkan luka robek di kaki kanan dan di jari-jari tangan kanan akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

 

------- Perbuatan Terdakwa ZULFADLI Pgl ZUL tersebut sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

 

-------- Bahwa Bahwa Terdakwa ZULFADLI Pgl ZUL pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira Pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan saksi OLIVIA yang beralamat di Jalan Syech Ibrahim musa No. 47 RT.002 RW.002 Kel.ATTS Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebakan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

--------- Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira Pukul 13.30 Wib, saksi korban datang ke rumah saksi OLIVIA dimana saat itu saksi korban membicarakan terkait permasalahan antara saksi korban dengan Terdakwa dimana Terdakwa mengaitkan saksi korban dalam permasalahan rumah tangga antara saksi OLIVIA dengan Terdakwa. Tidak lama berselang Terdakwa datang ke rumah kontrakan saksi OLIVIA dimana saat itu saksi korban sedang berdiri di depan pintu kamar saksi OLIVIA yang mengarah ke ruang tamu selanjutnya terjadi percekcokan antara Terdakwa dengan saksi korban sehinga Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan Terdakwa di bagian pinggangnya. Terdakwa yang dalam keadaan emosi langsung menusukkan pisau yang dipegang Terdakwa dengan tangan kanannya ke arah pinggang saksi korban namun saat itu saksi korban berhasil menepis pisau yang diarahkan Terdakwa itu dengan tangan kanannya sehingga mengenai Ibu Jari, jari manis serta jari kelingking saksi korban. Selanjutnya Terdakwa menarik pisau dari genggaman tangan kanan saksi korban tersebut lalu Terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut ke arah pinggang saksi korban karena saksi korban takut pisau yang ditusukkan Terdakwa mengenai perut saksi korban sehingga saksi korban menyamping ke arah kiri kemudian Terdakwa langsung menusukkan pisau yang di pegang Terdakwa dengan tangan sebelah kanannya ke arah paha sebelah kanan saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke lantai dan setelah itu Terdakwa kembali menusuk paha Saksi Korban sebanyak 5 (Lima) kali sehingga saksi korban jatuh dan pingsan karena mengalami luka.  Selanjutnya, saksi OLIVIA dan saksi JON NARIFEL membantu menolong saksi korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri lalu saksi JON NARIFEL membawa saksikorban ke Rumah Sakit Ibu Sina Bukittinggi. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 36/VER/ISBT/VIII/2024, tanggal 27 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Intan Dwi Putri, Dokter pada Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang bernama RIKA ILHAMI dengan hasil pemeriksaan yaitu :

 

  1. Pada tungkai bawah kanan bagian depan, sepuluh sentimeter dari lutut kanan, terdapat luka robek ukuran dua kali dua kali satu nol koma lima sentimeter tepi tajam
  2. Pada tungkai atas kanan bagian depan, sepuluh sentimeter dari lutut kanan, terdapat luka robek ukaran enam kali dua kali tiga sentimeter tepi tajam.
  3. Pada tungkai atas kanan bagian belakang, tujuh belas sentimeter dari panggul kanan, terdapat luka robek ukuran dua kali satu kali nol koma lima sentimeter tepi tajam.
  4. Pada tungkai atas kanan bagian belakang, dua puluh dua sentimeter dari panggul kanan, terdapat luka robek ukuran tiga kali dua kali satu sentimeter tepi tajam.
  5. Pada tungkai atas kanan bagian belakang, tujuh belas sentimeter dari lutut kanan, terdapat luka robek ukuran dua kali dua kali satu sentimeter tepi tajam.
  6. Pada tungkai atas kanan bagian belakang, tiga belas sentimeter dari lutut kanan, terdapat luka robek ukuran empat kali dua kali satu sentimeter tepi tajam.
  7. Pada jari pertama kanan, empat sentimeter dari pergelangan tangan kanan, terdapat luka robek ukuran nol koma lima kali satu kali kali nol koma tiga sentimeter.
  8. Pada jari keempat tangan kanan, sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kanan, terdapat luka robek ukuran satu kali nol koma dua kali nol koma tiga sentimeter.
  9. Pada jari kelima tangan kanan, dua belas sentimeter dari pergelangan tangan kanan, terdapat luka robek ukuran nol koma lima kali nol koma tiga kali nol koma sentimeter.

               Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban perempuan tiga puluh delapan tahun ini, didapatkan luka robek di kaki kanan dan di jari-jari tangan kanan akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

 

------ Perbuatan Terdakwa ZULFADLI Pgl ZUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya