Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.Sus/2025/PN Bkt | Yati Helfitra, S.H., M.H | Rian Hidayat panggilan Rian | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2025/PN Bkt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 328/L.3.11/Enz.2/02/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/BKT/Enz.2/02/2025
Perpanjangan Penangkapan: 19 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024
Primair: ------------Bahwa terdakwa RIAN HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di trotoar jalan dekat lampu merah jalan Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------- ------------Berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, terdakwa RIAN HIDAYAT PGL RIAN diminta oleh temannya HABIB (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menjemput narkotika jenis shabu ke Pekan Baru dengan menggunakan travel yang mana biaya travel dan makan selama perjananan dibiayai oleh HABIB, selanjutnya terdakwa bertemu seseorang yang tidak ia kenal sekira jam 19.00 wib di samping Pertamina Harapan Raya Pekan Baru sesuai dengan arahan HABIB, setelah menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1/8 ons atau 12.5 gram (dua belas koma lima gram) kemudian terdakwa kembali lagi ke Bukittinggi dan sampai pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 wib, sesampainya di Bukittinggi terdakwa langsung memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada HABIB. Terdakwa dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai jasa menjemput shabu dari Pekan Baru namun uang tersebut belum diberikan oleh HABIB. Selanjutnya pada Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 22.00 wib, terdakwa kembali bertemu dengan HABIB bertempat di Belakang Elna Bakeri Kelutahan Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, kemudian HABIB menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket sedang terbungkus plastik klip warna bening, yang mana sebanyak 1 (satu) paket shabu terbungkus plastic klip bening tersebut diberikan untuk terdakwa sebagai imbalan terdakwa menjemput shabu ke Pekan Baru, sedangkan yang 1 (satu) paket shabu lainnya diminta oleh HABIB untuk diserahkan kepada seseorang bernama HERU, kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) paket shabu kedalam kotak rokok Lucky Strike selanjutnya sesuai arahan dari HABIB maka terdakwa meletakkan 1 (satu) paket shabu di dalam kotak rokok Lucky Strike tersebut diatas coran tempat pencucian motor didepan bengkel cat motor di daerah Gadut Kec. Tilkam Kab. Agam. Sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya terdakwa bawa pulang ke rumah. Sesampainya dirumah kemudian malam itu terdakwa menggunakannya dirumahnya. Keesokan harinya 1(satu) paket shabu yang ada pada terdakwa kemudian terdakwa bawa kerumah temannya di daerah Pekan Kamis Kec. Tilkam Kab. Agam, setelah itu terdakwa melakukan barter/penukaran sebagian Shabu dengan HP milik teman itu, setelah itu sisa nya terdakwa jadikan 6 (enam) paket kecil shabu. Dari 6 (enam) paket shabu yang terdakwa miliki, sebanyak 1 (satu) paket shabu berhasil terdakwa jual kepada seseorang bernama panggilan ENO seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan 5 (lima) paket lagi masih terdakwa simpan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib saat terdakwa sedang berdiri di trotoar dekat lampu Merah Jalan Sudirman dengan tujuan untuk menunggu seseorang yang akan membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa, setelah di interogasi terdakwa mengakui bahwa ia ada membawa narkotika jenis shabu, selanjutnya petugas kepolisian memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening dari dalam saku jaket sweater warna hitam yang terdakwa pakai, dan juga menemukan 3 (tiga) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening disaku celana pendek warna hitam yang terdakwa pakai, selanjutnya juga disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Realmi 8 warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.----------------- --------------Terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor Cabang Bukittinggi nomor 203/10422.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 sebagai berikut:--------------------------------------- 5 (lima) paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang dan didapatkan berat kotor 0,97 gram (nol koma Sembilan puluh tujuh gram) dan total berat bersih 0,12 gram (nol koma dua belas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa sampel barang bukti yang dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diberi nomor barang bukti 4375/2024/NNF diperoleh hasil pengujian sebagaimana Berita acara analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Balai Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Pekanbaru Nomor : 2962/NNF/2024 tanggal 18 Nopember 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RIAN HIDAYAT PGL RIAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------ Perbuatan terdakwa RIAN HIDAYAT PGL RIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
Subsidair:
----------Bahwa terdakwa RIAN HIDAYAT pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di trotoar jalan dekat lampu merah jalan Sudirman Kelurahan Sapiran Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, terdakwa RIAN HIDAYAT PGL RIAN diminta oleh temannya HABIB (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menjemput narkotika jenis shabu ke Pekan Baru dengan menggunakan travel yang mana biaya travel dan makan selama perjananan dibiayai oleh HABIB, selanjutnya terdakwa bertemu seseorang yang tidak ia kenal di samping Pertamina Harapan Raya Pekan Baru sesuai dengan arahan HABIB, setelah menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1/8 ons atau 12.5 gram (dua belas koma lima gram) kemudian terdakwa kembali lagi ke Bukittinggi dan sampai pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 wib, sesampainya di Bukittinggi terdakwa langsung memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada HABIB. Terdakwa dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai jasa menjemput shabu dari Pekan Baru namun uang tersebut belum diberikan oleh HABIB. Selanjutnya pada Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 22.00 wib, terdakwa bertemu dengan HABIB bertempat di Belakang Elna Bakeri Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, kemudian HABIB menyerahkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) paket sedang terbungkus plastik klip warna bening, yang mana sebanyak 1 (satu) paket shabu terbungkus plastic klip bening tersebut diberikan untuk terdakwa sebagai imbalan terdakwa menjemput shabu ke Pekan Baru, sedangkan yang 1 (satu) paket shabu lainnya diminta oleh HABIB untuk diserahkan kepada seseorang bernama HERU, kemudian terdakwa memasukkan 1 (satu) paket shabu kedalam kotak rokok Lucky Strike kemudian terdakwa meletakkan 1 (satu) paket shabu di dalam kotak rokok Lucky Strike tersebut diatas coran tempat pencucian motor didepan bengkel cat motor di daerah Gadut Kec. Tilkam Kab. Agam sesuai arahan dari HABIB. Sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya terdakwa bawa pulang ke rumah. Sesampainya dirumah kemudian malam itu terdakwa menggunakannya dirumahnya. Keesokan harinya 1(satu) paket shabu yang ada pada terdakwa kemudian terdakwa bawa kerumah temannya di daerah Pekan Kamis Kec. Tilkam Kab. Agam, setelah itu terdakwa melakukan barter/penukaran sebagian Shabu dengan HP milik teman itu, setelah itu sisa nya terdakwa jadikan 6 (enam) paket kecil shabu. Dari 6 (enam) paket shabu yang terdakwa miliki, 1 (satu) paket shabu berhasil terdakwaa jual kepada seseorang bernama panggilan ENO seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan 5 (lima) paket lagi masih terdakwa simpan.------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib saat terdakwa sedang berdiri di trotoar dekat lampu Merah Jalan Sudirman dengan tujuan untuk menunggu seseorang yang akan membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman dan langsung mengamankan terdakwa, setelah di interogasi terdakwa mengakui bahwa ia ada membawa narkotika jenis shabu, selanjutnya petugas kepolisian memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening dari dalam saku jaket sweater warna hitam yang terdakwa pakai, dan juga menemukan 3 (tiga) paket narkotika yang terbungkus plastik klip warna bening disaku celana pendek warna hitam yang terdakwa pakai, selanjutnya juga disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Realmi 8 warna hitam milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan.----------------- --------------Terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan yang hasilnya sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor Cabang Bukittinggi nomor 203/10422.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 sebagai berikut:--------------------------------------- 5 (lima) paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening setelah ditimbang dan didapatkan berat kotor 0,97 gram (nol koma Sembilan puluh tujuh gram) dan total berat bersih 0,12 gram (nol koma dua belas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa sampel barang bukti yang dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan diberi nomor barang bukti 4375/2024/NNF diperoleh hasil pengujian sebagaimana Berita acara analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Balai Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Pekanbaru Nomor : 2962/NNF/2024 tanggal 18 Nopember 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4375/2024/NNF berupa Kristal putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-uNdang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).------------------------------------------------------------------------------------ -----------Bahwa terdakwa RIAN HIDAYAT PGL RIAN dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------- ----------Perbuatan terdakwa RIAN HIDAYAT PGL RIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
Bukittinggi 06 Februari 2024 Jaksa Penuntut Umum
YATI HELFITRA, SH. MH. JAKSA MADYA NIP. 198103072006032001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |