INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Bkt | Suarni Bachtiar | Walikota Bukittinggi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang sah;
2. Menyatakan Tanah objek Perkara adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai/membangun jalan umum diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmtige daad)
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari penguasaan pihak lain;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat, baik kerugian Materil maupun kerugian Moril sebesar. Rp. 4.465.000.000 + Rp.3.000.000.000; = Rp. 7.465.000.000; (tujuh milyar empat ratus lima enam puluh lima juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.1.000.000; (satu juta rupiah) setiap hari kelalaian sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; . (incracht van gewijsde)
7. Menyatakan Sita jaminan terhadap Kantor Walikota Bukittinggi yang terletak di Jalan Kusuma Bakti No.1 Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi adalah sah dan berharga;
8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |