Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H KEVIN PGL APIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 621 /L.3.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN PGL APIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

KESATU :

 

          Bahwa terdakwa KEVIN PGL APIN pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat dalam sebuah rumah di Jl. Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (5) KUHAP, tanpa Hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan  terdakwa dengan cara :

 

     Awalnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 13.30 wib, sdr Robi (DPO) datang kerumah terdakwa di Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa bersama sdr Robi memakai sabu tersebut bersama-sama didalam kamar rumah terdakwa dengan menggunakan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil bening, pipet sedotan kecil dan pirek kaca kecil yang masih terangkai, dimana didalam pirek kaca tersebut masih ada sisa narkotika jenis sabu bekas pakai terdakwa bersama sdr Robi ( DPO ), sedangan  terhadap narkotika jenis ganja terdakwa dapatkan dari sdr. Riko (DPO) pada bulan November 2025 sekira jam 16.00 wib, didaerah Tanjung Alam Kabupaten Agam, dimana saat itu terdakwa naik kendaraan umum untuk mengamen ke Payakumbuh, setelah selesai mengamen didalam mobil lalu sdr Riko menyelibkan uang Rp. 2000 yang terlipat dan didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan menyelipkannya kedalam kantong uang milik terdakwa, kemudian tepatnya di Daerah Simpang Candung terdakwa turun dari mobil dan langsung  membawa ganja tersebut pulang kerumah terdakwa dan ganja tersebut terdakwa letakkan didalam sebuah buku dan diletakkan dibalik karpet lantai kamar rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 00.30 wib, ketika terdakwa sedang tiduran didalam kamar rumah terdakwa, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman yang sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa yaitu saksi Raviola dan saksi Riki, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dihadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit hp merek Redmi warna biru dongker ditangan terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan ditempat tertutup lainnya dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca bening, pipet sedotan kecil dan pirek kaca kecil yang masih terangkai dan berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis  gas warna kuning yang semuanya ditemukan dibalik karpet lantai ditepi dinding kamar rumah terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah buku yang berisikan setumpuk narkotika jenis ganja ditemukan dibalik karpet lantai kamar terdakwa. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didalam pirek kaca yang ditemukan di balik karpet lantai ditepi dinding kamar rumah terdakwa tersebut sudah terdakwa pakai, sedangkan terhadap barang bukti setumpuk ganja yang ditemukan didalam 1 (satu) buah buku tulis dibalik karpet lantai kamar terdakwa rencananya akan terdakwa pakai namun belum sempat terdakwa gunakan karena terdakwa sudah ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya dihadapan saksi masyarakat terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 17 November 2025 Nomor : 0350/10422.00/2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu DONNI RINALDHI NIK.P.80931V dan Pengelola Agunan PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota DE”LARASAKI FIKRI NIK.P.94110 serta ditanda tangani  oleh  pihak  kepolisian Polres Bukittinggi ELVANALDI AIPTU Nrp. 79120278 dan terdakwa KEVIN PGL APIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  1. 1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis ganja didalam buku , setelah ditimbang didapatkan berat kotor 50,59 gr ( lima puluh koma lima puluh Sembilan gram )  dan berat bersih 0,69 gr ( nol koma enam puluh Sembilan gram ).

 

  1. 1 (satu) buah pirek diduga berisi narkotika jenis  sabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,53 gr ( satu koma lima puluh tiga gram ) dan berat bersih tidak dapat  ditentukan.

 

-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:4322/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan Apt. MUHFAUZI RAMADHANI , M.H Inspektur Polisi Satu  NRP NRP. 97020815. Ps, Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium  Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :

 

1 (satu ) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti  setelah dibuka  didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 6347/2025/NNF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0.69 gr ( nol koma enam puluh semblan gram ) diberi nomor barang bukti 6375/2025/NNF.

 

Barang bukti diatas disita dari tersangka Kevin pgl Apin.

 

Terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan :

  1. Terhadap barang bukti dengan nomor 6374/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai tersebut diatas benar mengandung positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Terhadap barang bukti  dengan nomor 6375/2025/NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah mengandung positif ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman adalah tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

DAN

 

KEDUA:

 

          Bahwa terdakwa KEVIN PGL APIN pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat dalam sebuah rumah di Jl. Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (5) KUHAP, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan  terdakwa dengan cara :

 

     Awalnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 13.30 wib, sdr Robi (DPO) datang kerumah terdakwa di Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa bersama sdr Robi memakai sabu tersebut bersama-sama didalam kamar rumah terdakwa dengan menggunakan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil bening, pipet sedotan kecil dan pirek kaca kecil yang masih terangkai, dimana didalam pirek kaca tersebut masih ada sisa narkotika jenis sabu bekas pakai terdakwa bersama sdr Robi ( DPO ), sedangan  terhadap narkotika jenis ganja terdakwa dapatkan dari sdr. Riko (DPO) pada bulan November 2025 sekira jam 16.00 wib, didaerah Tanjung Alam Kabupaten Agam, dimana saat itu terdakwa naik kendaraan umum untuk mengamen ke Payakumbuh, setelah selesai mengamen didalam mobil lalu sdr Riko menyelibkan uang Rp. 2000 yang terlipat dan didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan menyelipkannya kedalam kantong uang milik terdakwa, kemudian tepatnya di Daerah Simpang Candung terdakwa turun dari mobil dan langsung  membawa ganja tersebut pulang kerumah terdakwa dan ganja tersebut terdakwa letakkan didalam sebuah buku dan diletakkan dibalik karpet lantai kamar rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 00.30 wib, ketika terdakwa sedang tiduran didalam kamar rumah terdakwa, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman yang sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dihadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit hp merek Redmi warna biru dongker ditangan terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan ditempat tertutup lainnya dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca bening, pipet sedotan kecil dan pirek kaca kecil yang masih terangkai dan berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis gas warna kuning semuanya ditemukan dibalik karpet lantai ditepi dinding kamar rumah terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah buku yang berisikan setumpuk narkotika jenis ganja ditemukan dibalik karpet lantai kamar terdakwa. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didalam pirek kaca yang ditemukan di balik karpet lantai ditepi dinding kamar rumah terdakwa tersebut sudah terdakwa pakai, sedangkan terhadap barang bukti setumpuk ganja yang ditemukan didalam 1 (satu) buah buku tulis dibalik karpet lantai kamar terdakwa rencananya akan terdakwa pakai namun belum sempat terdakwa gunakan karena terdakwa sudah ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya dihadapan saksi masyarakat terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara penimbangan oleh Perum Pegadaian pada tanggal 17 November 2025 Nomor : 0350/10422.00/2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua yaitu DONNI RINALDHI NIK.P.80931V dan Pengelola Agunan PT Pegadaian Bukittinggi sebagai anggota DE”LARASAKI FIKRI NIK.P.94110 serta ditanda tangani  oleh  pihak  kepolisian Polres Bukittinggi ELVANALDI AIPTU Nrp. 79120278 dan terdakwa KEVIN PGL APIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

I.      1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis ganja didalam buku , setelah ditimbang didapatkan berat kotor 50,59 gr ( lima puluh koma lima puluh Sembilan gram )  dan berat bersih 0,69 gr ( nol koma enam puluh Sembilan gram ).

 

II.     1 (satu) buah pirek diduga berisi narkotika jenis  sabu setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,53 gr ( satu koma lima puluh tiga gram ) dan berat bersih tidak dapat  ditentukan.

 

-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB:4322/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang ditanda tangani Pemeriksa Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM NRP.80101254 dan Apt. MUHFAUZI RAMADHANI , M.H Inspektur Polisi Satu  NRP NRP. 97020815. Ps, Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium  Forensik Polda Riau, barang bukti yang diterima :

 

1 (satu ) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti  setelah dibuka  didalamnya terdapat :

1.     1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 6347/2025/NNF.

2.     1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 0.69 gr ( nol koma enam puluh semblan gram ) diberi nomor barang bukti 6375/2025/NNF.

 

Barang bukti diatas disita dari tersangka Kevin pgl Apin.

 

Terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan :

1. Terhadap barang bukti dengan nomor 6374/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai tersebut diatas benar mengandung positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Terhadap barang bukti  dengan nomor 6375/2025/NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah mengandung positif ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait lainnya dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

         

          Bahwa terdakwa KEVIN PGL APIN pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 13.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat dalam sebuah rumah di Jl. Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat (5) KUHAP, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Shabu untuk dirinya sendiri, yang dilakukan  terdakwa dengan cara :

 

          Awalnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 13.30 wib, sdr Robi (DPO) datang kerumah terdakwa di Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa bersama sdr Robi memakai sabu tersebut bersama-sama didalam kamar rumah terdakwa dengan cara merakit dengan menggunakan alat kaca pirek dan memasukkan sabu tersebut kedalam kaca pirek, setelah itu dibakar, kemudian terdakwa bersama sdr Robi bergantian menghisap beberapa kali sampai habis. Sedangan terhadap narkotika jenis ganja terdakwa dapatkan dari sdr. Riko (DPO) pada bulan November 2025 sekira jam 16.00 wib, didaerah Tanjung Alam Kabupaten Agam, dimana saat itu terdakwa naik kendaraan umum untuk mengamen ke Payakumbuh, setelah selesai mengamen didalam mobil lalu sdr Riko menyelibkan uang Rp. 2000 yang terlipat dan didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan menyelipkannya kedalam kantong uang milik terdakwa, kemudian tepatnya di Daerah Simpang Candung terdakwa turun dari mobil dan langsung  membawa ganja tersebut pulang kerumah terdakwa dan ganja tersebut terdakwa letakkan didalam sebuah buku dan diletakkan dibalik karpet lantai kamar rumah terdakwa.  Pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira jam 00.30 wib, ketika terdakwa sedang tiduran didalam kamar rumah terdakwa, tiba-tiba datang petugas kepolisian preman yang sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dihadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit hp merek Redmi warna biru dongker ditangan terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan ditempat tertutup lainnya dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca bening, pipet sedotan kecil dan pirek kaca kecil yang masih terangkai, dimana didalam pirek kaca masih berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis  gas warna kuning yang ditemukan dibalik karpet lantai ditepi dinding kamar rumah terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah buku yang berisikan setumpuk narkotika jenis ganja ditemukan dibalik karpet lantai kamar terdakwa. Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didalam pirek kaca yang ditemukan oleh petugas kepolisian di balik karpet lantai ditepi dinding kamar rumah terdakwa tersebut sudah terdakwa pakai, sedangkan terhadap barang bukti setumpuk ganja yang ditemukan didalam 1 (satu) buah buku tulis dibalik karpet lantai kamar terdakwa rencananya akan terdakwa pakai namun belum sempat terdakwa gunakan karena terdakwa sudah ditangkap terlebih dahulu. Selanjutnya dihadapan saksi masyarakat terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor: SKHN/75/XI/2025/Klinik, tanggal 15 November 2025, tentang hasil pemerikasaan urine atas nama KEVIN yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab: dr. Fadhil Naufal Ammar, didapatkan hasil yang bersangkutan POSITIF AMPHETAMIN.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa yang menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya