Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2025/PN Bkt SAFARMAN, S.H. MASRIL EFENDI Pgl ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1061/L.3.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAFARMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRIL EFENDI Pgl ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MASRIL EFENDI Pgl ANDI pada hari dan bulan yang tidak diingat lagi tetapi masih dalam tahun 2018 hingga terakhir diketahui pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib atau pada waktu lain dalam rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2025 bertempat di di Toko Buccheri Padang Bukittinggi (B0010) Jl Minangkabau No 21 Kel Benteng  Pasar Atas Kec Guguak Panjang Kota Bukittinggi atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, barang berupa 512 (lima ratus dua belas) pasang sepatu dan sandal milik PT. BUCCHERI cabang Bukittinggi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa ia terdakwa MASRIL EFENDI Pgl ANDI bekerja sebagai koordinator (Kepala toko) yaitu surat pengangkatan jabatan dari  PT. BUCCHERI INDONESIA Nomor : 0258/BI/HRD/SPJ/II/2018 Tanggal 12 Februari 2018. Adapun tugas terdakwa sebagai koordinator (Kepala toko) PT. BUCCHERI INDONESIA Cabang yaitu sebagai Tugas dan tanggung jawab sebagai kepala toko yaitu merangkap secara umum yaitu membuat laporan keuangan dan laporan penjualan setiap hari di laporkan kepada kantor pusat,menyusun barang ketika barang masuk,mengambil barang yang akan dibeli digudang, dan menjadi kasir apabila yang ditugaskan sebagai kasir melayani customer dan sekali sebulan terdakwa melakukan pengecekan sisa barang (stok ofname) dan dilaporkan kepada SUMARMIN selaku asisten manager Buccheri regional Sumatera. Namun sejak tahun 2018 semenjak terdakwa diangkat sebagai kepala toko terdakwa menggelapkan hasil penjualan barang PT BUCCHERI Cabang Bukittinggi yaitu Sepatu dan sendal merk Gabino dan merk Buccheri.

 

Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan hasil penjualan barang PT. BUCCHERI Cabang Bukittinggi berupa sepatu sandal yaitu dengan cara pada saat customer datang terdakwa langsung melayani customer setelah memilih barang customer terdakwa yang melayani customer dikasir apabila karyawan yang lain sedang melayani customer yang lain setelah itu customer melakukan pembayaran secara cash setelah terdakwa menerima uang dari customer terdakwa tidak ada menginput penjualan tersebut ke Aplikasi AIS (aplikasi dari PT. BUCCHERI INDONESIA yang mana aplikasi AIS ini adalah progam terdakwa di kasir seperti penjualan barang,jumlah stok barang,pembuatan struk penjualan barang, proses mutasi barang,laporan setoran keuangan dan absen karyawan) dan uang dari customer tersebut langsung terdakwa simpan disaku celana terdakwa dan terdakwa tidak bisa melakukan penggelapan tersebut apabila pembayaranya melalui qris dan debit setelah terdakwa melakukan penggelapan tersebut terdakwa mencatat dikertas kecil barang yang telah terdakwa jual tanpa diinput diaplikasi AIS dengan tujuan supaya terdakwa tidak lupa barang yang telah terdakwa ambil sehingga pada saat diaudit laporan stok ofname sesuai dengan barang yang ada di sistim AIS karena sudah banyak terdakwa mengambil barang terdakwa membuat mencatat angka kecil yaitu size barang yang diambil didus sepatu dengan contoh terdakwa mencatat angka kecil “2” berarti barang yang diambilnya size 42 kalau mencatat angka kecil “3” berarti barang yang diambil size 43 terdakwa mencatat hal tersebut dengan tujuan supaya terdakwa tidak lupa barang yang telah terdakwa ambil sehingga pada saat pengecekan digudang sesuai dengan barang yang ada di sistim AIS

 

           Bahwa Uang penjualan 512 (lima ratus dua belas) pasang sepatu dan sendal tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi tanpa persetujuan atau izin dari korban / PT. Buccheri Indonesia.

 

Akibat perbuatan  terdakwa, PT. Buccheri mengalami kerugian sebesar Rp.151.348.100,- (Sertaus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya