Dakwaan |
Primer:
-------Bahwa terdakwa REDO ADRIAN Pgl CODOIK Bin ADRIAN pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Belakang SMP Negeri 8 Bukittinggi yang beralamat di Jalan Syech Djambek Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB, pada saat itu saksi korban yang bernama saksi MASHARI Pgl ARI bersama dengan keempat teman-temannya sedang duduk-duduk di belakang SMP Negeri 8 Bukittinggi yang alamatnya telah disebutkan diatas, tak lama kemudian datanglah terdakwa REDO ADRIAN Pgl CODOIK Bin ADRIAN dan terdakwa menanyakan permasalahan hutang saksi Pgl ARI kepada terdakwa, yang mana ada kekurangan uang ganti hasil gadai Handphone (HP) milik terdakwa yang sebelumnya saksi Pgl ARI pinjam untuk digadaikan, karena uang hasil gadai HP tersebut telah dipakai oleh saksi Pgl ARI, kemudian saksi Pgl ARI meminta untuk sabar terlebih dahulu dikarenakan saksi Pgl ARI perlu biaya untuk istri dan anaknya, kemudian terdakwa tiba-tiba langsung emosi dan saksi Pgl ARI juga terbawa emosi dan saksi Pgl ARI menjanjikan kepada terdakwa bahwa hutang tersebut akan saksi Pgl ARI bayar, tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan pisau dari dalam saku celananya menggunakan tangan kanannya dan mengatakan kepada saksi Pgl ARI “beko den antak ang ko” dan pada saat terdakwa langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kanannya dengan menggunakan pisau kearah bagian vital yaitu leher dan pipi kiri saksi Pgl ARI dan darah banyak keluar bercucuran dari arah leher kiri saksi, dikarenakan tempat kejadian tersebut cukup gelap, saksi Pgl ARI tidak menyadari bahwa terdakwa menggunakan pisau pada saat melakukan penyerangan, dikarenakan kejadian tersebut terdakwa menggunakan senjata tajam jenis pisau, saksi pun takut dan berlari ke arah jalan raya untuk menjauhinya dan pada saat itu juga terdakwa langsung mengejar saksi Pgl ARI, sesampainya di jalan raya saksi Pgl ARI terjatuh dan terdakwa juga terjatuh tepatnya di depan SMA Negeri 1 Bukitinggi dengan posisi terdakwa di bawah tubuh saksi Pgl ARI dan darah di leher saksi Pgl ARI menetes ke baju terdakwa, dan pada saat itu terdakwa masih memegang pisau dan masih ingin menusuk saksi Pgl ARI, dikarenakan terdakwa terjatuh akhirnya terdakwa tidak sempat melakukan penusukan tersebut kepada saksi Pgl ARI, kemudian ada yang membawa terdakwa pergi dari tempat kejadian tersebut menggunakan sepeda motor, dan saksi Pgl ARI pulang kerumah meminta bantuan, sesampainya dirumah saksi Pgl ARI memberitahukan ke orang tua kandungnya yaitu saksi YENTI MARLINA Pgl YENTI atas peristiwa yang saksi Pgl ARI alami, dan saksi Pgl ARI yang masih mengeluarkan darah pergi ke Polsek Kota Bukittinggi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut, karena kondisi dari leher saksi Pgl ARI tersebut banyak mengeluarkan darah, saksi Pgl ARI disuruh untuk melakukan perawatan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi, dan menjalani operasi serta dirawat inap selama 5 (lima) hari atas kejadian tersebut.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Bukittinggi Yarsi Sumbar Nomor: 20/VER/ISTB/III/2025 tanggal 08 Maret 2025 terhadap saksi korban MASHARI Pgl ARI, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. ANGGI LIVIANI VIDUCIA, dengan hasil pemeriksaan:
- Pasien datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang. Pasien mengaku luka dan nyeri pada leher kiri akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang lain.
- Pada leher kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, yang bila dirapatkan membentuk garis satu koma lima sentimeter.
- Pada pasien dilakukan tindakan operasi di ruang operasi dan perawatan setelah operasi di Rumah Sakit.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban laki-laki usia tiga puluh tahun ini, didapatkan luka terbuka akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
Demikian pemeriksaan luar ini saya buat dan saya uraikan dengan sebenar-benarnya, berdasarkan keilmuan saya yang sebaik-baiknya mengingat sumpah dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dokter Pemeriksa: dr. Anggi Liviani Viducia.
-------Perbuatan terdakwa REDO ADRIAN Pgl CODOIK Bin ADRIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Subsider:
-------Bahwa terdakwa REDO ADRIAN Pgl CODOIK Bin ADRIAN pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Belakang SMP Negeri 8 Bukittinggi yang beralamat di Jalan Syech Djambek Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menimbulkan sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB, pada saat itu saksi korban yang bernama saksi MASHARI Pgl ARI bersama dengan keempat teman-temannya sedang duduk-duduk di belakang SMP Negeri 8 Bukittinggi yang alamatnya telah disebutkan diatas, tak lama kemudian datanglah terdakwa REDO ADRIAN Pgl CODOIK Bin ADRIAN dan terdakwa menanyakan permasalahan hutang saksi Pgl ARI kepada terdakwa, yang mana ada kekurangan uang ganti hasil gadai Handphone (HP) milik terdakwa yang sebelumnya saksi Pgl ARI pinjam untuk digadaikan, karena uang hasil gadai HP tersebut telah dipakai oleh saksi Pgl ARI, kemudian saksi Pgl ARI meminta untuk sabar terlebih dahulu dikarenakan saksi Pgl ARI perlu biaya untuk istri dan anaknya, kemudian terdakwa tiba-tiba langsung emosi dan saksi Pgl ARI juga terbawa emosi dan saksi Pgl ARI menjanjikan kepada terdakwa bahwa hutang tersebut akan saksi Pgl ARI bayar, tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan pisau dari dalam saku celananya menggunakan tangan kanannya dan mengatakan kepada saksi Pgl ARI “beko den antak ang ko” dan pada saat terdakwa langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kanannya dengan menggunakan pisau kearah bagian vital yaitu leher dan pipi kiri saksi Pgl ARI dan darah banyak keluar bercucuran dari arah leher kiri saksi, dikarenakan tempat kejadian tersebut cukup gelap, saksi Pgl ARI tidak menyadari bahwa terdakwa menggunakan pisau pada saat melakukan penyerangan, dikarenakan kejadian tersebut terdakwa menggunakan senjata tajam jenis pisau, saksi pun takut dan berlari ke arah jalan raya untuk menjauhinya dan pada saat itu juga terdakwa langsung mengejar saksi Pgl ARI, sesampainya di jalan raya saksi Pgl ARI terjatuh dan terdakwa juga terjatuh tepatnya di depan SMA Negeri 1 Bukitinggi dengan posisi terdakwa di bawah tubuh saksi Pgl ARI dan darah di leher saksi Pgl ARI menetes ke baju terdakwa, dan pada saat itu terdakwa masih memegang pisau dan masih ingin menusuk saksi Pgl ARI, dikarenakan terdakwa terjatuh akhirnya terdakwa tidak sempat melakukan penusukan tersebut kepada saksi Pgl ARI, kemudian ada yang membawa terdakwa pergi dari tempat kejadian tersebut menggunakan sepeda motor, dan saksi Pgl ARI pulang kerumah meminta bantuan, sesampainya dirumah saksi Pgl ARI memberitahukan ke orang tua kandungnya yaitu saksi YENTI MARLINA Pgl YENTI atas peristiwa yang saksi Pgl ARI alami, dan saksi Pgl ARI yang masih mengeluarkan darah pergi ke Polsek Kota Bukittinggi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut, karena kondisi dari leher saksi Pgl ARI tersebut banyak mengeluarkan darah, saksi Pgl ARI disuruh untuk melakukan perawatan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi, dan menjalani operasi serta dirawat inap selama 5 (lima) hari atas kejadian tersebut.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Bukittinggi Yarsi Sumbar Nomor: 20/VER/ISTB/III/2025 tanggal 08 Maret 2025 terhadap saksi korban MASHARI Pgl ARI, yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. ANGGI LIVIANI VIDUCIA, dengan hasil pemeriksaan:
- Pasien datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang. Pasien mengaku luka dan nyeri pada leher kiri akibat kekerasan yang dilakukan oleh orang lain.
- Pada leher kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, dasar otot, yang bila dirapatkan membentuk garis satu koma lima sentimeter.
- Pada pasien dilakukan tindakan operasi di ruang operasi dan perawatan setelah operasi di Rumah Sakit.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban laki-laki usia tiga puluh tahun ini, didapatkan luka terbuka akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
Demikian pemeriksaan luar ini saya buat dan saya uraikan dengan sebenar-benarnya, berdasarkan keilmuan saya yang sebaik-baiknya mengingat sumpah dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dokter Pemeriksa: dr. Anggi Liviani Viducia.
-------Perbuatan terdakwa REDO ADRIAN Pgl CODOIK Bin ADRIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
|