Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2025/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H ALDI JULIAN SAPUTRA PGL ALDI BIN SURIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 991 /L.3.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI JULIAN SAPUTRA PGL ALDI BIN SURIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALDI JULIAN SAPUTRA PGL ALDI BIN SURIADI pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat dikedai atau toko Texas Bordir milik saksi korban Mulyadi beralamat di Jalan Mutiara 1 RT/RW 002/003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak, pencurian yang untuk dapat masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

          Pada dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa adalah seorang karyawan yang bekerja di kedai atau Toko Texas Bordir milik saksi korban Mulyadi, terdakwa tinggal di kedai texas Bordir milik saksi korban Mulyadi dan menginap disalah satu kamar dikedai Texas Bordir tersebut,  baru lebih kurang 2 (dua) bulan terdakwa bekerja di texas Bordir milik saksi korban Mulyadi, timbulah niat terdakwa untuk melakukan pencurian di salah satu kamar yang terletak dilantai II kedai Texas Bordir tersebut, karena selama ini terdakwa merasa penasaran kamar dilantai II tersebut sering dikunci saksi korban Mulyadi dan yang masuk kedalam kamar tersebut hanyalah saksi korban Mulyadi, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa mengambil alat-alat berupa obeng dan tang yang berada di mesin bordir, kemudian alat-alat tersebut terdakwa bawa ke dalam kamar terdakwa dan terdakwa letakkan dibawah kasur dalam kamar terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib, ketika semua orang dikedai Texas Bordir milik saksi korban Mulyadi sudah tidak ada dan suasana sudah sepi dimana hanya terdakwa sendiri yang berada dikedai tersebut, lalu terdakwapun mengambil alat-alat berupa obeng dan tang didalam kamar terdakwa yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya,  kemudian terdakwa langsung membuka baut atau sekrup grendel pintu kamar dilantai II yang dikunci oleh saksi korban Mulyadi dengan menggunakan obeng, setelah pintu kamar terbuka lalu terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan memilih kain bahan yang mau terdakwa ambil, pada waktu memilih kain bahan yang mau terdakwa ambil tersebut,  terdakwa melihat sebuah box sepeda motor yang berada didalam tumpukkan kain yang dalam keadaan terkunci, terdakwapun penasaran dan mencoba membuka secara paksa box sepeda motor yang terkunci tersebut dengan menggunakan alat obeng dan tang, sehingga box sepeda motor  yang semula dalam keadaan terkunci menjadi rusak dan dapat dibuka oleh terdakwa, setelah terbuka terdakwa melihat tumpukan uang didalam box tersebut, lalu terdakwa kembali kedalam kamar terdakwa untuk mengambil tas setelah itu terdakwa kembali kedalam kamar yang ada box sepeda motor tersebut  dan langsung mengambil uang dari dalam box dan memindahkannya kedalam tas terdakwa, setelah tas terdakwa tersebut penuh dengan uang lalu terdakwa meletakkan tas tersebut didalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa memasang kembali sekrup atau baut grendel pintu kamar tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa pergi membeli HP OPPO RENO 12 F warna hijau seharga Rp. 5.000.000. ( lima juta rupiah) di Link Cell yang berada disimpang DPRD Kota Bukittinggi dengan menggunakan uang yang terdakwa curi tersebut. Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa pergi pulang kampung ke Dhamasraya dan mengambil uang dalam tas sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari dalam tas, sedangkan tas yang berisikan uang tetap terdakwa tinggalkan didalam kamar dikedai Texas Bordir milik saksi korban Mulyadi tempat terdakwa tinggal,  setelah  satu hari terdakwa di Kampung terdakwa kembali lagi ke Bukittinggi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025  sekira pukul 17.00 wib, setelah sampai di kedai Texas Bordir tempat terdakwa bekerja, terdakwapun langsung mengambil barang-barang milik terdakwa juga mengambil tas yang berisikan uang yang terdakwa curi, dan tanpa sepengetahun serta izin dari saksi korban Mulyadi terdakwa langsung meninggalkan kedai Texas Bordir milik saksi korban Mulyadi dan langsung pergi ke Padang, sekira pukul 21.00 wib terdakwa tiba dipadang dan duduk-duduk di dekat Halte di Khatib Sulaiman, waktu duduk di Halte tersebut terdakwa baru menghitung uang yang terdaka curi tersebut yang berjumlah sebanyak Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah), setelah menghitung uang tersebut barulah terdakwa mencari tempat kosan di Siteba Padang dengan sewa kos sebulan Rp. 2.250.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ). kemudian uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk judi online dan keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa pergi ke salah satu Showroom sepeda motor yang berada di Tunggul Hitam kota Padang, kemudian terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR tahun 2018 dengan harga Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dan setelah membeli sepeda motor tersebut sekira pukul 14.00 wib terdakwa pun membeli laptop merk LENOVO LOQ warna silver dengan harga Rp.11.500.000,- (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian setelah itu terdakwa kembali judi Online dan terhadap uang tersebut pun habis untuk judi online dan kemudian keesokan harinya terdakwa pergi menjual handphone OPPO RENO tersebut ke tempat penampungan barang elektronik di Siteba dan terdakwa jual dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan setelah menjual handphone tersebut kemudian setelah itu terdakwa pun pergi ke Sumbar Smartphone dan kemudian terdakwa pun membeli handphone Iphone 13 warna midnight blue dengan harga Rp.9.200.000,- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian setelah membeli handphone tersebut terdakwa pergi membeli baju sebanyak 7 pcs dengan total harga Rp.635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa pun kembali bermain judi Slot dengan kisaran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke akun judi online terdakwa selama 1 (satu) minggu dan setelah 1 (satu) minggu main judi online dan terdakwa pun sering kalah dan setelah itu terdakwa pun berhenti bermain judi dan uang yang masih ada pada terdakwa terdakwa gunakan untuk untuk minum-minum dan juga membeli kebutuhan hidup sehari-hari dan diperkirakan uang habis sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kemudian terdakwa lihat uang yang berada di dalam tas terdakwa sudah banyak berkurang, setelah itu terdakwa pun menjual laptop yang terdakwa beli sebelumnya sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) ke toko penampungan elektronik yang berada di Siteba Padang dan kemudian setelah itu uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terdakwa gunakan kembali untuk main judi online dan uang tersebut pun habis dan kemudian setelah uang tersebut habis selama 1 (satu) minggu terdakwa tidak ada main judi online lagi dan uang hanya terdakwa gunakan untuk minum-minum dan kebutuhan sehari-hari dan diperkirakan uang habis sekitar Rp. 1.000.000,- 9satu juta rupiah), kemudian setelah 1 (satu) minggu terdakwa lihat sisa uang yang ada sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),selanjutnya terdakwa pun pergi kembali ke Showroom sepeda motor sebelumnya, lalu terdakwapun tukar tambah sepeda motor CBR tersebut dengan Honda Beat Karbu tahun 2012 warna biru putih dan terdakwa pun mendapatkan uang sebesar Rp. 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah), terhadap uang tunai yang ada di tangan terdakwa tersebut kembali terdakwa gunakan, selain untuk kebutuhan terdakwa, uang tersebut terdakwa gunakan juga untuk main judi Online dan uang tersebut pun habis kurang lebih selama 2 (dua) minggu, setelah itu terdakwa pun kembali ke Showroom sepeda motor sebelumnya dan menjual Honda Beat tersebut dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), uangnya terdakwa gunakan kembali untuk judi Online dan uang tersebut pun kembali habis kurang lebih selama 2 (dua) minggu,kemudian terdakwa menjual handphone Iphone tersebut melalui COD kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ribu rupiah), setelah mendapatkan uang tersebut kemudian setelah itu terdakwa pun langsung pergi membeli 1 (satu) unit handphone REALME C 60 warna biru dengan harga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang sisa uang yang ada terdakwa gunakan kembali untuk bermain judi online dan uang tersebut pun sudah habis dan sekarang uang tersebut tidak ada sisa lagi dan terdakwa pun kembali Ke Bukittinggi.

Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa ditelepon oleh saksi MULYADI yang merupakan juragan terdakwa saksi korban Mulyadi mengatakan kepada terdakwa untuk kembali bekerja di tempatnya di TEXAS Bordir dan setelah itu pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 23.30 wib terdakwa sampai di rumah saksi MULYADI setelah berada di rumah saksi MULYADI terdakwa pun ditanyai oleh saksi MULYADI mengenai uang yang berada di dalam Box sepeda motor yang berada di dalam kamar yang berada di sebelah kamar tempat tinggal terdakwa sebelumnya, terdakwa pun mengakui perbuatan terdakwa tersebut yang mana uang tersebut benar terdakwa yang telah mengambilnya dan terhadap uang tersebut pun sekarang sudah habis dan setelah di cari jalan penyelesaian secara kekeluargaan mengenai uang tersebut dan terdakwa pun tidak sanggup menggantinya sehingga pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 saksi MULYADI melaporkan terdakwa ke Polsek Kota Bukittinggi sehingga terdakwa pun di proses di Polsek kota Bukittinggi.

Bahwa adapaun maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang milik saksi korban Mulyadi adalah untuk terdakwa miliki dan terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari dan juga untuk main judi online hingga uang tersebut habis. Perbuatan  terdakwa adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Mulyadi sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah ).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya