Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di di Depan Rumah
yang beralamat di Jl. Manunggal Karya | RT 003 Guru RW 002 Kel. Pulai Anak Air Kec. Mandiangin Koto Selayan
Kota Bukittinggi. telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan yang dilakukan tersangka PIKAR MAWATI
HAREFA Pgl KRIS terhadap korban RENIDA HALAWA mengalami luka memar dibagian pipi kiri, serta ada beberapa
luka lecet dibagian tangan bawah tangan kanan dan kiri korban, kemudian adanya luka lecet dibagian jari kelingking
dan jari manis tangan kanan dari korban. pasal 352 KUHP |