INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Bkt | PT. BANGUN KHARISMA PRIMA | 1.1. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi cq. Walikota Bukittinggi cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi 2.2. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi c.q Walikota Bukittinggi cq. Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi c.q Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi 3.3. Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi c.q Walikota Bukittinggi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat (PT. Bangun Kharisma Prima) untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum, uang retensi 5% sebesar Rp. 1.088.484.126,- (satu miliar delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh enam rupiah) adalah hak milik Penggugat (PT. Bangun Kharisma Prima);
3. Menyatakan Hukum, Tindakan Perbuatan Tergugat I (Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan RSUD Kota Bukittinggi) menguasai dan tidak mengembalikan/membayarkan uang retensi 5% milik Penggugat (PT. Bangun Kharisma Prima) hingga menimbulkan kerugian adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I, II, III) secara tanggung renteng mengembalikan/membayarkan uang retensi 5% kepada Penggugat (PT. Bangun Kharisma Prima) secara seketika, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.088.484.126,- (satu miliar delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh enam rupiah);
5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I, II, III) secara tanggung renteng membayar ganti rugi keuntungan dan kenikmatan sebesar 2% (dua per seratus) dari nilai retensi untuk setiap hari keterlambatan memenuhi permintaah/permohonan pembayaran retensi kepada Penggugat (PT. Bangun Kharisma Prima) secara seketika, tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.327.950.602,- (satu miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus dua rupiah), dan berikut ganti rugi imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
6. Memerintahakan kepada Para Tergugat (Tergugat I, II, III) maupun Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, II, III) supaya tuntuk dan patuh pada putusan ini;
7. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng kepada Para Tergugat (Tergugat I, II, III) dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, II, III) ;
Atau bilamana yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi berpendapat lain, mohon menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |