INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Plw/2025/PN Bkt | HENDRA ANTHONY HATTA | 1.ADE NOVRA RAJO MUDO 2.YASTETI 3.SUFIANDIS 4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN AGAM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Plw/2025/PN Bkt | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Tanah tanggal 5 Maret 2023 antara Pelawan dengan Terlawan-II dan Terlawan-III adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan objek perkara Putusan dalam Perkara Perdata Nomor 22/Pdt.G/2020/PN.Bkt tanggal 18 Maret 2021, junto Putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor 67/PDT/2021/PT.PDG tanggal 23 Juni 2021, junto Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3129 K/Pdt/2022 tanggal 6 Oktober 2021, junto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 536 PK/Pdt/2023 adalah sah terikat dalam Perjanjian Gadai Tanah tanggal 5 Maret 2023 yang terjadi antara Pelawan dengan Terlawan-II dan Terlawan-III;
5. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi No. 5/Pdt.Eks/2024/PN. Bkt tanggal 8 Januari 2025 yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukttinggi adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menyatakan eksekusi atas Putusan Perdata nomor 22/Pdt.G/2020/PN.Bkt tanggal 18 Maret 2021, junto Putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor 67/PDT/2021/PT.PDG tanggal 23 Juni 2021, junto Putusan Mahkamah Agung RI nomor 3129 K/Pdt/2022 tanggal 6 Oktober 2021, junto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 536 PK/Pdt/2023 beralasan hukum untuk dipertangguhkan sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
7. Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III dan Terlawan-IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III dan Terlawan-IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa Gugatan Perlawanan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |