Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2025/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H 1.Gilang Lesmana Pgl Gilang
2.Hadi Iswara Pgl Hadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2518/L.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gilang Lesmana Pgl Gilang[Penahanan]
2Hadi Iswara Pgl Hadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------Bahwa terdakwa I GILANG LESMANA Pgl GILANG, terdakwa II HADI ISWARA dan saksi RANDIKA ARARI Pgl BOTAK (perkara diajukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram) perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas, saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi anggota Satnarkoba Polresta Bukittinggi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi Randika Arari Pgl Botak sebagai pelaku penyalahgunaan diduga narkotika jenis shabu lalu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan anggota Satnarkoba lainnya melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 00.30 wib  saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan anggota opsnal lainya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi Randika Arari Pgl Botak sedang berada di Pinggir Jln. Bypass Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi serta anggota opsnal lainnya langsung menuju lokasi serta melakukan penangkapan terhadap saksi Randika Arari Pgl Botak, dan ditemukan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Merk YAMAHA MIO dengan No.Pol BA 4117 Al yang tergantung pada mainan kunci sepeda motor berbentuk 1(satu) buah tabung kecil warna silver yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1(satu) unit Hp merk Redmi warna hitam di tangan saksi Randika Arari Pgl Botak, 1(satu) Hp merk Nokia warna biru di dalam saku celana sebelah kiri yang saksi Randika Arari Pgl Botak pakai dan kemudian saksi Randika Arari Pgl Botak mengatakan bahwa saksi Randika Arari Pgl Botak masih memiliki narkotika jenis shabu lainnya yang disimpan tidak jauh dari lokasi pinggir jalan saksi Randika Arari Pgl Botak ditangkap yaitu di rumah terdakwa II Hadi Iswara di Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi. Dan kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi melakukan pengembangan di rumah tersebut, dan ditemukan terdakwa I GILANG LESMANA Pgl GILANG, terdakwa II HADI ISWARA berada dalam kamar di rumah tersebut lalu dilakukan pengggeledahan dan ditemukan barang bukti 1(satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening yang terletak di atas 1(satu) buah timbangan digital di atas meja dekat jendela di dalam kamar terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi, 2(dua) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening ditemukan di samping timbangan digital, 1(satu) buah bonk dan pirek yang diduga berisikan narkotika jenis shabu di dekat samping meja di dalam kamar, 1(satu) sepeda motor Merk YAMAHA MIO dengan No.Pol BA 4117 AI di dalam garasi rumah terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi dan saksi Randika Arari Pgl Botak mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik saksi Randika Arari Pgl Botak, kecuali bong dan pirek adalah milik terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi.

Bahwa sebelum tertangkap saksi Randika Arari Pgl Botak berada di rumah terdakwa II Hadi Iswara dimana saksi Randika Arari Pgl Botak datang ke rumah terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi dengan membawa beberapa paket shabu dan ketika saksi Randika Arari Pgl Botak berada dalam kamar terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi, di dalam kamar juga sudah ada terdakwa I Gilang Lesmana Pgl Gilang lalu saksi Randika Arari Pgl Botak mengeluarkan narkotika jenis shabu, yang mana saksi Randika Arari Pgl Botak membelakangi terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi dan terdakwa I Gilang Lesmana Pgl Gilang sedang memisah-misahkan paket narkotika jenis shabu di dekat meja ke arah jendela di dalam kamar terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi, setelah itu saksi Randika Arari Pgl Botak  berkata kepada terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi "ma bonk di?" (mana bong Di kemudian dijawab saksi Hadi Iswara Pgl Hadi " ko a di lantai dibawah meja" (ini di lantai bawah meja) dan kemudian diambil terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi dan diletakkan di atas meja di dalam kamar. Setelah itu saksi Randika Arari Pgl Botak mengeluarkan semua narkotika jenis shabu yang saksi Randika Arari Pgl Botak bawa dan kemudian saksi Randika Arari Pgl Botak mengambil sedikit shabu lalu memasukan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kaca pirek. Selanjutnya saksi Randika Arari Pgl Botak bersama-sama terdakwa I saksi Gilang Lesmana Pgl Gilang dan terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi menggunakan narkotika jenis shabu. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, saksi Randika Arari Pgl Botak, terdakwa I Gilang Lesmana Pgl Gilang, terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi duduk di dalam kamar. Kemudian  menelpon seseorang ke handphone saksi Randika Arari Pgl Botak, setelah saksi Randika Arari Pgl Botak selesai menerima telpon, saksi Randika Arari Pgl Botak mengatakan kepada terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi dan terdakwa I Gilang Lesmana Pgl Gilang "wak kalua sabanta titip barang ko sabanta, beko wak baliak liak" dan dijawab terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi " iyo hati hati mpuang (iya hati hati mpuang)" dan terdakwa I Gilang Lesmana Pgl Gilang menjawab " iyo elok elok lah ang tak" (iya, baik baik kamu Tak, lalu saksi Randika Arari Pgl Botak pergi dari rumah terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi  dan kemudian akhirnya saksi Randika Arari Pgl Botak tertangkap.

Bahwa selanjutnya para terdakwa  dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0208/10422.00/2025 tanggal  28 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Amrizal selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari RANDIKA ARARI, HADI ISWARA, GILANG LESMANA dengan hasil sebagai berikut :

  • 1 (satu) buah pirek diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,10 gr (satu satu kosong gram) dan berat bersih tidak dapat ditentukan.
  • 2 (dua) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram) dan total berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram).
  • 1 (satu) paket besar diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 24,70 gr (dua puluh empat koma tujuh puluh gram) dan total berat bersih 23,94 gr (dua puluh tiga koma sembilan puluh empat gram).

Setelah keseluruhan barang bukti digabung dan didapatkan total berat bersih 24,42 gr (dua puluh empat koma empat puluh dua gram) kemudian disisihkam berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 14,42gr (empat belas koma sempat puluh dua gram) untuk Pengadilan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB:3180/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama RANDIKA ARARI, HADI ISWARA, GILANG LESMANA dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4863/NNF/2025, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa I GILANG LESMANA Pgl GILANG, terdakwa II HADI ISWARA tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan R.I atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa Hadi Iswara Pgl Hadi dan terdakwa Gilang Lesmana Pgl Gilang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa I GILANG LESMANA Pgl GILANG dan terdakwa II HADI ISWARA Pgl HADI baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi RANDIKA ARARI Pgl BOTAK (penuntutan keduanya diajukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Hadi Iswara Pgl Hadi di Kelurahan Cimpago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wib, saksi Randika Arari Pgl Botak pergi ke rumah terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi, sesampai dalam kamar ada terdakwa I Gilang Lesmana Pgl Gilang sedang duduk di atas kasur dengan terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi. Kemudian saksi Randika Arari Pgl Botak berkata pada terdakwa II Hadi Iswara pgl Hadi “ma bonk di?” kemudian dijawab terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi “ ko a dilantai di bawah meja” dan kemudian terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi mengambil bong dan meletakkannya di atas meja di dalam kamar. Setelah itu  saksi Randika Arari Pgl Botak  mengeluarkan narkotika jenis shabu yang dibawa saksi Randika Arari Pgl Botak, dan kemudian saksi Randika Arari Pgl Botak  memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kaca pirek. Setelah itu, saksi Randika Arari Pgl Botak bakar dan menghisap narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 2(dua) kali hisap, kemudian secara bergantian dengan terdakwa II Hadi Iswara Pgl Hadi juga menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap dan terakhir terdakwa I Gilang Lesmana Pgl Gilang sebanyak  2(dua) kali hisap.

 

Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Laboratorium Klinik Polresta Bukitinggi Polda Sumbar Nomor : SKHN/83/VI/2025/Klinik tanggal 27 Juni 2025 tentang hasil pengujian pemeriksaan urine an. HADI ISWARA, dengan hasil POSITIF menggunakan Narkoba Jenis METAMFETAMIN.

 

Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Laboratorium Klinik Polresta Bukitinggi Polda Sumbar Nomor : SKHN/84/VI/2025/Klinik tanggal 27 Juni 2025 tentang hasil pengujian pemeriksaan urine an. GILANG LESMANA, dengan hasil POSITIF menggunakan Narkoba Jenis METAMFETAMIN

 

Bahwa  terdakwa I GILANG LESMANA Pgl GILANG dan terdakwa II HADI ISWARA Pgl HADI telah mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

---------  Perbuatan terdakwa I GILANG LESMANA Pgl GILANG dan terdakwa II HADI ISWARA Pgl HADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya