Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Bkt Sukri Hayati, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sukri Hayati, SH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2.    Menetapkan bahwa dikediaman Pemohon Jl. Situpo Raya No.20 SM Gurun Panjang Bukittinggi telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama ROSMA karena sakit dan dikebumikan  di Pandam Pekuburan keluarga di Sianok Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam.
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian dan atas nama ROSMA.
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak