1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2. Menetapkan bahwa dikediaman Pemohon Jl. Situpo Raya No.20 SM Gurun Panjang Bukittinggi telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama ROSMA karena sakit dan dikebumikan di Pandam Pekuburan keluarga di Sianok Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian dan atas nama ROSMA.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|