Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. MAINANANG EKA PUTRA panggilan NANANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-354/L.3.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAINANANG EKA PUTRA panggilan NANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-   07/BKT/Eoh.2/02/2025

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MAINANANG EKA PUTRA Pgl NANANG

Tempat lahir

:

Koto Marapak

Umur/ tgl lahir

:

 32 Tahun / 12 Februari 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki                                                                                                                                        

 Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Padang Koto Marapak Jr. Koto Marapak Nagari Salareh Aia Barat Kec. Palembayan Kab. Agam

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

P E N A H A N A N  :

Penyidik

:

Rutan Polsek Bukittinggi, 22 Desember 2024 s/d 10 Januari 2025

Perpanjangan Penuntut Umum Pertama

:

Rutan Polsek Bukittinggi, 11 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025

Perpanjangan Penuntut Umum Pertama

:

Rutan Polsek Bukittinggi, 30 Januari 2025 s/d 18 Februaru 2025

Penuntut Umum

Rutan Polsek Bukittinggi, 11 Februari 2025 s/d 02 Maret 2025

 

D A K W A A N  :

 

KESATU:

--------Bahwa ia Terdakwa MAINANANG EKA PUTRA Pgl NANANG pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. By Pass Kel. Pulai Anak Air Kec. MKS Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Korban Warna Yulis Pgl WAR Als KORUK melalui whatssapp untuk bertemu dengannya di Bukittinggi. Saksi Korban mengatakan akan mengabari esok hari karena Saksi berada di Kota Payakumbuh dan sedang ada pekerjaan. Keesokan harinya, Terdakwa bertemu dengan korban di Simpang Limau sekira Pukul 10.30 WIB, korban pergi menggunakan sepeda motornya merek Honda Beat tahun 2020 warna hitam sedangkan Terdakwa tidak menggunakan kendaraan dan kemudian Terdakwa mengajak korban untuk pergi makan ke rumah makan Anak Mandeh di By Pass Kel. Pulai Anak Air Kec. MKS Kota Bukitinggi dengan cara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan korban berbonceng di belakang. Sesampainya di sana, Terdakwa memesan makanan dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada korban ingin pergi membeli rokok sebentar. Kemudian, Terdakwa pergi membawa sepeda motor milik Saksi Korban ke arah Palembayan Kab. Agam dan meninggalkan korban sendirian di rumah makan tersebut.

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar. Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) .-

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHP-----------------------

 

ATAU

KEDUA:

--------Bahwa ia Terdakwa MAINANANG EKA PUTRA Pgl NANANG pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. By Pass Kel. Pulai Anak Air Kec. MKS Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau marbat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Korban Warna Yulis Pgl WAR Als KORUK melalui whatssapp untuk bertemu dengannya di Bukittinggi. Saksi Korban mengatakan akan mengabari esok hari karena Saksi berada di Kota Payakumbuh dan sedang ada pekerjaan. Keesokan harinya, Terdakwa bertemu dengan korban di Simpang Limau sekira Pukul 10.30 WIB, korban pergi menggunakan sepeda motornya merek Honda Beat tahun 2020 warna hitam sedangkan Terdakwa tidak menggunakan kendaraan dan kemudian Terdakwa mengajak korban untuk pergi makan ke rumah makan Anak Mandeh di By Pass Kel. Pulai Anak Air Kec. MKS Kota Bukitinggi dengan cara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan korban berbonceng di belakang. Sesampainya di sana, Terdakwa memesan makanan dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada korban ingin pergi membeli rokok sebentar. Kemudian, Terdakwa pergi membawa sepeda motor milik Saksi Korban ke arah Palembayan Kab. Agam dan meninggalkan korban sendirian di rumah makan tersebut.

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar. Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) .-

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378 KUHP-----------------------

 

 

 

Bukittinggi, 25 Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum

Mahda Zakiya Ahmad, S.H., M.H

Ajun Jaksa NIP.19961107 201902 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya