Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.B/2025/PN Bkt | MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. | MAINANANG EKA PUTRA panggilan NANANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.B/2025/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-354/L.3.11/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM- 07/BKT/Eoh.2/02/2025
IDENTITAS TERDAKWA :
P E N A H A N A N :
D A K W A A N :
KESATU: --------Bahwa ia Terdakwa MAINANANG EKA PUTRA Pgl NANANG pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. By Pass Kel. Pulai Anak Air Kec. MKS Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Korban Warna Yulis Pgl WAR Als KORUK melalui whatssapp untuk bertemu dengannya di Bukittinggi. Saksi Korban mengatakan akan mengabari esok hari karena Saksi berada di Kota Payakumbuh dan sedang ada pekerjaan. Keesokan harinya, Terdakwa bertemu dengan korban di Simpang Limau sekira Pukul 10.30 WIB, korban pergi menggunakan sepeda motornya merek Honda Beat tahun 2020 warna hitam sedangkan Terdakwa tidak menggunakan kendaraan dan kemudian Terdakwa mengajak korban untuk pergi makan ke rumah makan Anak Mandeh di By Pass Kel. Pulai Anak Air Kec. MKS Kota Bukitinggi dengan cara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan korban berbonceng di belakang. Sesampainya di sana, Terdakwa memesan makanan dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada korban ingin pergi membeli rokok sebentar. Kemudian, Terdakwa pergi membawa sepeda motor milik Saksi Korban ke arah Palembayan Kab. Agam dan meninggalkan korban sendirian di rumah makan tersebut. -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar. Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) .- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----------------------
ATAU KEDUA: --------Bahwa ia Terdakwa MAINANANG EKA PUTRA Pgl NANANG pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 10.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. By Pass Kel. Pulai Anak Air Kec. MKS Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau marbat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Korban Warna Yulis Pgl WAR Als KORUK melalui whatssapp untuk bertemu dengannya di Bukittinggi. Saksi Korban mengatakan akan mengabari esok hari karena Saksi berada di Kota Payakumbuh dan sedang ada pekerjaan. Keesokan harinya, Terdakwa bertemu dengan korban di Simpang Limau sekira Pukul 10.30 WIB, korban pergi menggunakan sepeda motornya merek Honda Beat tahun 2020 warna hitam sedangkan Terdakwa tidak menggunakan kendaraan dan kemudian Terdakwa mengajak korban untuk pergi makan ke rumah makan Anak Mandeh di By Pass Kel. Pulai Anak Air Kec. MKS Kota Bukitinggi dengan cara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan korban berbonceng di belakang. Sesampainya di sana, Terdakwa memesan makanan dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada korban ingin pergi membeli rokok sebentar. Kemudian, Terdakwa pergi membawa sepeda motor milik Saksi Korban ke arah Palembayan Kab. Agam dan meninggalkan korban sendirian di rumah makan tersebut. -------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar. Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) .- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-----------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |