Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2020/PN Bkt PT. OTO MULTIARTHA MALJUFRI SAHIP Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2020/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. OTO MULTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MALJUFRI SAHIP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menyatakan PELAWAN  adalah PELAWAN  yang benar;
  • PELAWAN mengajukan Perlawanan Eksekusi sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang sah, sehingga Perlawanan Eksekusi oleh PELAWAN dinyatakan sah secara hukum;
  • Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN  untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal demi hukum eksekusi atas Putusan Perkara Konsumen No. 04/BPSK-BKT/M/P/III/2020 tanggal 19 Juni 2020 dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi;
  • Menyatakan batal demi hukum Putusan Perkara Konsumen No. 04/ BPSK-BKT/M/P/III/2020 tanggal 19 Juni 2020 dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi
  • Menghukum TERLAWAN untuk membayar ganti rugi materiil sebesar  Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum;
  • Menghukum TERLAWAN untuk membayar ganti kerugian Imateriil kepada PENGGUGAT senilai Rp. 1.195.000.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh lima juta rupiah) sejak Putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERLAWAN yang beralamat di Sawah Dangka Jorong III Kampung, Desa Gaduik, Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam – Sumatera Barat;
  • Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik TERLAWAN yang beralamat di Sawah Dangka Jorong III Kampung, Desa Gaduik, Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam – Sumatera Barat;
  • Menghukum TERLAWAN untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERLAWAN melaksanakan Putusan aquo;
  • Memerintahkan agar supaya putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verset, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain ;
  • Menghukum TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa serta mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak