Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H RIAN NUGROHO panggilan RIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1783/L.3.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN NUGROHO panggilan RIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukittinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-37/BKT/Eoh.2/09/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

RIAN NUGROHO Pgl. RIAN

Nomor Induk Kependudukan

:

11603060612020003

Tempat lahir

:

Palembang

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun/06 Desember 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln Paninjauan Perum Guci Mandiri RT 002 RW 001 Kel. Garegeh Kec. MKS Kota Bukittinggi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.  PENAHANAN  RUTAN :

 

     Oleh Penyidik

 

 

     Penuntut Umum                  

:

 

 

:

 

Ditahan sejak tanggal 28 Juli 2024 s/d tanggal 16 Agustus 2024, diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 17 Agustus 2024 s/d tanggal 25 September 2024.

Ditahan sejak tanggal  24 September 2024 s/d 13 Oktober 2024

 

C. DAKWAAN  

 

-------Bahwa Terdakwa RIAN NUGROHO PGL RIAN pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat didepan sebuah warung di daerah Pintu Kabun Kelurahan Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,  mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiiki barang itu dengan melawan hak,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

------------Berawal terdakwa RIAN NUGROHO PGL RIAN pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wib berjalan kaki dari sebuah Mushola di Simpang Pintu Kabun, pada saat menyeberang jalan, terdakwa melihat sebuah sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, Nomor Polisi BA 3299 LA, Nomor Rangka MH1JF5132CK839126, Nomor mesin JF51E3812079 sedang terparkir didepan sebuah warung di Kelurahan Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dan terdakwa melihat di bagian depan di atas tempat pijakan kaki sepeda motor tersebut terdapat tas Yakult. Selanjutnya terdakwa berjalan di depan kedai dan memperhatikan pemilik sepeda motor, yaitu saksi DIAN RIKA HANNIVA yang terlihat berseragam Yakult sedang berbincang-bincang dan memilih milih barang di warung, sedangkan pada sepeda motor terlihat masih tergantung kunci kontaknya. Setelah terdakwa melewati kedai kira kira sebanyak 5 langkah maka terdakwa kembali berbalik dan langsung menaiki sepeda motor, karena sepeda motor menghadap ke arah kedai maka terdakwa memundurkan sepeda motor dan langsung menghidupkannya dengan kunci kontak yang tergantung di sepeda motor, selanjutnya terdakwa langsung membawa sepeda motor itu ke arah Bidan Bunda Bukit Ambacang. Selanjutnya dengan melalui jalan di kantor Walikota Bukittinggi, terdakwa keluar di gerbang kantor walikota Jln By Pas Gulai bancah, setelah itu terdakwa melalui Simpang Surau Gadang dan sampai di daerah Parik Putuih,  saat melewati kali, terdakwa membuang tas Yakult beserta isinya yang berada dipijakan kaki bagian depan sepeda motor ke dalam Kali. Setelah itu terdakwa pergi ke rumah temannya di daerah Candung, pada saat sedang berada di rumah temannya terdakwa membuka Plat Nomor Polisi sepeda motor dan melepaskan  stiker karbon yang terpasang di Body sepeda motor.  Setelah itu, terdakwa mencoba menghubungi teman-temannya melalui Direct Massage Instagram untuk menggadaikan sepeda motor, diantara teman teman yang dihubunginya salah seorang temannya yang bernama FEBRI FERNANDO PGL FEB membalas pesan terdakwa, kemudian berjanji untuk bertemu di Tugu Pesawat Gadut. Setelah bertemu dengan FEBRI FERNANDO PGL FEB terdakwa menyampaikan akan menggadaikan sepeda motor seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu sepeda motor sempat diphoto oleh FEBRI FERNANDO PGL FEB dan berjanji akan mencarikan orang yang akan menerima gadai sepeda motor.  Selanjutnya  pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 terdakwa berkomunikasi lagi dengan FEBRI FERNANDO PGL FEB selanjutnya  mengatakan bahwa ada orang yang mau menerima gadai sepeda motor dan meminta terdakwa untuk menemui nya di Simpang Biaro, pada saat terdakwa menunggu FEBRI FERNANDO PGL FEB di Simpang Biaro maka terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian  dari Polsekta Bukittinggi. ---------------------------------- ---------------------------

---------Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang kepunyaan orang lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, Nomor Polisi BA 3299 LA, Nomor Rangka MH1JF5132CK839126, Nomor mesin JF51E3812079 dilakukan tanpa izin dari pemiliknya yakni DIAN RIKA HANNIVA, sehingga pemiliknya dirugikan lebih kurang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).--------------------------------

----------Perbuatan terdakwa RIAN NUGROHO PGL RIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                         

Bukittinggi,  07 Oktober 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

YATI HELFITRA, SH, MH

JAKSA MADYA  NIP. 198103072006032001

Pihak Dipublikasikan Ya