Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Bkt 1.Syamsir Habib ST Kapalo Koto
2.Budi Prima
3.Novi Saputra
4.Erizal
4.Nofi Yarni
5.Erfandi
6.Mursyina
7.Fuadri
8.Ezaldi Datuk Paduko Basa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsir Habib ST Kapalo Koto
2Budi Prima
3Novi Saputra
4Erizal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nofi Yarni
2Erfandi
3Mursyina
4Fuadri
5Ezaldi Datuk Paduko Basa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Bukittinggi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
     
    2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum  Dt.Alang Batuah Suku Jambak Kabun, Pakan Labuah Tigo Baleh Bukittinggi.
     
    3. Menyatakan bahwa Tergugat I,  II, bukanlah anggota kaum  Penggugat I.
     
    4. Menyatakan bahwa  tanah Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi  suku Jambak Kabun Kaum Datuak Alang Batuah Pakan Labuah Tigo Baleh.
     
    5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mengajukan permohonan pensertifikatan tanah objek perkara atas nama  pribadi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan  seluruh anggota kaum para penggugat kepada Turut Tergugat  adalah suatu perbuatan melawan hukum.
     
    6. Menyatakan surat Jual beli Tanah  objek perkara tertanggal 8 Februari 1991  adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum.
     
    7. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat  yang telah mengukur tanah objek perkara adalah suatu perbuatan melawan Hukum .
     
    8. Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V menggarap objek perkara adalah suatu perbuatan melawan hukum.
     
     
    9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Turut Tergugat   untuk patuh dan taat atas putusan ini.
     
    10. Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga.
     
    11. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
     
    Dalam Provisi :
     
    Memerintahkan Turut Tergugat  untuk tidak memproses permohonan sertifikat yang dimohonkan oleh Tergugat III
     
    SUBSIDAIR :
     
    Atau,
    Jika yang Mulia  Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  (Ex Aequeo et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak