Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat mengembalikan sisa uang fasilitas kredit Penggugat yang belum diberikan oleh Tergugat dalam perjanjian kredit nomor : 1400100005917/01.22/BPR-RAD/2023, tertanggal 29 September 2023, sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);
5. Menyatakan Tergugat tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap aset jaminan Penggugat sebelum masa kredit berakhir;
6. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada Penggugat sesuai kesanggupan Penggugat saat ini yaitu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan selama 2 (dua) tahun, dan mulai dibayarkan cicilannya sejak gugatan ini telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|