INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pdt.P/2026/PN Bkt | Novri Yanti Sastri | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.P/2026/PN Bkt | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki dengan mencantumkan nama Ayah Kandung Pemohon yaitu JARIB dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1375-LT-06092016-0001 tertanggal 06 September 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi, untuk memperbaiki kesalahan tersebut; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaiki kesalahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan Akta Kelahiran Pemohon. 4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
