Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Bkt | 1.Munir Sutan Batuah 2.Zul Authar 3.Harrismen |
Dra. Asmi, M.Hum | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat I yakni MUDIR SUTAN BATUAH adalah Mamak kepala Waris Dalam Kaum Dt. Gampo Marajo Persukuan Koto Tang Kamang Nagari Kamang Hilir. Sedangkan Penggugat II dan Penggugat III adalah Anggota Kaum Penggugat I. 3. Menyatakan bahwa objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat. Yang terletak di di Jorong V Kampung, Nagari Kamang Hilir, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara serta mengajukan permohonan sertifikat objek perkara tanpa hak, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum. 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dan mengangkat seluruh hak miliknya dan/atau hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya. Bilamana ingkar maka akan dimintakan bantunan apparat Kepolisian dan Petugas Negara lainnya.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu uit voor baar bij voor raad, walaupun ada perlawanan (verzet), Banding dan Kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR :
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |