Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkt 1.Mulia Fadilah, S.H
2.Syahreini Agustin, S.H., M.H
3.RISKO LIVARDI, S.H.
Yendri bin Arifin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 71/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-257/L.3.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
2Syahreini Agustin, S.H., M.H
3RISKO LIVARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yendri bin Arifin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------   Bahwa ia terdakwa YENDRI bin ARIFIN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa YENDRI) bersama-sama dengan saksi ALDIA PUTRA bin DARLIS dan saksi RIKI ANTONI bin ALWISDAR (kedua saksi dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Halaman Belakang Homestay Syariah Jalan Sawah Paduan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Kota Selayan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Sekitar akhir bulan Maret 2024 terdakwa YENDRI melihat iklan di media sosial ada orang (saksi RIYANTO als ERMIZI) yang sedang mencari sisik trenggiling. Lalu terdakwa YENDRI mengirim pesan lewat inbox ke saksi RIYANTO als ERMIZI dan menanyakan berapa harga yang akan dia beli. Atas pertanyaan terdakwa YENDRI tersebut Saksi RIYANTO als ERMIZI mengatakan akan membayar sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk per kilogram nya. Kemudian terdakwa YENDRI membuat postingan iklan di media sosialnya yang memberitahukan bahwa terdakwa YENDRI menerima sisik trenggiling jika ada orang yang akan menjual, dan menawarkan uang sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Beberapa waktu kemudian ada orang yang chat messenger kepada terdakwa YENDRI atas nama GIBRAN (tidak diketahui keberadaannya) dan menawarkan sisik trenggiling sebanyak 2 kilogram. Selanjutnya terdakwa YENDRI memposting iklan online untuk kedua kalinya. Beberapa waktu kemudian terdakwa YENDRI dihubungi oleh saksi ALDIA PUTRA bin DASRIL (penuntutan terpisah selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut saksi ALDIA PUTRA) dan menanyakan berapa harga yang terdakwa YENDRI tawarkan untuk membeli sisik trenggiling, lalu terdakwa YENDRI menjawab ia akan membelinya dengan harga Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kilogram. Kemudian saksi ALDIA PUTRA setuju dengan penawaran terdakwa YENDRI sambil menyebutkan bahwa ia mempunyai 12 kilogram sisik trenggiling, dan pada saat itu terdakwa YENDRI dan saksi ALDIA PUTRA sepakat untuk berjumpa pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 di kota Bukittinggi dan bersama-sama bertemu calon pembeli. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di depan kantor Pos Payakumbuh, sdr. GIBRAN mengantarkan 1 (satu) kantong plastik warna merah dan kuning yang berisi sisik trenggiling seberat 1.050 (Seribu lima puluh) gram kepada terdakwa YENDRI, kemudian sisik trenggiling tersebut terdakwa YENDRI bawa pulang dengan mengatakan bahwa uang penjualan sisik trenggiling yang diberikan sdr. GIBRAN akan dibayarkan setelah dilakukan pembayaran oleh calon pembeli. Keesokan harinya terdakwa YENDRI memasukan 1 (satu) kantong plastik warna merah dan kuning yang berisi sisik trenggilingg seberat 1.050 (Seribu lima puluh) gram kedalam 1 (satu) buah tas warna cokelat, lalu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis merk mio warna hitam dengan Nopol BA 3237 MN terdakwa YENDRI mengangkut sisik trenggiling dari Payakumbuh ke Kota Bukittinggi untuk bertemu dengan calon pembeli yang menunggu di belakang Homestay Syariah Jalan Sawah Paduan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Kota Selayan Kota Bukittinggi. Sesampainya di lokasi yang diperjanjikan, terdakwa YENDRI berjumpa dengan calon pembeli lalu menitipkan tas cokelat yang berisikan 1 (satu) kantong plastik warna merah dan kuning yang berisi sisik trenggilingg seberat 1.050 (Seribu lima puluh) kepada calon pembeli dengan mengatakan akan kembali dengan membawa sisik trenggiling lainnya. Selanjutnya Terdakwa YENDRI mengendarai sepeda motornya menjumpai ALDIA PUTRA yang menunggu di Jalan Bypass Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Pada saat sampai di lokasi, terdakwa YENDRI berjumpa dengan saksi ALDIA PUTRA, lalu bersama-sama menunggu kedatangan saksi RIKI ANTONI yang akan membawa sisik trenggiling yang ditawarkan oleh saksi ALDIA PUTRA. Sekitar pukul 12.00 WIB saksi RIKI ANTONI yang merupakan pemilik dari sisik trenggiling yang ditawarkan saksi ALDIA PUTRA datang dan membawa 6.690 (enam ribu enam ratus sembilan puluh) gram sisik trenggiling dalam tas ransel warna ungu. Kemudian ALDIA PUTRA dan saksi RIKI ANTONI meletakkan sisik trenggiling yang dibawa saksi RIKI ANTONI ke bagian tengah motor terdakwa YENDRI untuk dibawa menemui calon pembeli. Lalu terdakwa YENDRI bersama saksi ALDIA PUTRA bergerak menuju ketempat calon pembeli yang menunggu di Halaman Belakang Homestay Syariah Jalan Sawah Paduan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Kota Selayan Kota Bukittinggi sedangkan saksi RIKI ANTONI disuruh menunggu oleh saksi ALDIA PUTRA di warung yang berada di Jalan Bypass Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Bahwa sesampainya terdakwa YENDRI dan saksi ALDIA PUTRA di Halaman Belakang Homestay Syariah Jalan Sawah Paduan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Kota Selaya, Kota Bukittinggi, Terdakwa YENDRI dan saksi ALDIA PUTRA langsung diamankan oleh pihak Kepolisian. Pada saat diamankan ditemukan 6.690 (enam ribu enam ratus sembilan puluh) gram sisik trenggilingg dalam tas ransel warna ungu dalam penguasaan mereka berdua. Selanjutnya dari keterangan terdakwa YENDRI dan saksi ALDIA PUTRA beberapa saat kemudian juga dilakukan pengamanan terhadap saksi RIKI ANTONI yang merupakan pemilik dari 6.690 (enam ribu enam ratus sembilan puluh) gram sisik trenggiling dalam tas ransel warna ungu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 1181/ OPYAN/ POOC/ 0524 tanggal 15 Mei 2024 menerangkan bahwa barang bukti berupa sisik trenggiling yang disita dari tersangka YENDRI bin ARIFIN dan RIKI ANTONI bin ALWISDAR yang dimintakan penimbangannya melalui surat Nomor : S.103/BPPHLHKS-SW.II/PPNS-Jbi/05/2024 tanggal 15 Mei 2024, didapat keterangan bahwa :
  • 1 (satu) kantong plastik warna merah dan kuning yang berisi sisik trenggiling dengan berat bersih 1.050 gr
  • 1 (satu) kantong plastik kresek warna putih yang berisi sisik trenggiling dengan berat bersih 6.690 gr
  • Bahwa Trenggiling (Manis javanica) termasuk jenis satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi terdaftar pada nomor urut 84.

 

-------Perbuatan terdakwa YENDRI bin ARIFIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya