INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Bkt | Yesi Juwita | Kepolisian Resor Bukittinggi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Bkt | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | LP/B/92/V/2025/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sum | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2 Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan LP / B / 92 / v / 2025 / SPKT / Polresta Bukittinggi / Polda Sumbar, tanggal 05 Mei 2025 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor Kota Bukittinggi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.TAP.TSK/06/1/2026/Reskrim tanggal 27 Januari 2026 adalah tidak sah
4 Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon:
5 Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
6 Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta rnartabatnya;
7 Memerintahkan Termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
8 Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
