INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2023/PN Bkt | MASNILA PUTRI | 1.YUWONO 2.DESWITA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2023/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 144.264.750,00 | ||||||
Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi para pihak Perjanjian Kredit Nomor: 140.9.00030.0 tanggal 28 April 2017.
3. Menyatakan perbuatan dari Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Copy Surat Perjanjian Kredit Nomor: 140.9.00030.0 tanggal 28 April 2017 antara Penggugat dengan Tergugat adalah merupakan perbuatan cidera janji/wanprestasi.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat saat ini menunggak dengan kondisi Baki Debet sebanyak Rp. 144.264.750 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), Tunggakan Bunga Rp. 5.083.200 (Lima Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah), Denda Keterlambatan dalam ………….
Perjanjian Kredit sebanyak Rp. 706.918 (Tujuh Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah) dan Pinalty Pelunasan sebelum jatuh tempo sesuia dengan Perjanjian Kredit pada Pasal 10 sebanyak 3 Bulan dengan bunga sebesar Rp. 1.524.900 (Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Rupiah)
6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini kuat dan berharga.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequa et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |