Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa telah meninggal dunia MOHAMMAD KATIM (Ayah Kandung Pemohon) pada tanggal 02 Oktober 1998 di Kediaman Jln Merapi RT 001/RW 004 Kelurahan puhun tembok kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi
- Menetapkan bahwa telah meninggal dunia DAYNAR ZUBIR (Ibu Kandung Pemohon) pada tanggal 18 November 1980 di rumah kediaman Jln Merapi RT 001/RW 004 Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama MOHAMMAD KATIM (Ayah Kandung Pemohon) DAYNAR ZUBIR (Ibu Kandung Pemohon);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|