Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 1400100005679/01.21/BPR-RAD/2022 Tanggal 14 Juli 2022 sebagaimana sudah dilakukan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 001/ADD/BPR-RAD/2024 Tanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Kredit No. 1400100005975/01.23/BPR-RAD/2024 Tanggal 16 Januari 2024
- Menyatakan sah objek jaminan hutang atas fasilitas pembiayaan yang diterima Para Tergugat dari Penggugat berupa :
- 1 (Satu) unit kendaraan bermotor beserta BPKB No. Q-07730420, Nomor Polisi BA 1487 LV, Merk Toyota, Type Avanza 1300 G, Jenis Mb Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2008, Isi Silinder 1298 CC, Warna Silver Metalik, No. Rangka MHFM1BA3J8K079108, No. Mesin DC78841, Bahan Bakar Bensin, Jumlah Sumbu 2, Jumlah Roda 4, tertulis atas nama REFIANTO
- Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan;
- Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 42.257.015,- (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Belas Rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |