Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.ASMUDI TAMIN
2.NUR AZIZAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASMUDI TAMIN
2NUR AZIZAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk merubah dan mencantumkan nama anak Kesatu Perempuan PARA PEMOHON dari ZEA SYAQILLA NASUTION menjadi ZEA SYAQILLA AZMI dalam akta kelahiran anak Kesatu Perempuan PARA PEMOHON  dengan Nomor 1306-LU-03102024-0001 tertanggal 03 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;
  3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Kesatu Perempuan PARA PEMOHON tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan kepada PARA PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya