Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Bkt Endang Sulistyorini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Endang Sulistyorini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
  1. Kartu Tanda Penduduk NIK 3573044709460004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam yang menerangkan nama Pemohon ENDANG SULISTYORINI yang lahir pada tanggal 07 September 1946;
  2. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1306-LT-28122023-0015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan sipil Kabupaten Agam tertanggal 28 Desember 2023 yang menerangkan nama Pemohon ENDANG SULISTYORINI lahir pada tanggal 07 September 1946;
  3. Kartu Keluarga Pemohon No.1306092102130002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 11 Desember 2023 yang menerangkan nama Pemohon ENDANG SULISTYORINI lahir pada tanggal 11 Desember 2023;
  4.  Paspor Pemohon No. B6598387 yang dikeluarkan oleh Kantor Imgirasi Kelas I TPI Malang tertanggal 03 Maret 2017 yang menerangkan nama Pemohon ENDANG SULISTIJA RINI KUSNU lahir pada tanggal 07 September 1947;

Adalah Satu Orang Yang Sama

  1. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang;
  2. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak