Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan benar menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang telah meminjam uang (berhutang) kepada Penggugat sebesar Rp. 222.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah) berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 24 Juli 2019 yang dikurangi dengan Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan Tergugat I sebagai Pihak Pertama pada 17 September 2019 lalu juga dikurangi juga dengan cicilan yang dibayarkan Tergugat I sebagai Pihak Pertama sebanyak dua kali pada 3 Februari 2023 dan 2 Maret 2023 dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), sehingga kewajiban tunggakan pembayaran hutang Para Tergugat sebagai Pihak Pertama sekarang berjumlah Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
3. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian hutang piutang berdasarkan Surat Pengakuan Hutang tanggal 24 Juli 2019 antara Penggugat dan Para Tergugat;
4. Meletakan sita jaminan terhadap objek jaminan hutang piutang yang termuat dalam Surat Pengakuan Hutang tanggal 24 Juli 2019, yaitu Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3715/Kelurahan Tarok Dipo dan mengembalikan kunci rumah tersebut kepada Penggugat serta menyatakan sita tersebut sah dan berharga;
5. Menyatakan sah demi hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat serta melunasi hutang tersebut atas dasar Surat Pengakuan Hutang tanggal 24 Juli 2019 tersebut, dan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan Para Tergugat kepada Penggugat terhadap pembayaran hutang sebesar Rp. 222.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah) yang tidak bisa dibayarkan atau dilunasi oleh Para Tergugat, dimana yang dikurangi dengan Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan Tergugat I sebagai Pihak Pertama pada 17 September 2019 lalu juga dikurangi juga dengan cicilan yang dibayarkan Tergugat I sebagai Pihak Pertama sebanyak dua kali pada 3 Februari 2023 dan 2 Maret 2023 dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), sehingga kewajiban tunggakan pembayaran hutang Para Tergugat sebagai Pihak Pertama sekarang berjumlah Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), maka Para Tergugat telah melakukan kesalahan atau melakukan Perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat karena lalai atau ingkar janji atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban dan kesepakatan kepada Penggugat sesuai dengan Surat Pengakuan Hutang tanggal 24 Juli 2019 yang telah disepakati dan ditandatangi bersama untuk membayar dan melunasi pinjaman uang (hutang) kepada Penggugat sebesar Rp. 222.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah) yang dikurangi dengan Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan Tergugat I sebagai Pihak Pertama pada 17 September 2019 lalu juga dikurangi juga dengan cicilan yang dibayarkan Tergugat I sebagai Pihak Pertama sebanyak dua kali pada 3 Februari 2023 dan 2 Maret 2023 dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), sehingga kewajiban tunggakan pembayaran hutang Para Tergugat sebagai Pihak Pertama sekarang berjumlah Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
7. Menyatakan bahwa atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat, yaitu kerugian materil sejumlah Rp. 222.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah), yang dikurangi dengan Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan Tergugat I sebagai Pihak Pertama pada 17 September 2019 lalu juga dikurangi juga dengan cicilan yang dibayarkan Tergugat I sebagai Pihak Pertama sebanyak dua kali pada 3 Februari 2023 dan 2 Maret 2023 dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), sehingga kewajiban tunggakan pembayaran hutang Para Tergugat sebagai Pihak Pertama sekarang berjumlah Rp. 135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat;
8. Menyatakan sah menurut hukum objek jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam Surat Pengakuan Hutang tanggal 24 Juli 2019 berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3715/Kelurahan Tarok Dipo dan mengembalikan kunci rumah tersebut kepada Penggugat;
9. Menyatakan bahwa objek jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat, karena Para Tergugat lalai atau ingkar janji atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban dan kesepakatan kepada Penggugat sesuai dengan Surat Pengakuan Hutang tanggal 24 Juli 2019 yang telah disepakati dan ditandatangi bersama untuk diserahkan kepada Penggugat sebagai pengganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dan bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib berupa: Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3715/Kelurahan Tarok Dipo dan mengembalikan kunci rumah tersebut kepada Penggugat;
10. Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat atau siapapun yang menempati objek jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang termuat dalam Surat Pengakuan Hutang tanggal 24 Juli 2019, yaitu Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3715/Kelurahan Tarok Dipo dan mengembalikan kunci rumah tersebut kepada Penggugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek jaminan hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban tanggungan apapun di atasnya;
11. Menyatakan menurut hukum sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi adalah sah dan berharga menurut hukum, atas:
-Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3715/Kelurahan Tarok Dipo dan mengembalikan kunci rumah tersebut kepada Penggugat
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|