Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Bkt Nurlen PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkedudukan Kantor Pusat di Jakarta cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurlen
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkedudukan Kantor Pusat di Jakarta cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} </style>

1       Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;

 

2       Menyatakan Penggugat adalah Debitur/Konsumen yang beritikad baik;

 

3       Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

4       Menetapkan hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 275.310.721,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah),

 

5       Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan SHM (sertifikat hak milik) nomor : 0544/Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Surat Ukur Tanggal 01 Maret 2013, Nomor : 156/Taluak IV Suku/2013, Seluas : 165 m2, atas nama : Rinaldi, kepada Penggugat tanpa syarat apapun;

 

6       Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

 

7       Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;

 

8       Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak