Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.TASMAL MANSOER
2.YENI WATRI
2.FAUZIAR
3.ABRAR
4.NARTIAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASMAL MANSOER
2YENI WATRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Septi ErnitaTASMAL MANSOER
2Septi ErnitaYENI WATRI
Tergugat
NoNama
1FAUZIAR
2ABRAR
3NARTIAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------

2.    Menyatakan sah Penggugat 1 adalah selaku mamak kepala waris dalam kaumnya, karenanya berwewenang mengajukan surat gugatan dalam perkara aquo;--------------

3.    Menyatakan sah objek perkara merupakan tanah pusako tinggi PARA PENGGUGAT yang telah PARA PENGGUGAT kuasai secara turun temurun dari dahuluu sampai dengan sekarang;-----------------------------------------------------------------------------------

4.    Menyatakan sah PARA PENGGUGAT selaku ahli waris dari Almh. NURHAIDA;------------

5.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan surat pernyataan pemasangan Tanda batas dan persetujuan Pemilik yang berbatas sepadan tgl 3 Juli 2023 yang ikut ditanda tangani oleh Tergugat 1 ( satu ), dan surat Keputusan KAN Nagari Canduang Koto Laweh,  No. 01/KAN/CKL/1-2025, tgl 24 Januari 2025;--------------------------------

Halaman Keenam,-

6.    Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menguasai sebahagian tanah objek perkara secara tanpa hak, tanpa izin, tanpa sepengetahuan, tanpa persertujuan PARA PENGGUGAT selaku yang berhak, dengan cara PARA TERGUGAT telah menanam sayur sayuran dan memasang pagar di tanah objek perkara maka karenanya tindakan PARA TERGUGAT tersebut sangatlah merugikan PARA PENGGUGAT, karenanya dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);-------------------------------------------------------------------------

7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong, bebas dari hak miliknya maupun dari hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya jika engkar dengan bantuan Polisi atau Alat Negara lainnya.--

8.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT berupa :

(a)    Kerugian Materiil
PARA PENGGUGAT menjadi kehilangan penghasilan dari tanah objek perkara, karena PARA PENGGUGAT tidak dapat lagi memanfaatkan tanah objek perkara, juga Kayu Surian yang bernilai komersial juga sudah ditebang oleh Tergugat 1, dan Tergugat  2, maka karenanya akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT menderita kerugian sebesar ± Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pertahun, terhitung sejak tanah dikuasai oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 sejak tahun 2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti. 

(b)    Kerugian Imateriil
Dengan perbuatan melawan hukum oleh PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di dalam pekerjaan sehari-hari, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ). 

9.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) setiap harinya keterlambatan menyerahkan tanah objek perkara, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;-----------------------

10.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun  ada verzet, banding, maupun kasasi;--------------------------------------

11.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;---------------------------------------------------------------------

Halaman Ketujuh/Terakhir,-

ATAU :

Apabila Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak