Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Adi Surya panggilan Naro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-827/L.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Surya panggilan Naro[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa ADI SURYA Pgl NARO pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023, bertempat di pinggir jalan dekat Surau Sirah Kapau Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----

Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 15.30 wib ,terdakwa menelpon Pgl HENGKI (DPO) dan menanyakan kepadanya apakah ada narkotika jenis shabu paket Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan kemudian pgl HENGKI (DPO) menjawab ada, setelah itu terdakwa diminta menemui Pgl Hengki di pinggir jalan dekat Surau Sirah Kapau Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam setelah sampai di lokasi Pgl HENGKI (DPO) sudah berada di sana kemudian terdakwa mengatakan “mana paket tadi” dan Pgl HENGKI (DPO) menjawab “apakah kamu mau membantu untuk bekerja ?” kemudian terdakwa menjawab “kerja apa tu da ?” Kemudian Pgl HENGKI (DPO) memperlihatkan 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan 1(satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening kepada terdakwa lalu mengatakan “nanti 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening ini ada orang yang akan menjemputnya kepada kamu, nanti saya yang mengabari kamu sedangkan 1(satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip beling nanti kamu antarkan saja ke tempat yang saya perintahkan dan paket yang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ini ambil saja untuk mu dan tidak usah kamu beli dan nanti saya kasih lagi kamu 1(satu) paket kecil ganja yang terbungkus plastik bening” kemudian terdakwa menjawab “apakah aman da ?”  Kemudian pgl HENGKI (DPO) menjawab “aman” lalu terdakwa menjawab “ok da kalau memang aman” setelah itu terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1(satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1(satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan 1(satu) paket kecil ganja yang terbungkus plastik bening ke rumah terdakwa di Kubu Pakan Ladiang Bawah Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.

Bahwa sesampai di rumah terdakwa meletakkan 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1(satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan 1(satu) paket kecil ganja yang terbungkus plastik bening tersebut di gerobak bakso di luar rumah terdakwa yaitu bagian sebelah kanan gerobak bakso kemudian ditutup terdakwa dengan kayu, sedangkan (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening yang diberi Pgl Hengki kepada terdakwa disimpan di kamar terdakwa untuk terdakwa gunakan.

Bahwa selanjutnya datang saksi TOMIWARDI pgl TOMI (berkas perkara diajukan secara terpisah) ke rumah terdakwa dan di dalam kamar terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi TOMIWARDI pgl TOMI ini ada kerjaan dikasih oleh pgl HENGKI (DPO) sambil mengeluarkan 1(satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening yang diberi Pgl Hengki, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi TOMIWARDI pgl TOMI “apakah mau membantu terdakwa nanti kalau ada telpon dari pgl HENGKI (DPO) dan kalau ada orang yang menjemput paket tersebut kamu yang memberikannya, nanti 1(satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening ini kita gunakan bersama-sama”  kemudian saksi TOMIWARDI pgl TOMI menjawab “ok”, setelah itu  terdakwa dan saksi TOMIWARDI pgl TOMI langsung menggunakan narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Pgl HENGKI (DPO) secara gratis tersebut secara bersama-sama dan menyisakannya untuk digunakan esok harinya lagi.

Bahwa pada esok harinya yaitu hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 22.10 wib pada saat terdakwa dan saksi TOMIWARDI pgl TOMI sedang berada di dalam kamar rumah terdakwa untuk  menggunakan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di atas karpet di lantai kamar dan pada saat itu datang orang (anggota Satnarkoba Polres Bukittinggi) mengetok pintu rumah terdakwa kemudian terdakwa membuka pintu dan anggota Satnarkoba Polres Bukittinggi yaitu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi langsung memegangi tangan dan badan terdakwa, sedangkan saksi TOMIWARDI pgl TOMI langsung memindahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ke bawah karpet di lantai kamar kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi ke dalam kamar terdakwa dan menemukan saksi TOMIWARDI pgl TOMI sedang berada di dalam kamar terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat ditemukan  1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di bawah karpet lantai dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah hanphone Infinix warna biru dan 1 (satu) buah hanphone Oppo warna biru selanjutnya pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada narkotika lainya kemudian terdakwa menjawab masih meiliki narkotika jenis shabu lainnya yang berada di gerobak bakso yang sudah tidak terpakai yang berada di luar rumah terdakwa kemudian pihak kepolisian bersama dengan terdakwa dan saksi masyarakat lainya memeriksa gerobak bakso tersebut dan ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang berada di gerobak bakso tersebut.

Bahwa 10 (sepuluh) paket kecil shabu dan 1 (satu) paket sedang shabu adalah milik Pgl Hengki (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 16.00 wib, sedangkan 1 (satu) paket kecil shabu dan 1 (satu) paket kecil ganja diberikan Pgl Hengki (DPO) sebagai imbalan karena terdakwa mau menerima titipan  shabu untuk diantar sesuai instruksi Pgl Hengki (DPO).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 264/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimimpin Cabang pada PT.Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,61 gr (satu koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram).  1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dengan berat bersih 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram). 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor  8,62 gr (delapan koma enam puluh dua gram) dengan berat bersih 8,02 gr (delapan koma nol dua gram). Dari kleseluruhan barang bukti dengan total berat bersih 8,83 gr (delapan koma delapan puluh tiga gram) disisihkan  dari masing-masing paket dengan berat bersih 0.95 gr (nol koma sembilan puluh lima gram) dan berat bersih 7,88 gr (tujuh koma delapan puluh delapan gram) untuk persidangan di pengadilan.

 

  1. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0060/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ADI SURYA Pgl NARO dan TOMIWARDI Pgl TOMI dengan nomor barang bukti 0017/2024/NNF dan 0018/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0017/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor barang bukti 0018/2024/NNF Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

SUBSIDIAIR :

KESATU

-----Bahwa Terdakwa ADI SURYA Pgl NARO bersama-sama dengan saksi TOMIWARDI Pgl TOMI (perkara diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 22.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023, bertempat di sebuah rumah di Kubu Pakan Ladiang Bawah Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas saksi Abdi Hafiz dan Riki Wahyudi bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa dan saksi TOMIWARDI Pgl TOMI dan dihadapan saksi Dedi Satria dan Asriyal D dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di bawah karpet lantai dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah hanphone Infinix warna biru dan 1 (satu) buah hanphone Oppo warna biru selanjutnya pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada narkotika lainya kemudian terdakwa menjawab masih meiliki narkotika jenis shabu lainnya yang berada di gerobak bakso yang sudah tidak terpakai yang berada di luar rumah terdakwa kemudian pihak kepolisian bersama dengan terdakwa dan saksi masyarakat lainya memeriksa gerobak bakso tersebut dan ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang berada di gerobak bakso tersebut.

 

Bahwa 10 (sepuluh) paket kecil shabu dan 1 (satu) paket sedang shabu adalah milik Pgl Hengki (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 16.00 wib, sedangkan 1 (satu) paket kecil shabu dan 1 (satu) paket kecil ganja diberikan Pgl Hengki (DPO) sebagai imbalan karena terdakwa mau menerima titipan  shabu untuk diantar sesuai instruksi Pgl Hengki (DPO).

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 264/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimimpin Cabang pada PT.Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,61 gr (satu koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram).  1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dengan berat bersih 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram). 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor  8,62 gr (delapan koma enam puluh dua gram) dengan berat bersih 8,02 gr (delapan koma nol dua gram). Dari kleseluruhan barang bukti dengan total berat bersih 8,83 gr (delapan koma delapan puluh tiga gram) disisihkan  dari masing-masing paket dengan berat bersih 0.95 gr (nol koma sembilan puluh lima gram) dan berat bersih 7,88 gr (tujuh koma delapan puluh delapan gram) untuk persidangan di pengadilan.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0060/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ADI SURYA Pgl NARO dan TOMIWARDI Pgl TOMI dengan nomor barang bukti 0017/2024/NNF dan 0018/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0017/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor barang bukti 0018/2024/NNF Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

DAN

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ADI SURYA Pgl NARO bersama-sama dengan saksi TOMIWARDI Pgl TOMI (perkara diajukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 22.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023, bertempat di sebuah rumah di Kubu Pakan Ladiang Bawah Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas saksi Abdi Hafiz dan Riki Wahyudi bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa dan saksi TOMIWARDI Pgl TOMI dan dihadapan saksi Dedi Satria dan Asriyal D dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di bawah karpet lantai dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah hanphone Infinix warna biru dan 1 (satu) buah hanphone Oppo warna biru selanjutnya pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada narkotika lainya kemudian terdakwa menjawab masih memiliki narkotika jenis shabu lainnya yang berada di gerobak bakso yang sudah tidak terpakai yang berada di luar rumah terdakwa kemudian pihak kepolisian bersama dengan terdakwa dan saksi masyarakat lainya memeriksa gerobak bakso tersebut dan ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang berada di gerobak bakso tersebut.

 

Bahwa 10 (sepuluh) paket kecil shabu dan 1 (satu) paket sedang shabu adalah milik Pgl Hengki (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 16.00 wib, sedangkan 1 (satu) paket kecil shabu dan 1 (satu) paket kecil ganja diberikan Pgl Hengki (DPO) sebagai imbalan karena terdakwa mau menerima titipan  shabu untuk diantar sesuai instruksi Pgl Hengki (DPO).

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 264/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimimpin Cabang pada PT.Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,61 gr (satu koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram).  1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dengan berat bersih 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram). 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor  8,62 gr (delapan koma enam puluh dua gram) dengan berat bersih 8,02 gr (delapan koma nol dua gram). Dari kleseluruhan barang bukti dengan total berat bersih 8,83 gr (delapan koma delapan puluh tiga gram) disisihkan  dari masing-masing paket dengan berat bersih 0.95 gr (nol koma sembilan puluh lima gram) dan berat bersih 7,88 gr (tujuh koma delapan puluh delapan gram) untuk persidangan di pengadilan.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0060/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ADI SURYA Pgl NARO dan TOMIWARDI Pgl TOMI dengan nomor barang bukti 0017/2024/NNF dan 0018/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0017/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor barang bukti 0018/2024/NNF Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

DAN

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ADI SURYA Pgl NARO bersama-sama dengan saksi TOMIWARDI Pgl TOMI (perkara diajukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023 bertempat di dalam kamar di sebuah rumah di Kubu Pakan Ladiang Bawah Jorong Surau Kamba Nagari Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara menyiapkan alat-alat hisap shabu tersebut dari botol bekas air mineral, pipet sedotan air mineral gelas sebanyak 3 (tiga) buah dan 1 (satu) buah pirek kaca kemudian terdakwa merakit alat hisap dengan cara dimana awalnya terdakwa membengkokkan 2 (dua) buah pipet plastik membentuk leter L dengan mancis lalu terdakwa membuat lubang di botol bekas air mineral tersebut dan mengisi air sebanyak lebih kurang ¾ di botol tersebut lalu terdakwa memasukan narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirek dan memasukan kaca pirek ke pipet yang sudah terdakwa bengkokkan dan pipet satunya lagi terdakwa masukkan lubang botol dan disambungkan dengan 1 (satu) buah pipet lainnya lalu kaca pirek berisi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bakar dengan mancis dan di saat membakar bersamaan terdakwa menghisap asap yang melalui pipet yang satunya lagi, kemudian terdakwa menghisap asap dari narkotika jenis shabu tersebut secara bergantian dengan saksi TOMIWARDI Pgl TOMI hingga narkotika jenis shabu yang ada di dalam kaca pirek tersebut habis.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 264/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimimpin Cabang pada PT.Pegadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  1. 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,61 gr (satu koma enam puluh satu gram) dan berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram).  1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dengan berat bersih 0,19 gr (nol koma sembilan belas gram). 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor  8,62 gr (delapan koma enam puluh dua gram) dengan berat bersih 8,02 gr (delapan koma nol dua gram). Dari kleseluruhan barang bukti dengan total berat bersih 8,83 gr (delapan koma delapan puluh tiga gram) disisihkan  dari masing-masing paket dengan berat bersih 0.95 gr (nol koma sembilan puluh lima gram) dan berat bersih 7,88 gr (tujuh koma delapan puluh delapan gram) untuk persidangan di pengadilan.
  2. 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik klip bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,91 gr (satu koma sembilan puluh satu gram) dan berat bersih 0,48 gr (nol koma empat puluh delapan gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0060/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik ADI SURYA Pgl NARO dan TOMIWARDI Pgl TOMI dengan nomor barang bukti 0017/2024/NNF dan 0018/2024/NNF dengan kesimpulan nomor barang bukti 0017/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan nomor barang bukti 0018/2024/NNF Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/07/XI/2023/Klinik tanggal 27 November 2023 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Adi Surya atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya