Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Bkt ERMIWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERMIWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[endif]-->

1.      Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;

2.      Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, JAILIS (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Kamis 08 AGUSTUS 1996 di Kediaman / Rumah yang beralamat di JL. Anak Air No 50, RT/RW 001/001, Kel. Pulai Anak Air, Kec. Mandiangin Koto Selayan

3.      Memerintahkan Kepada Pengawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas Nama 

JAILIS (Ayah Kandung Pemohon).

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak