Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.EZI SUSILAWATI
2.MAIDONDRA
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rangkiang Aur Denai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EZI SUSILAWATI
2MAIDONDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rangkiang Aur Denai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.    Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;    
4.    Menghukum Tergugat mengembalikan sisa uang fasilitas kredit Penggugat yang belum diberikan oleh Tergugat dalam perjanjian kredit nomor : 1400100005917/01.22/BPR-RAD/2023, tertanggal 29 September 2023, sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);
5.    Menyatakan Tergugat tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap aset jaminan Penggugat sebelum masa kredit berakhir;
6.    Memerintahkan Tergugat untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada Penggugat sesuai kesanggupan Penggugat saat ini yaitu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan selama 2 (dua) tahun, dan mulai dibayarkan cicilannya sejak gugatan ini telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak