| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Bkt | SUKARMAN AGUS | 1.MASWAR EDY AGUS 2.SYLFIANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Bkt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | P R I M A I R : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------- 2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris yang sah dalam Kaum keturunan almarhumah Rasjida menurut hukum adat Minangkabau;----------------------- 4. Menyatakan bahwa tindakan Penggugat menyewakan objek perkara adalah perbuatan yang sah, beralasan hukum, dan tidak melawan hukum, karena dilakukan dalam kapasitas dan kewenangannya sebagai Mamak Kepala Waris serta sebagai pihak yang namanya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik; 5. Menyatakan Laporan Pengaduan tanggal 21 November 2025 ke Polda Sumatera Barat yang dilaporkan Tergugat I dan Laporan Polisi: LP/B/45/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 14 Februari 2026 yang dilaporkan Tergugat II mengenai Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga adalah tidak berdasar hukum, keliru dalam penerapan hukum (error in objecto), dan merupakan sengketa perdata yang tidak dapat dipidanakan; 6. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Kepolisian merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata; 7. Menghukum Tergugat I untuk mencabut Laporan Pengaduan tanggal 21 November 2025 ke Polda Sumatera Barat yang dilaporkan Tergugat I tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga yang diajukannya terhadap Penggugat, baik di Polda Sumatera Barat maupun di instansi penegak hukum lainnya; 8. Menghukum Tergugat II untuk mencabut Laporan Polisi: LP/B/45/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 14 Februari 2026 yang dilaporkan Tergugat II tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga yang diajukannya terhadap Penggugat, baik di Polda Sumatera Barat maupun di instansi penegak hukum lainnya; 9. Menyatakan Pernggugat Mengalami kerugian yang terdiri dari: • Kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); Sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang terdiri dari: • Kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); Sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus; 11. Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Penggugat yang telah tercemar akibat laporan pidana tersebut; 12. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini. 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Para Tergugat menyatakan upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
