Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Bkt SUKARMAN AGUS 1.MASWAR EDY AGUS
2.SYLFIANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKARMAN AGUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraSUKARMAN AGUS
Tergugat
NoNama
1MASWAR EDY AGUS
2SYLFIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ZAINAL
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BUKITTINGGI
3KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT
4KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------

2.    Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris yang sah dalam Kaum keturunan almarhumah Rasjida menurut hukum adat Minangkabau;-----------------------

4.    Menyatakan bahwa tindakan Penggugat menyewakan objek perkara adalah perbuatan yang sah, beralasan hukum, dan tidak melawan hukum, karena dilakukan dalam kapasitas dan kewenangannya sebagai Mamak Kepala Waris serta sebagai pihak yang namanya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik;

5.    Menyatakan Laporan Pengaduan tanggal 21 November 2025 ke Polda Sumatera Barat yang dilaporkan Tergugat I dan Laporan Polisi: LP/B/45/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 14 Februari 2026 yang dilaporkan Tergugat II mengenai Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga adalah tidak berdasar hukum, keliru dalam penerapan hukum (error in objecto), dan merupakan sengketa perdata yang tidak dapat dipidanakan;

6.    Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Kepolisian merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

7.    Menghukum Tergugat I untuk mencabut Laporan Pengaduan tanggal 21 November 2025 ke Polda Sumatera Barat yang dilaporkan Tergugat I tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga yang diajukannya terhadap Penggugat, baik di Polda Sumatera Barat maupun di instansi penegak hukum lainnya;

8.    Menghukum Tergugat II untuk mencabut Laporan Polisi: LP/B/45/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 14 Februari 2026 yang dilaporkan Tergugat II tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga yang diajukannya terhadap Penggugat, baik di Polda Sumatera Barat maupun di instansi penegak hukum lainnya;

9.    Menyatakan Pernggugat Mengalami kerugian yang terdiri dari:

•    Kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
•    Kerugian immateriil sebesar Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);

Sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;

10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, yang terdiri dari:

•    Kerugian materiil sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
•    Kerugian immateriil sebesar Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);

Sehingga seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus;

11.    Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Penggugat yang telah tercemar akibat laporan pidana tersebut;

12.    Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.

13.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Para Tergugat menyatakan upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;

14.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR:

Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak