1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Para Pemohon dari :
- KALEISYA ALULA NALADIPHA menjadi KALEISYA ALULA NALASHALIHAH dalam Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 1375-LT-25062020-0009 tertanggal 26 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkannya untuk memperbaiki perubahan tersebut;
- KEYSHILA ARUMI NALADIPHA menjadi KEYSHILA ARUMI NALASHALIHAH dalam Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 1375-LT-01032022-0008 tertanggal 1 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkannya untuk memperbaiki perubahan tersebut;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama anak-anak Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mencatat pada register Akta Pencatatan Sipil dan mengganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|