Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2023/PN Bkt M. Irfan 1.Isnetty S. Drajat
2.Desni Erita
3.Eni Rozita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Irfan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reno Afrinaldi, S. Sy., M.HM. Irfan
Tergugat
NoNama
1Isnetty S. Drajat
2Desni Erita
3Eni Rozita
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASWANDI, SHIsnetty S. Drajat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala Kaum dari Suku Jambak Jorong Jalikur Patanangan Kenagarian Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam Prov. Sumatera Barat;
  2. Menyatakan bahwa hubungan antara Penggugat dengan Tergugat I yang bernama Isnetty. S. Drajat adalah Sekaum, Seranji, Segolok Segadai, Serumah Gadang, Seharta Sepusaka, Setapian Sepamandian, Sepandam Sepekubuaran, Sehina Semalu dan Sesasok Sejerami;

 

  1. Menyatakan bahwa hubungan antara Penggugat dengan Tergugat II yang bernama Desni Erita dan Tergugat III yang bernama Eni Rozita tidak Sekaum, Seranji, Segolok Segadai, Serumah Gadang, Seharta Sepusaka, Setapian Sepamandian, Sepandam Sepekubuaran, Sehina Semalu dan Sesasok Sejerami;

 

  1. Menyatakan bahwa Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi milik Kaum Penggugat dan Tergugat I serta seluruh garis keturunan Almh. Rapi;

 

  1. Menyatakan Sah dan memenuhi syarat serta berlaku Ranji Garis Keturunan Almh. Rapi dari Suku Jambak Jorong Jalikur Patanangan Nagari Koto Tangan Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam Prov. Sumatera Barat tertanggal 23 November 2023;

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan Tergugat I, II dan III adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa Cacat Hukum, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Pegang Gadai tertanggal 24 Agustus 2010 diatas Segel Tahun 1967, Surat Keterangan Pinjam meminjam dan Keterangan Penambahan Pegang Gadai tertanggal 10 Agustus 1993, Surat Pegang Gadai 02 Januari 1970, Surat Pegang Gadai dan Penambahan Pegang Gadai tertanggal 29 Desember 1966, Surat Pegang Gadai dan Penambahan Pegang Gadai pada Tahun 1964;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dengan Menghibahkan sebidang Tanah yang terletak di Jorong Jalikur Patanangan Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam Prov. Sumatera Barat dengan luas lebih kurang 1200 adalah Cacat Hukum, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan Alm. Mawardi Dt. Sagalo Kayo yang  menghibahkan dan menyerahkan untuk menjadi hak milik kepada anak kandungnya Desni Erita selaku Tergugat II atas Objek Perkara Sebidang Tanah yang terletak di Jorong Jalikur Patanangan Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam Prov. Sumatera Barat dengan luas lebih kurang 1200 yang merupakan Harta Pusaka Tinggi milik Kaum Penggugat dan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum, Cacat Hukum, Tidak Sah dan Batal Demi Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

 

  1. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I, II dan III yang telah menguasai Objek Perkara yang bersifat Cacat Hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat tanpa syarat dalam keadaan Bebas dan Sempurna;

 

  1. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat selaku pemegang Hak Pusako Tinggi suku Jambak Jorong Jalikur Patanangan Nagari Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam Prov. Sumatera Barat;

 

  1. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar Ganti Rugi Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 166.500.000,- (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Kerugian Inmateril sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara Tunai dan Seketika;

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam Perkara ini Kuat dan Berharga;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I, II dan III menyatakan Banding, Verzet, dan Kasasi (Uit Voebaar Bij Voorraad)

 

  1. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan Hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain (Refurte Aan Het Oorded Rechts) Mohon Putusan yang Seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono).

Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan dan kami buat dengan sebenarnya, atas Perhatian dan Pertimbangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili  secara Adil, Arif, dan Bijaksana kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak