Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H RUSYDI PGL RUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2295/L.3.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSYDI PGL RUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

-----Bahwa terdakwa RUSYDI Pgl RUS pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00  Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Komplek Masjid Nurul Huda Pintu Kabun Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----

Berawal pada Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib awalnya terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL (perkara diajukan secara terpisah) melalui pesan di Facebook dan bertanya “lai Al” (ada Al) dan dijawab saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL “lai da”  (ada da) dan saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL minta dibawakan sate dan es tebak. Bahwa  saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL sudah paham maksud terdakwa menanyakan “lai Al” yaitu terdakwa menanyakan shabu, dan saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL sudah paham terdakwa memesan 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu terbungkus dalam plastik Klip bening seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 15.00  Wib, dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa sambil membawa sate dan es tebak, terdakwa pergi menjemput 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu ke rumah saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL di Komplek Mesjid Nurul Huda Pintu Kabun Kecamatan MKS Kota Bukittinggi. Sesampai di rumah saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL, lalu saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada terdakwa, sedangkan uangnya dijanjikan terdakwa dibayar keesokan harinya, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu, terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Jl. Bahder Johan Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan MKS Kota Bukittinggi.

Bahwa anggota Opsnal Sat Resnarkoba yaitu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika, kemudian saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.30 Wib, saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan tim opsnal menunggu di pekarangan sebuah rumah di Jl. Bahder Johan Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, dan saat itu juga saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan tim opsnal melihat terdakwa dan sesuai dengan informasi yang diterima oleh anggota opsnal, selanjutnya saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi langsung mengamankan terdakwa yang sedang memakirkan sepeda motor, kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di celana jeans di saku sebelah kanan yang terdakwa pakai dan 1 (satu) buah pirek di dalam 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah hitam di saku sebelah kiri celana jeans yang terdakwa pakai. Setelah itu terdakwa diintrogasi dan ditanyakan darimana mendapat narkotika jenis shabu dan terdakwa menjawab dari saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL dan selanjutnya terdakwa dibawa ke tempat saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL yang beralamat di Komplek Masjid Nurul Huda Pintu Kabun Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, selanjutnya juga dilakukan penangkapan terhadap saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0204/10422.00/2025 tanggal  25 Juni 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Amrizal selaku Pimpinan dan De’Larasati Fikri selaku Pengelola Agunan pada PT. Pegadaian Bukittinggi telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti dari terlapor RUSYDI Pgl RUS dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,29 gr (nol koma dua puluh sembilan gram) dan berat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 2434/NNF/2025 tanggal  21 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM Kepala Sub Bidang Narkoba pada Labotorium Forensik Polda Riau dan Abdillah Adam, S,S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan perkara atas nama RUSYDI Pgl RUS dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 3434/2025/NNF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum terkait perkara Narkotika pada tahun 2023 dengan Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2023/PN.Bkt tanggal 16 Januari 2024 dengan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, kemudian terdakwa melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dengan putusan Nomor 1431 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 20 September 2024 dengan vonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.---------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

-----Bahwa RUSYDI Pgl RUS pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.30  Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pekarangan sebuah rumah di Jalan Bahder Johan Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

-----Bahwa berawal anggota Opsnal Sat Resnarkoba yaitu saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika, kemudian anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.30 Wib, saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan tim opsnal menunggu di Pekarangan sebuah rumah di jl Bahder Johan Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, dan saat itu juga saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan tim opsnal melihat terdakwa dan sesuai dengan informasi yang diterima oleh anggota opsnal, selanjutnya saksi Abdi Hafiz dan saksi Riki Wahyudi dan tim opsnal langsung mengamankan terdakwa yang sedang memarkirkan sepeda motor, kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di celana jeans di saku sebelah kanan yang terdakwa pakai dan 1 (satu) buah pirek di dalam 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah hitam di saku sebelah kiri celana jeans yang terdakwa pakai. Setelah itu terdakwa diintrogasi dan ditanyakan darimana mendapat narkotika jenis shabu dan terdakwa menjawab dari saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL dengan cara  membeli seharga Rp.150.000,- (seratu lima puluh ribu rupiah), namun uangnya belum diserahkan terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke tempat saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL yang beralamat di Komplek Masjid Nurul Huda Pintu Kabun Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi dan kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap saksi ALFI SYAHRIN Pgl KUNTAL.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum terkait perkara Narkotika pada tahun 2023 dengan Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2023/PN.Bkt tanggal 16 Januari 2024 dengan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, kemudian terdakwa melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dengan putusan Nomor 1431 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 20 September 2024 dengan vonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.--------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa RUSYDI Pgl RUS pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 15.30  Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah di Jalan Bahder Johan Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara menyiapkan alat-alat hisap shabu tersebut dari botol bekas Lasegar, pipet sedotan air mineral gelas sebanyak 3 (tiga) buah dan 1 (satu) buah pirek kaca kemudian terdakwa merakit alat hisap dengan cara dimana awalnya terdakwa membengkokkan 2 (dua) buah pipet plastik membentuk leter L dengan mancis lalu terdakwa membuat lubang di botol bekas air mineral tersebut dan mengisi air sebanyak lebih kurang ¾ di botol tersebut lalu terdakwa memasukan narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirek dan memasukan kaca pirek ke pipet yang sudah terdakwa bengkokkan dan pipet satunya lagi terdakwa masukkan lubang botol dan disambungkan dengan 1 (satu) buah pipet lainnya lalu kaca pirek berisi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bakar dengan mancis dan di saat membakar bersamaan terdakwa menghisap asap yang melalui pipet yang satunya lagi, kemudian terdakwa menghisap asap dari narkotika jenis shabu tersebut sampai habis

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Laboratorium Klinik Polresta Bukitinggi Polda Sumbar  Nomor : SKHN/79/XI/2025/Klinik tanggal 25 Juni 2025 tentang hasil pengujian pemeriksaan urine an. RUSYDI Pgl RUS, dengan hasil POSITIF menggunakan Narkoba Jenis AMFETAMIN.

Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum terkait perkara Narkotika pada tahun 2023 dengan Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2023/PN.Bkt tanggal 16 Januari 2024 dengan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, kemudian terdakwa melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dengan putusan Nomor 1431 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 20 September 2024 dengan vonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya