Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan untuk memperbaiki nama dan tempat tanggal lahir Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1214061907080043 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 04 Agustus 2025 dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 1214064603850005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 14 Juli 2025 yaitu RINA KOTO lahir di Padang tanggal 06 Maret 1985 menjadi IRNAWATI lahir di Sungai Puar tanggal 06 Mei 1984;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi setelah menerima salinan penetapan ini untuk memperbaiki kesalahan yang dimaksud dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|