Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Bkt MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H. Zulvahmi bin Hasan Basri panggilan Zul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1193/L.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHDA ZAKIYA AHMAD, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulvahmi bin Hasan Basri panggilan Zul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 794/BKT/07/2024

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ZULVAHMI Bin HASAN BASRI Pgl ZUL

Tempat lahir

:

Bukittinggi

Umur/ tgl lahir

:

35 Tahun / 06 Oktober 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki                                                                                                                                        

 Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Gurun Panjang Kel. Pakan Kurai Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

P E N A H A N A N  :

Penyidik

:

Rutan Polsek Bukittinggi, 24 April 2024 s/d 17 Mei 2024

Perpanjangan Penuntut Umum Pertama

:

Rutan Polsek Bukittinggi, 18 Mei 2024 s/d 06 Juni 2024

 

Perpanjangan Penuntut Umum Pertama

:

Rutan Polsek Bukittinggi, 07 Juni 2024 s/d 26 Juni 2024

Penuntut Umum

Rutan Polsek Bukittinggi, 26 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024

 

D A K W A A N  :

PRIMAIR:

--------Bahwa ia Terdakwa ZULVAHMI Bin HASAN BASRI Pgl ZUL pada hari Kamis tanggal 18 April  2024 sekitar pukul 21.30 WIB, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar Pukul 00.30 WIB, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar Pukul 22.30 WIB, dan pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempatdi lokasi proyek pembangunan SMP Excellent di Jl. Bahar Kamil Kel. Manggis Ganting Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira Pukul 21.30 Terdakwa pergi ke lokasi proyek pembangunan SMP Excellent di Jl. Bahar Kamil Kel. Manggis Ganting Kota Bukittinggi milik Saksi H. Nurman dengan tujuan untuk mengambil barang-barang di lokasi proyek tersebut. Sesampainya di sana Terdakwa masuk ke lokasi proyek tersebut dengan cara memanjat pagar pembatas bagian samping kanan. Kemudian, Terdakwa mendapati salah satu ruangan di bangunan tersebut dalam keadaan terkunci pintunya lalu Terdakwa memecahkan kaca pintu ruangan tersebut dan berhasil membuka pintunya. Setelah itu, Terdakwa melihat beberapa alumunium batangan milik Saksi Rahma Danil Pgl Danil ditumpuk dan Terdakwa mengambil kurang lebih 3 (tiga) batang alumunium untuk pembuatan daun pintu, 7 (tujuh) batang alumunium untuk pembuatan daun jendela, soping pintu sebanyak 3 (tiga) batang, dan material bahan daun pintu sebanyak 2 (dua) batang  yang masih dalam keadaan panjang yang kemudian Terdakwa patahkan dengan kaki sehingga batangan tersebut menjadi berlipat-lipat dan memasukkan kedalam karung yang cukup besar. Batangan alumunium tersebut kemudian Terdakwa bawa ke gudang besi tua Pak Lesi di Jl. Bahar Kamil depan rumah kos bunda berdekatan dengan tempat tinggal Terdakwa dengan cara berjalan kaki. Sesampainya di sana, Terdakwa menjual batangan alumunium yang telah diambilnya seberat 17 Kg dengan harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perkilonya, sehingga Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

--------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Terdakwa kembali pergi ke lokasi proyek pembangunan SMP Excellent dan masuk ke dalamnya dengan cara yang sama yaitu memanjat pagar samping kanan. Kemudian Terdakwa kembali menuju tempat pertama kali ia mengambil alumunium batangan milik Saksi Danil dan kembali mangambil batangan alumunium yang ada di sana dengan cara yang sama. Lalu Terdakwa membawa batangan alumunium tersebut ke gudang besi tua Pintu Kabun di Jl. Guru Tuo Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi dengan menggunakan gojek. Terdakwa kemudian menjual batangan alumunium seberat 31 Kg tersebut kepada Saksi Denisa Zendrato Pgl Nisa dengan harga Rp. 15.000 (lima belar ribu rupiah) per kilonya, sehingga Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 465.000 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah). 

--------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024  Terdakwa kembali ke lokasi proyek pembangunan SMP Excellent dengan cara yang sama dan Terdakwa mengumpulkan beberapa potongan alumunium di beberapa ruangan. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira Pukul 19.30 WIB Terdakwa kembali pergi ke lokasi proyek dengan membawa sebuah obeng bunga dari rumah. Terdakwa masuk dengan cara yang sama yaitu dengan memanjat pagar pembatas samping kanan dan masuk ke lantai 1 (satu) kemudian mengambil 2 set kusen jendela alumunium beserta 6 buah (3 pasang) daun jendela alumunium yang sudah terpasang di lobang jendela dengan cara dilonggarkan menggunakan obeng lalu digoyang-goyangkan hingga lepas. Selain itu, di lantai 2 Terdakwa juga mengambil 1 (satu) kusen pintu alumunium beserta 2 (dua) buah/ sepasang daun pintu yang sudah terpasang di lobang pintu yang diambil juga dengan cara dilonggarkan menggunakan obeng. Setelah itu, terdakwa mematahkan kusen dan daun jendela serta daun pintu alumunium tersebut dengan cara diinjak menggunakan kaki lalu dimasukkan ke dalam karung. Setelah itu Terdakwa membawanya ke samping rumahnya dengan berjalan kaki. Kemudian Terdakwa memisahkan alumunium yang telah ia dapatkan, yang berukuran kecil Terdakwa jual ke gudang besi tua Pak Lesi seberat kurang lebih 8 Kg dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sedangkan kusen pintu dan daun jendela yang besar-besar Terdakwa jual pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 ke Gudang besi tua pintu kabun seberat 44 Kg dengan harga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

--------Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 tersebut, Saksi H Nurman selaku pemilik SMP Excellent meminta bantuan Saksi Roni Eka Putra Pgl Roni untuk mencari tahu pelaku yang mengambil barang-barang milik Saksi Danil. Pada hari itu juga, Saksi Roni mengetahui bahwa Terdawalah pelakunya dan Terdakwa mengatakan bersedia untuk mengganti rugi dan Saksi Roni mempersilahkan Terdakwa untuk berunding dengan Saksi H Nurman. Akan tetapi hingga hari Sabtu tanggal 27 April 2024 tidak juga tercapai kesepakatan dan akhirnya Saksi Nurman menyuruh Saksi Danil untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. 

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Rahma Danil Pgl Danil mengalami kerugian kurang lebih sebesar. Rp. 12.750.000 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat (1) Ke-5 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP---------------------------------

 

SUBSIDAIR:

--------Bahwa ia Terdakwa ZULVAHMI Bin HASAN BASRI Pgl ZUL pada hari Kamis tanggal 18 April  2024 sekitar pukul 21.30 WIB, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar Pukul 00.30 WIB, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar Pukul 22.30 WIB, dan pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempatdi lokasi proyek pembangunan SMP Excellent di Jl. Bahar Kamil Kel. Manggis Ganting Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Bukitinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira Pukul 21.30 Terdakwa pergi ke lokasi proyek pembangunan SMP Excellent di Jl. Bahar Kamil Kel. Manggis Ganting Kota Bukittinggi milik Saksi H. Nurman dengan tujuan untuk mengambil barang-barang di lokasi proyek tersebut. Sesampainya di sana Terdakwa masuk ke lokasi proyek tersebut dengan cara memanjat pagar pembatas bagian samping kanan. Kemudian, Terdakwa mendapati salah satu ruangan di bangunan tersebut dalam keadaan terkunci pintunya lalu Terdakwa memecahkan kaca pintu ruangan tersebut dan berhasil membuka pintunya. Setelah itu, Terdakwa melihat beberapa alumunium batangan milik Saksi Rahma Danil Pgl Danil ditumpuk dan Terdakwa mengambil kurang lebih 3 (tiga) batang alumunium untuk pembuatan daun pintu, 7 (tujuh) batang alumunium untuk pembuatan daun jendela, soping pintu sebanyak 3 (tiga) batang, dan material bahan daun pintu sebanyak 2 (dua) batang  yang masih dalam keadaan panjang yang kemudian Terdakwa patahkan dengan kaki sehingga Batangan tersebut menjadi berlipat-lipat dan memasukkan kedalam karung yang cukup besar. Batangan alumunium tersebut kemudian Terdakwa bawa ke Gudang bes tua Pak Lesi di Jl. Bahar Kamil depan rumah kos bunda berdekatan dengan tempat tinggal Terdakwa dengan cara berjalan kaki. Sesampainya di sana, Terdakwa menjual Batangan alumunium yang telah diambilnya seberat 17 Kg dengan harga Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) perkilonya, sehingga Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah).

--------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Terdakwa kembali pergi ke lokasi proyek pembangunan SMP Excellent dan masuk ke dalamnya dengan cara yang sama yaitu memanjat pagar samping kanan. Kemudian Terdakwa kembali menuju tempat pertama kali ia mengambil alumunium batangan milik Saksi Danil dan kembali mangambil batangan alumunium yang ada di sana dengan cara yang sama. Lalu Terdakwa membawa batangan alumunium tersebut ke gudang besi tua Pintu Kabun di Jl. Guru Tuo Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. MKS Kota Bukittinggi dengan menggunakan gojek. Terdakwa kemudian menjual batangan alumunium seberat 31 Kg tersebut kepada Saksi Denisa Zendrato Pgl Nisa dengan harga Rp. 15.000 (lima belar ribu rupiah) per kilonya, sehingga Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 465.000 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).

--------Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024  Terdakwa kembali ke lokasi proyek pembangunan SMP Excellent dengan cara yang sama dan Terdakwa mengumpulkan beberapa potongan alumunium di beberapa ruangan. Kemudian, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira Pukul 19.30 WIB Terdakwa kembali pergi ke lokasi proyek dengan membawa sebuah obeng bunga dari rumah. Terdakwa masuk dengan cara yang sama yaitu dengan memanjat pagar pembatas samping dan masuk ke lantai 1 (satu) kemudian mengambil 2 set kusen jendela alumunium beserta 6 buah (3 pasang) daun jendela alumunium yang sudah terpasang di lobang jendela dengan cara dilonggarkan menggunakan obeng lalu digoyang-goyangkan hingga lepas. Selain itu, di lantai 2 Terdakwa juga mengambil 1 (satu) kusen pintu alumunium beserta 2 (dua) buah/ sepasang daun pintu yang sudah terpasang di lobang pintu yang diambil juga dengan cara dilonggarkan menggunakan obeng. Setelah itu, terdakwa mematahkan kusen dan daun jendela serta daun pintu alumunium tersebut dengan cara diinjak menggunakan kaki lalu dimasukkan ke dalam karung. Setelah itu Terdakwa membawanya ke samping rumahnya dengan berjalan kaki. Kemudian Terdakwa memisahkan alumunium yang telah ia dapatkan, yang berukuran kecil Terdakwa jual ke gudang besi tua Pak Lesi seberat kurang lebih 8 Kg dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sedangkan kusen pintu dan daun jendela yang besar-besar Terdakwa jual pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 ke Gudang besi tua pintu kabun seberat 44 Kg dengan harga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

--------Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 tersebut, Saksi H Nurman selaku pemilik SMP Excellent meminta bantuan Saksi Roni Eka Putra Pgl Roni untuk mencari tahu pelaku yang mengambil barang-barang milik Saksi Danil. Pada hari itu juga, Saksi Roni mengetahui bahwa Terdawalah pelakunya dan Terdakwa mengatakan bersedia untuk mengganti rugi dan Saksi Roni mempersilahkan Terdakwa untuk berunding dengan Saksi H Nurman. Akan tetapi hingga hari Sabtu tanggal 27 Apri l2024 tidak juga tercapai kesepakatan dan akhirnya Saksi Nurman menyuruh Saksi Danil untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. 

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Rahma Danil Pgl Danil mengalami kerugian kurang lebih sebesar. Rp. 12.750.000 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------

 

 

 

Bukittinggi, 04 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Mahda Zakiya Ahmad, S.H., M.H

Ajun Jaksa NIP.19961107 201902 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya