Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H Zulkarnain bin Marin panggilan Zul Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- /L.3.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulkarnain bin Marin panggilan Zul[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-03/Bkt/Eku.2/03/2024                 

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ZULKARNAIN BIN MARIN Pgl. ZUL

NIK

:

1308071002910002

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 10 Februari 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jorong Koto Laweh Kel. Koto Tangah Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

 

b.

Status Penangkapan dan penahanan

  • Penangkapan                          :    Sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d 24  Januari 2024
  • Penahanan

  Oleh Penyidik                  

 

 

    

Oleh Penuntut Umum                 

:  Sejak tanggal 24 Januari 2024 s/d tanggal 12 Februari 2024, diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2024 s/d tanggal 23 Maret 2024

 

:  Ditahan sejak tanggal  21 Maret 2024  s/d  09 April 2024.

 

 

C. DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN BIN MARIN PGL ZUL pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto laweh Nagari koto tangah Kecamatan Tilatang kamang Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili,  menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah ‘’ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

-------Berawal  pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa ZULKARNAIN BIN MARIN PGL ZUL datang ke SPBU Gadut Tilatang Kamang Kabupaten Agam untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan jenis Bensin RON 90 (Pertalite) dengan menggunakan Kijang Minibus nomor polisi BA 1978 QY, yang mana Mobil Kijang Minibus BA 1978 QY tersebut selain memiliki tangki BBM standar juga telah ditambahkan tangki modifikasi dengan kapasitas 190 liter di letakkan pada bagian bangku tengahnya. Tangki modifikasi tersebut berbentuk persegi terbuat dari besi, dengan panjang sekitar 1 ( satu ) meter, lebar sekitar 50 ( lima puluh ) cm dan tinggi sekitar 15 ( lima belas ) cm yang terhubung ke lubang tempat pengisi BBM. Selanjutnya setelah melalui antrian, awalnya terdakwa mengisi BBM Pertalite sebanyak 50 liter seharga Rp.500.000.- ( lima ratus ribu rupiah), yang perliternya adalah seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Setelah melakukan pengisian BBM Pertalite, terdakwa kemudian keluar dari SPBU lalu masuk kembali mengikuti antrian untuk melanjutkan melakukan pengisian BBM Pertalite seharga Rp.500.000.- ( lima ratus ribu rupiah). Setelah mengisi BBM Pertalite untuk kedua kalinya lalu terdakwa kembali masuk mengikuti antrian kendaraan untuk mengisi BBM kembali seharga Rp.500.000.- ( lima ratus ribu rupiah). Setelah mengisi BBM untuk ketiga kalinya terdakwa keluar dari SPBU dan masuk kembali mengikuti antrian dan selanjutnya mengisi BBM seharga Rp.400.000.- (empat ratus ribu rupiah). Dan kemudian setelah tangki modifikasi penuh dengan total pembelian seharga Rp.1.900.000.- ( satu juta sembilan ratus ribu rupiah ) untuk 190 ( seratus sembilan puluh) liter, terdakwa lalu pulang kerumahnya di Jorong Koto Laweh Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Sesampainya dirumah lalu terdakwa menyalin BBM Pertalite dari tangki modifikasi Kijang Minibus BA 1978 QY tersebut kedalam dirigen ukuran 35 ( tiga puluh lima ) liter yang terdiri dari  5 ( lima ) dirigen penuh dan 1 ( satu) dirigen berisi sekitar 15 ( lima  belas ) liter. Selanjutnya terdakwa menaikkan dirigen tersebut ke mobil Kijang Minibus BA 1978 QY yang kondisi bangku tengah dan bangku belakangnya telah dibuka. Setelah itu terdakwa kembali ke SPBU Gadut untuk kembali mengisi BBM Pertalite, yang mana untuk pengisian selanjutnya, terdakwa melakukan pengisian sebanyak tiga kali dengan pembelian masing-masing sebanyak 2 (dua) kali seharga Rp.600.000.- ( enam ratus ribu rupiah ) dan 1 (satu) kali pengisian seharga Rp.700.000.- ( tujuh ratus ribu rupiah ) yang dilakukan terdakwa dengan cara sama yaitu bolak-balik masuk ke antrian pengisian BBM. Setelah tangki modifikasi terisi penuh kemudian  terdakwa kembali pulang kerumah selanjutnya terdakwa memarkirkan mobilnya di halaman rumah..------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 14.30 wib saksi ZULFAN YUSUF dan tim dari Satreskrim Polresta Bukittinggi melakukan patroli tertutup dalam rangka memonitor kegiatan penyalahgunaan BBM, gas LPG dan Pupuk diwilayah hukum Polresta Bukittinggi, saat pelaksanaan patroli tersebut tersebut saksi ZULFAN YUSUF memperoleh informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM khusus penugasan jenis Bensin RON 90 (Pertalite) didaerah koto tangah tilatang kamang. Selanjutnya saksi ZULFAN YUSUF dan tim melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke daerah Koto tangah Tilatang kamang. Sesampainya di rumah terdakwa di daerah koto laweh nagari Koto tangah Tilatang kamang, petugas kepolisian kemudian memanggil terdakwa yang sedang berada di dalam rumah, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil Suzuki Pick Up BA 8920 LQ warna silver milik terdakwa yang ditutupi Terpal warna Biru dan diparkir dipinggir jalan di depan rumah terdakwa, dari hasil pemeriksaan ditemukan di bagian bak mobil tersebut terdapat 1 ( satu ) drum pertalite  berisikan BBM Pertalite sebanyak 220 ( dua ratus dua puluh ) liter dan 2 ( dua ) drum lainnya berisi sisa BBM Pertalite sekitar 5 ( lima ) liter, serta ditemukan 13 Dirigen kosong. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Kijang Minibus nomor polisi BA 1978 QY yang diparkir di halaman rumah terdakwa, kemudian ditemukan ada 5 ( lima ) dirigen ukuran 35 ( tiga puluh lima ) liter berisi BBM Pertalite dan satu dirigen lainnya tidak terisi penuh, satu dirigen lainnya dalam keadaan kosong, selanjutnya juga ditemukan tengki modifikasi di dalam mobil yang berisi penuh BBM Pertalite sebanyak lebih kurang 190 liter. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti kendaraan dan BBM Khusus Penugasan jenis Bensin RON 90 (Pertalite) tersebut diamankan dan dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses penyidikan lebih lanjut.-------------------------

-------------Bahwa terdakwa ZULKARNAIN BIN MARIN PGL ZUL melakukan pembelian BBM Pertalite tersebut dalam jumlah banyak dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pedagang eceran yang biasa membeli BBM Pertalite kepada terdakwa. Terdakwa terakhir kali melakukan penjualan BBM Pertalite adalah kepada Jonnaidi Pgl Jon pada hari senin tanggal 22 januari 2024 dengan cara awalnya Jonnaidi Pgl Jon menelpon terdakwa sekira jam 07.00 wib untuk memesan BBM Pertalite sebanyak 1 dirigen sebanyak (tiga puluh lima) liter, selanjutnya terdakwa mengantarkan BBM Pertalite sesuai pesanan pada malam harinya sekira jam 20.00 wib ke tempat Jonnaidi Pgl Jon di Pasa Dama Tilatang kamang Kabupaten Agam. BBM Pertalite sebanyak 1 dirigen isi 35 liter dijual oleh terdakwa seharga Rp. 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau seharga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per liter, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan senilai Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per dirigen yang terjual. Penjualan BBM Pertaite tersebut telah dilakukan terdakwa selama lebih kurang 1 (satu) tahun, dan rata-rata keuntungan yang di dapatkan terdakwa perbulannya sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang mana perbuatan terdakwa tersebut  sangat merugikan masyarakat ataupun konsumen pengguna yang berhak karena kuota pendistribusian BBM Khusus Penugasan jenis Bensin RON 90 (Pertalite) yang terbatas, dan kegiatan terdakwa tidak mempunyai izin usaha niaga umum dan bukan merupakan badan usaha yang diberikan penugasan oleh Pemerintah.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Barang Temuan Berupa Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite oleh UPTD Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi Nomor 510/009/Disperperin/Metrologi/A/I/2024 tanggal 25 Januari terhadap BBM Jenis Pertalite yang dibawa menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up Nomor Polisi BA 8920 LQ diperoleh hasil pengukuran adalah sebagai berikut:

“Pengukuran terhadap volume Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang tersimpan dalam 3 (tiga) buah drum didapatkan total volumenya sebanyak 223,04 liter (dua ratus dua puluh tiga koma nol empat liter).”

Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Barang Temuan Berupa Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite oleh UPTD Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi Nomor 510/010/Disperperin/Metrologi/A/I/2024 tanggal 25 Januari terhadap BBM Jenis Pertalite yang dibawa menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Minibus Nomor Polisi 1978 QY diperoleh hasil pengukuran adalah sebagai berikut:

“Pengukuran terhadap volume Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang tersimpan dalam 6 (enam) buah dirigen dan juga dalam 1 (satu) buah tangki modifikasi didapatkan total volumenya sebanyak 374, 82 liter (tiga ratus tujuh puluh empat koma nol delapan puluh dua liter).” ----------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa ZULKARNAIN BIN MARIN PGL ZUL, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 40 angka (9) UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bukittinggi,      Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

YATI HELFITRA, SH, MH

 JAKSA MADYA

NIP. 19810307 200603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya