Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa Armizi panggilan Kari, antara waktu hari Rabu tanggal 24 Agustus Tahun 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Agustus hingga Bulan Oktober Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2022, bertempat di Jorong Pincuran Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2021 saksi korban Asrul Mayuda Pgl As mau mendirikan ruko ditanah milik saksi korban dan saksi korban ada memberitahukan kepada terdakwa selaku yang bersebelahan tanah dengan saksi korban pada saat saksi korban sedang membangun pondasi terjadi perselihan antara terdakwa dengan saksi korban terdakwa merasa saksi korban telah memakai tanah terdakwa sebanyak lebih kurang 15 cm.
- Saksi korban merusahan mencari penyelesaian dengan melibtakan Jorong maupun Kerapatan adat Jorong (KAJ) namun tidak menemukan titik temu lalu saksi korban menghubungi pihak BPN untuk melakukan tunjuk batas tentang tanah saksi korban tersebut tidak berselang beberapa hari pihak BPN Kab Agam datang kelokasi dan melakukan pengukuran ulang mengenai bidang tanah milik saksi korban yang berbatas dengan tanah milik terdakwa dimana dari hasil ukur ulang tersebut tanah milik saksi korban tidak ada masalah kemudian saksi korban menlanjutkan pembangunan.
- Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus Tahun 2022 sekira jam 10.18 Wib pada saat saksi korban sedang berada dilokasi pembangunan tersebut lalu saksi korban dipanggil oleh terdakwa dan mengatakan “mak sabanta mak, ba a pipa den kok batimbun kan rusak nyotu” (paman sebentar, kenapa pipa saya ditimbun kan rusak nanti itu) dan saksi korban menjawab “malo karusak kari, kan amannyo tu” (mana rusak kari kan aman itu) setelah itu terdakwa mengeluarkan kata kotor “pantek den rambah mak” (pantek, saya hancurkan paman) sambil mengambil balok lalu terdakwa merusak dinding yang terbuat dari batako sebanyak 6 (enam) buah kemudian terdakwa meloncati dinding tersebut dan mengejar saksi korban dimana saksi korban langsung lari dan menemui wali jorong untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Pada hari jumat tanggal 26 Agustus 2022 saksi korban kembali kelokasi dimana saksi korban melihat batako yang dibangun saksi korban awalnya dirusak 6 buah telah melaus menjadi 3 baris yang dihancurkan dan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 saksi korban melihat dinding pada bangunan ruko yang saksi korban bangun telah bolong sebesar lebih kurang 30 cm kemudian pada tanggal 06 Oktober 2022 saksi korban datang lagi kelokasi pembangunan ruko dan saksi korban melihat 2 buah tiang bangunan telah dirusak hingga genting atas kejadian tersebut saksi korban keberatan dan langsung melaporkan ke kantor Polisi. .
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Asrul Mayuda panggilan As selaku pemilik Ruko telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa Armizi panggilan Kari, antara waktu hari Rabu tanggal 24 Agustus Tahun 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Agustus hingga Bulan Oktober Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2022, bertempat di Jorong Pincuran Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2021 saksi korban Asrul Mayuda Pgl As mau mendirikan ruko ditanah milik saksi korban dan saksi korban ada memberitahukan kepada terdakwa selaku yang bersebelahan tanah dengan saksi korban pada saat saksi korban sedang membangun pondasi terjadi perselihan antara terdakwa dengan saksi korban terdakwa merasa saksi korban telah memakai tanah terdakwa sebanyak lebih kurang 15 cm.
- Saksi korban merusahan mencari penyelesaian dengan melibtakan Jorong maupun Kerapatan adat Jorong (KAJ) namun tidak menemukan titik temu lalu saksi korban menghubungi pihak BPN untuk melakukan tunjuk batas tentang tanah saksi korban tersebut tidak berselang beberapa hari pihak BPN Kab Agam datang kelokasi dan melakukan pengukuran ulang mengenai bidang tanah milik saksi korban yang berbatas dengan tanah milik terdakwa dimana dari hasil ukur ulang tersebut tanah milik saksi korban tidak ada masalah kemudian saksi korban menlanjutkan pembangunan.
- Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus Tahun 2022 sekira jam 10.18 Wib pada saat saksi korban sedang berada dilokasi pembangunan tersebut lalu saksi korban dipanggil oleh terdakwa dan mengatakan “mak sabanta mak, ba a pipa den kok batimbun kan rusak nyotu” (paman sebentar, kenapa pipa saya ditimbun kan rusak nanti itu) dan saksi korban menjawab “malo karusak kari, kan amannyo tu” (mana rusak kari kan aman itu) setelah itu terdakwa mengeluarkan kata kotor “pantek den rambah mak” (pantek, saya hancurkan paman) sambil mengambil balok lalu terdakwa merusak dinding yang terbuat dari batako sebanyak 6 (enam) buah kemudian terdakwa meloncati dinding tersebut dan mengejar saksi korban dimana saksi korban langsung lari dan menemui wali jorong untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Pada hari jumat tanggal 26 Agustus 2022 saksi korban kembali kelokasi dimana saksi korban melihat batako yang dibangun saksi korban awalnya dirusak 6 buah telah melaus menjadi 3 baris yang dihancurkan dan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 saksi korban melihat dinding pada bangunan ruko yang saksi korban bangun telah bolong sebesar lebih kurang 30 cm kemudian pada tanggal 06 Oktober 2022 saksi korban datang lagi kelokasi pembangunan ruko dan saksi korban melihat 2 buah tiang bangunan telah dirusak hingga genting atas kejadian tersebut saksi korban keberatan dan langsung melaporkan ke kantor Polisi. .
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Asrul Mayuda panggilan As selaku pemilik Ruko telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |