Dakwaan |
PRIMAIR
––––––– Bahwa para terdakwa, terdakwa 1 HENDRA Pgl HENDRA Bin SYUKRI bersama dengan terdakwa 2 JERI EFRIANTO Pgl ANTO Bin MUNIR pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, terdakwa 2 bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Pintu Kabun Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi dan terdakwa 1 yang bertempat di Simpang Tanjung Alam Nagari Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa 1 ditelepon melalui Whatssapp oleh RONALDI dengan percakapan “da, pitih awak layi ado 14 juta layi dapek uda manolongan awak balanjo 3 kantong (da, uang saya ada 14 juta , apakah bisa uda menolong saya belanja 3 kantong), dan dijawab oleh terdakwa 1 ” ambo cubo batanyo dulu (saya coba bertanya dulu). Setelah itu terdakwa 1 menelepon AL (DPO) , dengan percakapan ’ pitih ado 14 juta Al, kiro-kiro bisa ndak balanjo sebanyak 3 kantong jo pitih 12 juta, jadi labiah pitih 2 juta koha bisa wak bagi 1 juta sorang (Al, uang ada 14 juta, kira-kira bisa gak belanja sebanyak 3 kantong dengan uang 12 juta, jadi lebih 2 juta bisa kita bagi masing-masing 1 juta) lalu Pgl AL berkata “ Layi da (bisa da), bara orang uda kamari (berapa orang uda kemari). baduonyo samo kawan tu (Cuma berdua sama kawan tu). Kemudian terdakwa 1 menelepon RONALDI dengan percakapan ” layi bisa da, jalanlah ka kamang, untuk manjapuik awak (bisa da, jalanlah ke kamang untuk menjemput saya) kalau alah masuk Biaro telpon awak (jika sudah masuk ke Biaro, telpon saya)” dijawab oleh RONALDI “ jadih , Otw (iya, saya jalan berdua dengan adik saya)
- Bahwa kemudian sekitar pukul 05.30 WIB RONALDI kembali menelepon terdakwa 1 dan mengatakan sudah masuk Biaro dan terdakwa 1 mengatakan akan terdakwa 1 tunggu dipinggir jalan Kamang dan tidak berapa lama kemudian datanglah RONALDI dengan menggunakan mobil kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil dan berangkat dengan rencana menuju ke kota Padang Panjang dan di dalam perjalanan terdakwa 1 kembali menelepon AL dan karena mereka berangkat bertiga, AL mematikan HPnya.
- Bahwa setelahnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 07.29 WIB terdakwa 1 HENDRA PGL HENDRA bin SYUKRI menghubungi terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO bin MUNIR melalui aplikasi Whatssapp dimana terdakwa 1 mengatakan bahwa ada orang yang akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kantong dengan harga Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan terdakwa 1 meminta tolong kepada terdakwa 2 untuk mencarikan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 kantong dengan harga Rp 12.000.000, dan apabila terjual mereka akan mendapat keuntungan sejumlah Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan keuntungan itu akan mereka bagi 2 (dua).
- Bahwa kemudian terdakwa 1 kembali menghubungi terdakwa 2 dimana terdakwa 1 Pgl HENDRA mengatakan “da, lai ado tampek balanjo (da, apakah ada tempat untuk belanja)” dan terdakwa 2 jawab “karumah seh lah dulu” dan tidak berapa lama kemudian datanglah terdakwa 1 HENDRA ke rumah terdakwa 2 di Simpang Tanjung Alam bersama dengan RONALDI dan temannya lainnya (undercover buy) lalu mereka mengobrol di ruang tamu di dalam rumah dan saat itulah terdakwa 1 HENDRA kembali mengatakan “layi ado tampek balanjo (apakah ada tempat untuk belanja)” dan terdakwa 2 menelepon saksi HENDRO WIDODO (penuntutan terpisah) sambil mengatakan “apo ado barang 3 (tiga) kantong” ( “ apa ada barang 3 kantong?”) dan saksi HENDRO WIDODO menjawab “barang banyak ndak ado, barang pakai ado” (“Barang Banyak tidak ada , barang untuk dipakai ada”), lalu percakapan berakhir. Kemudian terdakwa 2 berkata kepada terdakwa 1 dan temannya“ kalau balanjo gadang indak ado, tapi kalau untuk pakai layi ado” (“ Kalau belanja besar tidak ada tapi kalau untuk pakai ada”), dan setelah itu Ronaldi memberikan sejumlah uang kepada terdakwa 2 JERI untuk membeli Narkotika jenis shabu, lalu terdakwa 2 JERI pergi kerumah saksi HENDRO WIDODO pgl HENDRO dengan mobilnya sedangkan terdakwa 1 HENDRA dengan RONALDI tinggal di rumah terdakwa 2 JERI dan setibanya di rumah saksi HENDRO WIDODO pgl HENDRO terdakwa 2 JERI turun dari mobil dan masuk kerumah saksi HENDRO WIDODO pgl HENDRO dan di dalam rumah dilantai dua, terdakwa 2 JERI bertemu saksi HENDRO WIDODO pgl HENDRO lalu saksi HENDRO WIDODO pgl HENDRO memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa 2 JERI dan terdakwa 2 JERI memberikan sejumlah uang kepada saksi HENDRO WIDODO pgl HENDRO dan saat itu saksi HENDRO WIDODO pgl HENDRO mengajak terdakwa 2 JERI untuk menggunakan shabu bersama – sama namun terdakwa 2 JERI menolaknya karena terburu -buru, ketika terdakwa 2 Jeri baru saja keluar rumah dan saat akan menaiki mobil datanglah Polisi yang langsung mengamankan terdakwa 2 Jeri dan Polisi menggeledah badan dan pakaian terdakwa 2 JERI dan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan digenggaman tangan kiri terdakwa 2 JERI dan 1 (satu) unit HP Android merk Samsung J2 warna hitam dengan nomor kartu 085931011669 ditemukan di saku celana depan sebelah kiri terdakwa 2 JERI lalu Polisi membawa terdakwa 2 JERI masuk ke dalam rumah saksi HENDRO WIDODO pgl HENDRO dan di dalam rumah polisi mengamankan saksi HENDRO WIDODO pgl HENDRO dan ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai rumah dan 5 (lima) paket yang berisi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dilakban kuning yang ditemukan di bawah kursi didalam rumah dan 1 (satu) unit HP Android merk oppo A57 warna hijau dengan nomor kartu 082174740730 ditemukan di dalam kamar rumah lalu Polisi memanggil saksi umum untuk menyaksikan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti selanjutnya Polisi membawa terdakwa 2 JERI dan saksi HENDRO WIDODO pgl HENDRO kembali ke rumah terdakwa 2 JERI dan di rumah terdakwa 2 JERI yang berada di Simpang Tanjung Alam, Polisi juga telah mengamankan terdakwa 1 HENDRA setelah itu terdakwa 1 HENDRA , terdakwa 2 JERI dan saksi HENDRO WIDODO pgl HENDRO dibawa oleh Polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa 2 JERI, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 169 / III / 023100 / 2025, tanggal 19 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, barang bukti :
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,46 gram (nol koma empat puluh enam gram).
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1079 / NNF / 2025, tanggal 08 April 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si. dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Erik Rezakola, ST., MT,, M.Eng., selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,46 gram diberi nomor barang bukti 1507 /2025/NNF adalah Positive Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam dalam genggaman tangan terdakwa 2 JERI akan diserahkan kepada terdakwa 1 HENDRA adalah merupakan narkotika jenis sabu yang akan dijual, para terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa para terdakwa, terdakwa 1 HENDRA Pgl HENDRA Bin SYUKRI bersama dengan terdakwa 2 JERI EFRIANTO Pgl ANTO Bin MUNIR pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, terdakwa 2 bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Pintu Kabun Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi dan terdakwa 1 yang bertempat di Simpang Tanjung Alam Nagari Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumbar bahwa di kota Bukittinggi terdakwa 1 HENDRA yang sering menjual narkotika jenis sabu dan menanggapi informasi tersebut kemudian saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P sebagai Ketua tim menyusun strategi untuk melakukan penyelidikan dan setelah itu dilakukan Penyelidikan terhadap terdakwa 1 HENDRA dan setelah dipastikan bahwa memang benar terdakwa 1 HENDRA ada menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P melakukan pembelian terselubung narkotika jenis sabu kepada terdakwa 1 HENDRA dengan nama samaran RONALDI yaitu dengan cara menelepon terdakwa 1 HENDRA dan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa 1 HENDRA sebanyak 3 (tiga) kantong dengan uang sejumlah Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) dan saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P mengatakan bahwa terdakwa 1 HENDRA menyetujuinya dan mengajak bertemu di jalan Kamang Bukittinggi selanjutnya saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P membagi tugas menjadi 3 (tiga) Tim yang mana saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P bersama dengan informan menjadi sopir (yang mengetahui wajah terdakwa 1 HENDRA) yang langsung bertemu dengan terdakwa 1 HENDRA sedangkan 2 (dua) Tim lainnya tetap berada dibelakang untuk membuntuti dan menunggu perintah selanjutnya.
- Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB para saksi dari Kepolisian berangkat dari kota Padang menuju ke Kamang Bukittinggi dan dipinggir jalan Kamang, terdakwa 1 HENDRA masuk ke dalam mobil yang dikendarai oleh saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P dan langsung menuju ke kota Padang Panjang namun kemudian mobil kembali berputar ke kota Bukittinggi setibanya di sebuah rumah di Simpang Tanjung Alam (rumah terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO (Penuntutan terpisah)) saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P, 1 (satu) orang sopir, dan terdakwa 1 HENDRA keluar mobil dan memasuki rumah terdakwa 2 JERI sedangkan 2 (dua) Tim lainnya memantau dari luar rumah.
- Bahwa selanjutnya saksi IPDA ALI ZAMAR, S.A.P keluar dari rumah bersama dengan terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO dan masuk ke dalam mobil lalu pergi, setelah itu setibanya di sebuah rumah yang beralamat di jalan pintu kabun Kel. Puhun Pintu Kabun Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi mobil tersebut berhenti dan keluarlah terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO, lalu terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO masuk ke dalam rumah setelah terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO keluar rumah di Pintu Kabun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO dan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastic klip bening yang berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan digenggaman tangan kiri terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO dan 1 (satu) unit HP Android merk Samsung J2 warna hitam dengan nomor kartu 085931011669 ditemukan di saku celana depan sebelah kiri terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO dan dari pengakuan terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO bahwa barang tersebut dibeli dari saksi HENDRO WIDODO yang berada di dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya para saksi dari kepolisian membawa terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO masuk ke dalam rumah dan di lantai 2 (dua) ditemukan saksi HENDRO WIDODO sedang berada di ruang tamu di lantai 2 kemudian dilakukan penggeledahan badan, rumah dan ditemukan 1 (satu) plastic klip bening yang berisikan butiran Kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai rumah dan 5 (lima) paket yang berisi butiran Kristal bening narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dilakban kuning yang ditemukan di bawah kursi didalam rumah dan 1 (satu) unit HP Android merk oppo A57 warna hijau dengan nomor kartu 082174740730 ditemukan di dalam kamar rumah dan diakui oleh saksi HENDRO WIDODO bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya kemudian dipanggillah saksi umum untuk menyaksikan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan selanjutnya terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO dan saksi HENDRO WIDODO dibawa ke rumah kontrakan terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO di Simpang Tanjung Alam untuk menjemput terdakwa 1 HENDRA setelah itu terdakwa 2 JERI EFRIANTO pgl ANTO dan saksi HENDRO WIDODO dan terdakwa 1 HENDRA dibawa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk menguasai, menyimpan, atau, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
- Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam genggaman tangan terdakwa 2 JERI, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 169 / III / 023100 / 2025, tanggal 19 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, barang bukti :
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,46 gram (nol koma empat puluh enam gram).
- Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1079 / NNF / 2025, tanggal 08 April 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si. dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Erik Rezakola, ST., MT,, M.Eng., selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian : Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,46 gram diberi nomor barang bukti 1507 /2025/NNF adalah Positive Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa mengakui narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam dalam genggaman tangan terdakwa 2 JERI akan diserahkan kepada terdakwa 1 HENDRA adalah merupakan narkotika jenis sabu yang akan dijual, para terdakwa mengakui tanpa hak atau melawan hukum menguasai, menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
|
|