Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Objek Perkara berupa sebidang tanah yang diatasnya terdapat sebuah rumah dan tiga buah kios berlokasi di dekat Pasar Baso, Umpuak Air Tabik Jorong Baso, Nagari Tabek Panjang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Adalah objek perkara milik PARA PENGGUGAT diperkuat dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah tanggal 30 Mei 2009
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Rosmit (Suku Sikumbang).
- Sebelah Barat berbatas dengan Yasnimar (Suku Pisang).
- Sebelah Selatan berbatas dengan Dahniar (Suku Pisang).
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I adalah ahli waris dari Rosmit (Alm) yang membeli objek Perkara milik PARA PENGGUGAT kepada Tergugat III. Pembelian objek Perkara milik PARA PENGGUGAT tanpa Seizin Dan Sepengetahuan PARA PENGGUGAT dilakukan Rosmit (alm) dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad).-----------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sudah membangun semacam kedai sebanyak 3 (tiga) petak dilahan Tergugat IV dimuka objek perkara yang merupakan milik dari PARA PENGGUGAT dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatige daad);-----------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat III menjual objek perkara milik PARA PENGGUGAT tanpa sepengetahuan PARA PENGGUGAT kepada Rosmit (alm) yang mana Tergugat I sebagai ahli waris dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I ahli waris Ibu Rosmit mengajukan kembali pembuatan sertifikat pada objek perkara yang bukan milik Tergugat I dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).-------------------------
- Menyatakan PARA PENGGUGAT membutuhkan akses jalan masuk melalui lahan ex Jalan Kereta Api milik TERGUGAT IV, maka sudah selayaknya PARA PENGGUGAT diberikan akses jalan melalui lahan ex Jalan Kereta Api milik TERGUGAT IV.-----------
- Menyatakan PARA PENGGUGAT telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat III tanpa hak dan melawan hukum Tergugat III menjual objek perkara milik PARA PENGGUGAT kepada Rosmit (alm) yang mana Tergugat I sebagai ahli waris.-----------
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT III mengganti kerugian materil yang di alami oleh PARA PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III tanpa hak dan melawan hukum Tergugat III menjual objek perkara milik PARA PENGGUGAT kepada Rosmit (alm) yang mana TERGUGAT I sebagai ahli waris sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);-------------------------------------------
- Menyatakan PARA PENGGUGAT telah mengalami kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman dan tertekan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II jika dinilai dengan uang senilai Rp 1. 000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II mengganti kerugian immateril yang di alami oleh PARA PENGGUGAT berupa rasa tidak nyaman dan tertekan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).-------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT menyerahkan/mengembalikan objek perkara kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dari segala hak yang berada diatasnya, jika ingkar dibantu dengan bantuan alat Negara.----------------------
- Menghukum TERGUGAT IV memberikan akses jalan masuk kepada PARA PENGGUGAT melalui lahan ex Jalan Kereta Api milik TERGUGAT IV. Maka sudah selayaknya PARA PENGGUGAT diberikan akses jalan melalui lahan ex Jalan Kereta Api milik TERGUGAT IV.-----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita tahan yang diletakan terhadap Objek Perkara.-----
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat menyatakan Verzet, Banding maupun Kasasi.--------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini. |