Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Bkt 1.Yati Helfitra, S.H., M.H
2.Mevina Nora, S.H., M.H
3.Idial, S.H., M.H.
JERI MARTIN PGL JERI BIN JASRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2595/L.3.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
2Mevina Nora, S.H., M.H
3Idial, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERI MARTIN PGL JERI BIN JASRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM–  96/Bkt/Enz.2/11/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama lengkap

:

JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL

 

Nomor identitas

:

130614041306140403990002

 

Tempat lahir

:

Pasir

 

Umur / Tanggal lahir

:

26 Tahun / 04   Maret 1999

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/

kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jl. Panorama Dalam No. 08 RT/RW 002/002 Kel. Kayu Bayu Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi Prov. Sumatera Barat.

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pedagang

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKNAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                          : 17 Juli s/d 20 Juli 2025
    2. Perpanjangan Penangkapan  : 20 Juli s/d 23 Juli 2025
    3. Penahanan                              :
      • Penyidik                              : RUTAN dari tanggal 23 Juli s/d 11 Agustus 2025.
      • Perpanjangan PU               : RUTAN dari tanggal 12 Agustis s/d 20 September 2025.
      • Perpanjangan Hakim         : RUTAN dari tanggal 21 September  s/d 20 Oktober 2025.
      • Perpanjangan Hakim 2      : RUTAN dari tanggal 21 Oktober s/d 19 November 2025.
      • Penuntut Umum                 : RUTAN sejak tanggal 18 November 2025 sampai dengan 07 Desember 2025.
      • Perpanjangan PN              : RUTAN sejak tanggal 08 Desember 2025 sampai dengan 06 Januari 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

Primair

 

--------- Bahwa ia terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL bersama-sama dengan EFRAIM ROMY ALDO SINAGA Pgl ROMY, BAYU FEBRIANSYAH Pgl BAYU dan AHMAD YOGA Pgl YOGA (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Depan Vila Padang Hijau atau Rumah Saik Desah, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi  berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL pada bulan Juni 2025 yang tidak dapat diingat dengan pasti hari dan tanggalnya serta jamnya menghubungi panggilan BOS  menggunakan Handphone Nokia 105 warna pink dengan Nomor Simcard 082170431842 kepada seseorang yang dipanggil BOS yang berada di Penyabungan dengan Nomor simcard 081277361369 Di handphone terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL disimpan dengan nama BOY, untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) paket, Panggilan BOS memberitahu, ganja sedang susah dan disuruh untuk menunggu.
  • Bahwa pada bulan Juli 2025 yang tidak dapat diingat dengan pasti hari dan tanggalnya serta jamnya, terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL di hubungi oleh Panggilan BOS menggunakan nomor simcard miliknya seperti tersebut di atas memberi tahu terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL, ganja yang dipesan baru ada 50 paket dan meminta terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL untuk mengirimkan terlebih dulu sisa pembayaran sebelumnya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang muka pembelian 100 (seratus) paket ganja sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), setelah uang dikirim tinggal menunggu paket ganja cukup 100 (seratus) paket dan akan diberi tahu untuk pembayaran lunas dan penjemputan ke Panyabungan. Selesai komunikasi via Handphone terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL langsung mengirim uang via BRILINK sebanyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Panggilan BOS.
  • Bahwa pada tanggal 10 juli 2025 sekira pukul 23.00 wib terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL dihubungi oleh Panggilan BOS menyampaikan ganja sudah ada 100 (seratus) paket, butuh 2 (dua) hari kerja untuk packing, agar dilakukan pembayaran lunas sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) lagi dan untuk penjemputan terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL diminta menunggu dihubungi oleh Panggilan BOS. Setelah percakapan via handphone terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL mengirim uang via BRILINK kepada Panggilan BOS sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025  JERI MARTIN sekira pukul 14.00 wib terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL melihat ada panggilan tidak terjawab di Handphonenya dari Panggilan BOS, terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL langsung menghubungi ulang Panggilan BOS dan diperjanjikan dengan Panggilan BOS penjemputan 100 (seratus) paket ganja akan dijemput pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025.
  • Bahwa untuk menjeput 100 (seratus) paket Ganja tersebut terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL bekerjasama dengan EFRAIM ROMY ALDO SINAGA Pgl ROMY, BAYU FEBRIANSYAH Pgl BAYU dan AHMAD YOGA Pgl YOGA dengan bayaran Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket, total berjumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga masing-masing akan mendapat upah sebanyak Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00. wib dengan menggunakan mobil kijang Lgx warna Silver Metalik plat Nomor BA 1459 LG, terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL dan  AHMAD YOGA Pgl YOGA  disopiri oleh AHMAD YOGA Pgl YOGA dan dengan menggunakan Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS, EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY, dan BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU disopiri oleh EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY berangkat ke Panyabungan untuk menjemput 100 (seratus) paket ganja yang telah dibeli/dipesan oleh terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL.
  • Bahwa  sekira pukul 21.00 wib., hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL dan  AHMAD YOGA Pgl YOGA yang mengunakan mobil kijang Lgx warna Silver Metalik plat Nomor BA 1459 LG dan EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY dan BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU yang menggunakan Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS sampai di Panyabungan. terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL menghubungi Panggilan BOS menggunakan Hp samsung lipat warna hitam untuk menanyakan cara memuat ganja yang akan dibawanya. Panggilan BOS memberi arahan agar berjalan kearah Kota Penyabungan dan nanti akan berselisih dengannya yang memakai jaket hodie warna putih dan mengendarai motor Scoopy warna hitam, mobil yang akan membawa 100 (seratus) paket ganja agar memutar balik mengikutinya, bila berhenti langsung buka pintu dan akan ada orang yang akan mengangkat ganja itu langsung ke mobil. Arahan ini disampaikan oleh terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL kepada EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY dan BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU yang ada di Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS. Setelah melihat Panggilan BOS sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL, EFRAIM ROMY ALDO SINAGA PGL. ROMYyang menyetir Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS langsung mutar mobil mengikuti Panggilan BOS. Setelah lebih kurang 10 (sepuluh) menit sampai di tempat muat, BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU membuka pintu mobil dan beberapa orang langsung memasukkan 4 (empat) karung warna hijau yang berisi 100 (seratus) paket ganja, pintu mobil ditutup dan merekapun langsung kembali ke arah Bukittinggi, sekira pukul 03.00 wib hari hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 mereka ditangkap di di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Depan Vila Padang Hijau atau Rumah Saik Desah, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay Nagari Gadut Kecamatam Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, di dalam Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS 4 (empat) karung warna hijau, 1 (satu) buah karung warna Hijau berisikan 20 (dua puluh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat , 1 (satu) buah karung warna Hijau berisikan 26 (dua puluh enam) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat, 1 (satu) karung warna Hijau berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat dan 1 (satu) karung warna Hijau berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat, dengan total 100 (seratus) paket besar Narkotika Jenis Ganja.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 480/VII/023100/2025 tanggal 18 Juli 2025 beserta lampirannya yang dikeluarkan oleh  P.T. Pegadaian Cabang Tarandam, pada pokoknya menyatakan, ”barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL didapat berat bersih 108.256,75 (seratus delapan ribu dua ratus lima enam koma tujuh puluh lima) gram”.
  • Bahwa berdasarkan Alat bukti berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0122, tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yelvina, SSi.Apt., selaku Ketua Tim Pengujian yang disampaikan  Dengan Surat Pengantar Nomor : PP.01.01.3A.07.25.254, tanggal 30 Juli 2025 an. Aria Bogorianti Asgul, SSi. Apt., yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sample narkotika diduga jenis ganja AN. Tersangka JERI MARTIN PGL. JERI BIN JASRIL DKK adalah Ganja (cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PERMENKES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

 

Subsidair:

 

--------- Bahwa ia terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL bersama-sama dengan EFRAIM ROMY ALDO SINAGA Pgl ROMY, BAYU FEBRIANSYAH Pgl BAYU dan AHMAD YOGA Pgl YOGA (dalam berkas terpisah)hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Depan Vila Padang Hijau atau Rumah Saik Desah, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay Nagari Gadut Kecamatam Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi  berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL telah membeli 100 (seratus) paket besar Narkotika Jenis Ganja dari seseorang yang dipanggil BOS di Panyabungan dan untuk menjeput 100 (seratus) paket Ganja tersebut terdakwa JERI MARTIN Pgl.  JERI BIN JASRIL bekerjasama dengan EFRAIM ROMY ALDO SINAGA Pgl ROMY, BAYU FEBRIANSYAH Pgl BAYU dan AHMAD YOGA Pgl YOGA dengan bayaran Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket, total berjumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga masing-masing akan mendapat upah sebanyak Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00. wib dengan menggunakan mobil kijang Lgx warna Silver Metalik plat Nomor BA 1459 LG, terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL dan  AHMAD YOGA Pgl YOGA  disopiri oleh AHMAD YOGA Pgl YOGA dan dengan menggunakan Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS, EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY, dan BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU disopiri oleh EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY berangkat ke Panyabungan untuk menjemput 100 (seratus) paket ganja yang telah dibeli/dipesan oleh terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL.
  • Bahwa  sekira pukul 21.00 wib., hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL dan  AHMAD YOGA Pgl YOGA yang mengunakan mobil kijang Lgx warna Silver Metalik plat Nomor BA 1459 LG dan EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY dan BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU yang menggunakan Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS sampai di Panyabungan. terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL menghubungi Panggilan BOS menggunakan Hp samsung lipat warna hitam untuk menanyakan cara memuat ganja yang akan dibawanya. Panggilan BOS memberi arahan agar berjalan kearah Kota Penyabungan dan nanti akan berselisih dengannya yang memakai jaket hodie warna putih dan mengendarai motor Scoopy warna hitam, mobil yang akan membawa 100 (seratus) paket ganja agar memutar balik mengikutinya, bila berhenti langsung buka pintu dan akan ada orang yang akan mengangkat ganja itu langsung ke mobil. Arahan ini disampaikan oleh terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL kepada EFRAIM ROMY ALDO SINAGA pgl. ROMY dan BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU yang ada di Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS. Setelah melihat Panggilan BOS sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan terdakwa JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL, EFRAIM ROMY ALDO SINAGA PGL. ROMYyang menyetir Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS langsung mutar mobil mengikuti Panggilan BOS. Setelah lebih kurang 10 (sepuluh) menit sampai di tempat muat, BAYU FEBRIANSYAH PGL. BAYU membuka pintu mobil dan beberapa orang langsung memasukkan 4 (empat) karung warna hijau yang berisi 100 (seratus) paket ganja, pintu mobil ditutup dan merekapun langsung kembali ke arah Bukittinggi, sekira pukul 03.00 wib hari hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 mereka ditangkap di di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan Depan Vila Padang Hijau atau Rumah Saik Desah, Jorong Pandang Gadang Ranggu Malay Nagari Gadut Kecamatam Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, di dalam Mobil Granmax minibus warna putih plat Nomor B 9935 PCS 4 (empat) karung warna hijau, 1 (satu) buah karung warna Hijau berisikan 20 (dua puluh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat , 1 (satu) buah karung warna Hijau berisikan 26 (dua puluh enam) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat, 1 (satu) karung warna Hijau berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat dan 1 (satu) karung warna Hijau berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket besar Narkotika Jenis Ganja yang di balut dengan lakban berwarna coklat, dengan total 1000 (seratus) paket besar Narkotika diduga Jenis Ganja.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 480/VII/023100/2025 tanggal 18 Juli 2025, barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka JERI MARTIN Pgl JERI BIN JASRIL didapat berat bersih 108.256,75 (seratus delapan ribu dua ratus lima enam koma tujuh puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Alat bukti berupa Laporan Pengujian Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0122, tanggal 23 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yelvina, SSi.Apt., selaku Ketua Tim Pengujian yang disampaikan  Dengan Surat Pengantar Nomor : PP.01.01.3A.07.25.254, tanggal 30 Juli 2025 an. Aria Bogorianti Asgul, SSi. Apt., yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sample narkotika diduga jenis ganja AN. Tersangka JERI MARTIN PGL. JERI BIN JASRIL DKK adalah Ganja (cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan PERMENKES No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 115 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

                               Padang,  18  November 2025

                               PENUNTUT UMUM

 

 

                                              

                                             YATI HELFITRA, SH

                                                                                         Jaksa Utama Muda NIP.19661220 199303 1002

Pihak Dipublikasikan Ya