Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Bkt Sofyan Efendy Lena Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sofyan Efendy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraSofyan Efendy
Tergugat
NoNama
1Lena
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

Berdasarkan seluruh uraian Posita tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang diduga membawa Polisi Militer ke rumah Penggugat untuk menagih hutang merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3.    Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan hutang piutang yang merupakan ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
6.    Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis;
7.    Menghukum Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu pembayaran pinjaman uang (hutang piutang) kepada Penggugat dengan jangka waktu yang patut dan wajar menurut hukum;
8.    Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak milik Tergugat, yang akan ditentukan kemudian, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;
9.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R : 
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak