| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.Sus/2026/PN Bkt | M. RIKZAN NUARI, S.H. | ZULFADLI Pgl ZUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2026/PN Bkt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 302 /L.3.11/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ZULFADLI pgl ZUL pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekitar Pukul 24.00 WIB dan Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Nopember 2025, bertempat di Jln. Syech Ibrahim Musa Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi atau Pengadilan Negeri Bukittinggi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------Berawal dari adanya rasa dendam terdakwa terhadap saksi Ali Umar dimana terdakwa menganggap saksi Ali Umar telah merusak rumah tangganya diantaranya dengan cara ngechat (mengirim pesan singkat) kepada istri terdakwa, maka perasaan kurang senang tersebut membuat terdakwa emosi sehingga terdakwa berencana akan membakar rumah yang ditempati saksi Ali Umar yang berlokasi di Jln. Syech Ibrahim Musa Kel. Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi. -------Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar Pukul 23.45 WIB terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol BM-3729-NI pergi membeli 1 (satu) liter bahan bakar pertalite di sebuah kedai 24 jam yang berlokasi di Simpang Mandiangin Kel. Pakan Kurai Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dimana 1 (satu) liter pertalite tersebut dibawa terdakwa menggunakan botol air mineral bekas. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke arah rumah yang ditempati saksi Ali Umar (pemilik rumah adalah saksi Dewi Astuti) dan setelah sampai di lokasi rumah yang dimaksud, terdakwa memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan raya sebab akses untuk sepeda motor tidak bisa masuk ke gang lokasi rumah tersebut, kemudian terdakwa dengan membawa botol yang berisi pertalite melanjutkan berjalan kaki menuju ke lokasi rumah tempat saski Ali Umar tinggal. Sesampainya terdakwa di bagian belakang rumah yang terdakwa targetkan tersebut, terdakwa melihat ada ventilasi dapur yang ditutup dengan jaring kawat lalu terdakwa langsung membuka tutup botol berisi pertalite tersebut lalu menyiramkan pertalite ke dalam ventilasi dapur rumah dan menyiramkan sisa pertalite ke dinding dapur bagian luar untuk menjalarkan api dimana sisa bahan bakar pertalite terdakwa siramkan di dinding dan lantai luar bagian dapur untuk menyulut api. Selanjutnya dengan menggunakan mancis terdakwa menghidupkan api dan setelah itu ianya langsung berlari keluar dari jalan gang menuju ke arah sepeda motor yang diparkir di tepi jalan lalu pergi ke parkiran petak Ikabe Pasar Bawah Kota Bukittinggi sambil menunggu reaksi pemadam kebakaran dan menunggu kabar apakah api tersebut sudah berhasil membakar rumah tersebut atau belum. -------Selanjutnya dikarenakan tidak adanya tanda-tanda datangnya pemadam kebakaran, terdakwa berfikir mungkin api tersebut sudah mati, maka sekitar Pukul 01.50 WIB terdakwa pergi lagi ke kedai 24 jam yang berlokasi di Simpang Mandiangin lalu membeli lagi pertalite dan mengatakan kepada penunggu kedai tersebut “awak baok jo botolnyo yo (terdakwa bawa dengan botolnya)”. Setelah itu terdakwa langsung pergi ke lokasi rumah yang ditempati saksi Ali Umar, memarkirkan sepeda motor di tepi jalan dan berjalan masuk ke dalam gang dengan membawa botol berisi pertalite. Begitu sampai di belakang rumah, terdakwa melihat api sudah padam dan di dinding dapur bagian luar sudah hitam karena bekas terbakar, kemudian terdakwa pergi ke bagian pintu masuk bagian belakang di samping dapur rumah dan langsung menyiramkan pertalite ke pintu masuk bagian belakang tersebut, lalu terdakwa berjalan ke samping rumah dan menyiramkan sisa pertalite tersebut ke kusen pintu jendela samping rumah. Setelah itu terdakwa kembali ke bagian pintu masuk bagian belakang rumah dan langsung menghidupkan api dengan menggunakan korek mancis dan saat api sudah menyala terdakwa langsung berlari ke luar rumah tersebut ke arah gang menuju ke tempat sepeda motornya, akan tetapi saat terdakwa lari, terdakwa sempat dikejar oleh saksi Ali Umar, anak saksi Harit Ariki Vito beserta warga setempat namun terdakwa berhasil melarikan sendiri. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Dewi Yuliati selaku pemilik rumah merasa keberatan dan telah dirugikan atas terbakarnya beberapa bagian di ruangan dapur dan belakang rumah. -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
