Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Bkt Syahreini Agustin, S.H., M.H Ade Candra panggilan Ade Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-548/L.3.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahreini Agustin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ade Candra panggilan Ade[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ADE CANDRA Pgl ADE pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib,  pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Toko Genera Baru di Komplek Ruko Aur Dalam No.18/17 Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, di Toko Mitra Garmen di Pasar Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, Toko Batik Qolbi di Pasar grosir Aur Kuning Blok C Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi dan di Toko Selene Fashion Kids di  Jl. Panorama No.8 Kelurahan Bukik Cangang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa pada tanggal 09 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa datang ke Toko Genera Baru milik saksi Aris Irawan yang bertempat di Komplek Ruko Aur Dalam No. 18/17 Kel. Aur Kuning Kec. ABTB Kota Bukittinggi, terdakwa membeli barang pertama kali pada dengan jumlah faktur Rp. 5.724.000, (lima juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan, terdakwa memberi jaminan sepeda motor terdakwa dan kuncinya sehingga membuat saksi Aris Irawan yakin dan membiarkan terdakwa membawa barang tersebut, kemudian terdakwa menelpon saksi Aris Irawan dan meminta barang baju “kurta” lalu saksi Aris Irawan menanyakan uang barang yang diambil tadi bagaimana, untuk meyakinkan saksi Aris Irawan terdakwa berkata nanti akan dibayar lalu terdakwa meminta saksi Aris Irawan membawa barang yang diminta ke Mesjid Nurul Huda di Pasar Aur Kuning dan terdakwa meminta sekalian dibawa sepeda motor terdakwa, lalu saksi Aris Irawan membawa barang baju “kurta” dengan jumlah faktur  Rp. 4.788.000, (empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), setelah bertemu dengan terdakwa lalu untuk meyakinkan saksi Aris Irawan terdakwa membayar barang yang diambil pertama secara cash sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya nanti ditransfer sebesar Rp. 1.724.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh empat rupiah), setelah itu terdakwa kembali ke Toko Saksi Aris Irawan oleh karena kunci sepeda motor terdakwa masih dengan Saksi Aris Irawan, lalu terdakwa mentranfer sisa pembelian barang pertama sejumlah Rp. 1.724.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh empat rupiah)ke rekening teman saksi Aris Irawan yaitu rekening BSI dengan nomor rekening 1147750471, lalu saksi Aris Irawan menanyakan uang pembelian baju “kurta” dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan, terdakwa mengatakan “tenang dulu, barang baju kurta sedang dihitung juragan terdakwa, setelah dihitung nanti uangnya dikirim juragan terdakwa”, oleh karena pembayaran barang pertama sudah lunas maka membuat saksi Aris Irawan percaya, selanjutnya siang hari terdakwa kembali menelpon saksi Aris Irawan dan mengatakan ada juragan terdakwa bernama Ajo Hen meminta barang, karena percaya saksi Aris Irawan kemudian mempacking barang yang diminta terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 14.527.000,- (empat belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ditambah dengan uang baju kurta yang belum dibayar terdakwa sehingga berjumlah Rp. 19.815.000,- (sembilan belas juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan, terdakwa berkata “ nanti saya transfer ke rekening” karena percaya kepada terdakwa yang sudah 2 (dua) kali belanja, lalu saksi Aris Irawan mengantarkan barangbarang tersebut ke terminal Aur Kuning dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan terdakwa berkata “barang-barang tersebut belum dihitung kalau sudah dihitung nanti terdakwa transfer uangnya dan uang tersebut akan dikirim oleh juragan terdakwa pada hari ini juga setelah semua barang telah sampai dan nanti uangnya akan diberikan kepada saksi Aris Irawan, namun keesokan harinya saksi Aris Irawan menghubungi terdakwa namun terdakwa selalu beralasan dan kemudian terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi sampai saat ini terdakwa belum ada membayar uang pembelian barangbarang milik saksi Aris Irawan tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berbelanja kepada saksi Irwan Pgl Awing (Toko Mitra Garmen) sebesar Rp.6.240.000.00.(enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dimana terdakwa menghubungi saksi Irwan Pgl Awing lewat telpon untuk meminta barang dan mengatakan “bahwa barang tersebut nanti sudah ada yang membeli yaitu sdr Roni di Padang dan nanti akan dibayar tunai/cash, dan terdakwa berkata besok terdakwa ke toko tolong barang disiapkan dan dipacking” lalu saksi Irwan Pgl Awing berkata kapan pasti dibayar jangan janjijanji untuk pembayarannya, dan dijawab terdakwa “aman tenang saja pasti saya bayar” dan besoknya tanggal 02 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib datang terdakwa ke toko saksi Irwan Pgl Awing meminta barang yang dipesan dan untuk meyakinkan saksi Ir/wan Pgl Awing terdakwa berkata “ biar barang saya bawa dulu, minta nomor rekening, karena sdr Roni meminta barang dikirim dahulu, setelah dikirim nanti saya transfer”, lalu saksi Irwan Pgl Awing memberi nomor rekening dan terdakwa pergi membawa barang, kemudian setelah lebih kurang setengah jam saksi Irwan Pgl Awing menelpon terdakwa berkalikali, namun tidak diangkat karena panik saksi Irwan Pgl Awing mencek ke ekspedisi AWR ternyata tidak ada barang yang dikirim terdakwa ke Padang, setelah itu kira -kira pukul 15.00 Wib baru terdakwa menghubungi saksi Irwan Pgl Awing bahwa terdakwa kena tipu dan untuk meyakinkan saksi Irwan Pgl Awing terdakwa hanya mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) karena tidak sesuai dengan perkataannya,saksi Irwan Pgl Awing menelpon terdakwa namun nomor telpon atau WA terdakwa tidak aktif lagi. Bahwa pada tanggal 02 September 2023 tersebut saksi Irwan Pgl Awing belum mencetak faktur karena terdakwa belum melunasi pembayaran, karena handphone terdakwa tidak aktif lagi dan toko harus menutup pembukuan mingguan maka saksi Irwan Pgl Awing memakai uang pribadi untuk membayar dan pada tanggal 07 September 2023 baru dicetak nota tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa berbelanja kepada saksi Muhammad Ilham  (Toko Batik Qolby) dengan faktur berjumlah Rp. 10.090.000,(sepuluh juta sembilan puluh ribu rupiah) dan meminta saksi Muhammad Ilham  untuk mengantarkan barang tersebut ke dekat Puskesmas Aur Kuning dengan alasan akan melakukan pembayaran di lokasi tersebut, setelah itu saksi Muhammad Ilham langsung mengantarkan barang yang dipesan terdakwa menggunakan sepeda motor ke dekat Puskesmas Aur Kuning tersebut dan setekah saksi Muhammad Ilham sampai di dekat Puskesmas Aur Kuning, terdakwa meminta saksi Muhammad Ilham untuk terus ke jalan gang sempit dan setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengangkat barang tersebut dan mengatakan barang akan dibawa ke rumah bos terdakwa sambil menunjuk sebuah rumah yang berada di belakang Mesjid  yang dekat dengan lokasi tersebut, ketika saksi Muhammad Ilham ingin membantu mengangkat barang,  namun dilarang terdakwa dengan alasan “gak usahlah nanti tahu pula bos terdakwa dimana ambil barang dan terdakwa berkata “ tunggu saja di sini dan saya minta uang ke bos saya”, lalu terdakwa membawa satu kantong barang dan ketika terdakwa datang kembali untuk mengambil kantong barang kedua, saksi Muhammad Ilham meminta uang pembayaran dan untuk meyakinkan saksi Muhammad Ilham terdakwa berkata ‘sabar uang lagi dihitung bosnya, tunggu saja di sini”  dan terdakwa mengambil kantong berikutnya lalu meninggalkan saksi Muhammad Ilham serta mengatakan akan kembali untuk menyerahkan uang pembayaran tersebut secepatnya. Kurang lebih 5 (lima) menit saksi Muhammad Ilham menunggu, terdakwa tidak kunjung datang lalu saksi Muhammad Ilham langsung mencari terdakwa ke arah tempat rumah bos terdakwa yang ditunjuk tadi, tetapi  saksi Muhammad Ilham  tidak menemukan terdakwa dan menurut masyarakat setempat tidak ada orang tadi disini yang mengangkat barang pakaian. tinggal di lokasi tersebut. Kemudian saksi Muhammad Ilham mencoba menghubungi terdakwa melalui telepon dan pada saat itu terdakwa tidak mengangkat telepon dan mengirimkan pesan kepada saksi Muhammad Ilham untuk menunggunya karena terdakwa sedang makan, kemudian saksi Muhammad Ilham kembali menghubungi terdakwa dan dijawab terdakwa “bos nya sedang menghitung uang nanti saya bayar, kirimkan saja nomor rekening”. Bahwa untuk meyakinkan saksi Muhammad Ilham, terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa saksi Muhammad Ilham  terus menghubungi dan menelpon terdakwa dan terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan dan sisa uang pembelian barang tersebut belum dibayar oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa berbelanja kepada saksi Ratna Sari  (Toko Selene Fashion Kids) dengan faktur berjumlah sejumlah Rp. 8.560.000, (delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), dimana terdakwa datang ke Toko Selene Fashion Kids dan meminta barang-barang sekitar 200 lembar baju, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Ratna Sari  menghitung pakaian dan mengikatnya per lusin dengan total 17 lusin dan 10 lembar kemudian terdakwa memasukkan barang tersebut ke dalam karung dan beberapa pakaian ke dalam plastik hitam besar, lalu saksi Ratna sari meminta uang pembayaran ketika terdakwa ingin membawa barangbarang tersebut, namun terdakwa meyakinkan saksi korban Ratna Sari dengan mengatakan kepada saksi Ratna Sari  bahwa “barang tersebut dibawa dulu biar dihitung ulang oleh juragannya baru nanti diberikan uang tunai, kalau saksi korban Ratna Sari ragu suruh saja adik saksi korban Ratna Sari untuk menemani terdakwa ke tempat juragan terdakwa” kemudian saksi Ratna Sari  meminta bantuan kepada salah seorang karyawan toko di sebelah yaitu saksi Yandri Teja Kusuma untuk menemani terdakwa ke tempat juragan terdakwa, kemudian terdakwa pergi bersama dengan saksi Yandri Teja Kusuma dengan membawa barangbarang tersebut menggunakan sepeda motor milik saksi Yandri Teja Kusuma, kemudian sekira 30 menit saksi korban Rana Sari melihat saksi Yandri Teja Kusuma sudah berada di tokonya dan saksi korban Rana Sari mengatakan kepada saksi Yandri Teja Kusuma mana uangnya, kemudian saksi Yandri Teja Kusuma mengatakan kepada saksi Ratna Sari   bahwa dia ditinggalkan di tepi jalan dekat Masjid Jamiak Tarok oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan tunggu dulu disini sebentar dan terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Yandri Teja Kusuma sambil membawa barangbarang milik saksi Ratna Sari  tersebut, kemudian setelah 15 menit terdakwa datang kembali menjemput saksi Yandri Teja Kusuma namun barangbarang yang dibawa tadi sudah tidak ada dan terdakwa meminta saksi Yandri Teja Kusuma mengatantarkan terdakwa ke pasar bawah untuk membeli plastik, kemudian saksi Yandri Teja Kusuma disuruh kembali sendiri dan mengatakan bahwa terdakwa akan kembali lagi ke toko saksi Ratna Sari nanti, setelah mengetahui hal tersebut saksi Ratna Sari mencoba untuk menghubungi terdakwa dan meminta uang pembelian barang dan untuk meyakinkan saksi Ratna Sari, terdakwa mengatakan sedang berada di rumah juragannya menghitung barang dan saksi korban Ratna Sari  menanyakan dimana rumah juragan terdakwa dan terdakwa mengatakan rumah juragan terdakwa berada di daerah gurun panjang belakang BPJS rumah besar warna putih No 11 kemudian saksi korban Ratna Sari langsung pergi ke daerah Gurun Panjang di belakang BPJS mencari rumah besar warna putih no 11 yang dikatakan terdakwa namun saksi korban Ratna Sari tidak menemukan rumah yang dikatakan terdakwa tersebut kemudian saksi korban Ratna Sari  menanyakan ke masyarakat daerah sekitar tentang rumah tersebut dan masyarakat sekitar mengatakan bahwa tidak ada rumah di daerah sini yang memakai nomor, tidak lama kemudian terdakwa menelpon saksi korban Ratna Sari dan berkata terdakwa sudah berada di toko saksi Ratna Sari dan ingin memberikan pemabayaran uang terhadap pembelian barangbarang dan saksi korban Ratna Sari pun kembali ke toko, sesampainya di toko saksi korban Ratna Sari  menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa saksi korban Ratna Sari sudah di toko, kemudian terdakwa mengatakan sedang jalan ke toko saksi korban Ratna Sari. Setelah 30 menit berlalu namun terdakwa masih tidak datang dan ketika saksi Ratna Sari menelpon terdakwa dan terdakwa tidak mengangkat telpon. Bahwa terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah), namun terdakwa tidak ada memberitahu saksi Ratna Sari dan sisa uang pembelian barang tersebut belum dibayar oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Aris Irawan (Toko Genera Baru) mengalami kerugian sebesar Rp. 19.815.000, (sembilan belas juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), saksi korban Irwan Pgl Awing (Toko Mitra Garmen) mengalami kerugian sebesar Rp.5.240.000.00.(lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).,saksi korban Muhammad Ilham (Toko Batik Qolby) mengalami kerugian sebesar Rp. 9.290.000,(sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), saksi korban Ratna Sari (Toko Selene Fashion Kids) mengalami kerugian sebesar Rp. 6.960.000.(enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa ADE CANDRA Pgl ADE pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib,  pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Toko Genera Baru di Komplek Ruko Aur Dalam No.18/17 Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, di Toko Mitra Garmen di Pasar Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, Toko Batik Qolbi di Pasar grosir Aur Kuning Blok C Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi dan di Toko Selene Fashion Kids di  Jl. Panorama No.8 Kelurahan Bukik Cangang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada tanggal 09 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa datang ke Toko Genera Baru milik saksi Aris Irawan yang bertempat di Komplek Ruko Aur Dalam No. 18/17 Kel. Aur Kuning Kec. ABTB Kota Bukittinggi, terdakwa membeli barang pertama kali pada dengan jumlah faktur Rp. 5.724.000,- (lima juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan, terdakwa memberi jaminan sepeda motor terdakwa dan kuncinya sehingga membuat saksi Aris Irawan yakin dan membiarkan terdakwa membawa barang tersebut, kemudian terdakwa menelpon saksi Aris Irawan dan meminta barang baju “kurta” lalu saksi Aris Irawan menanyakan uang barang yang diambil tadi bagaimana, untuk meyakinkan saksi Aris Irawan terdakwa berkata nanti akan dibayar lalu terdakwa meminta saksi Aris Irawan membawa barang yang diminta ke Mesjid Nurul Huda di Pasar Aur Kuning dan terdakwa meminta sekalian dibawa sepeda motor terdakwa, lalu saksi Aris Irawan membawa barang baju “kurta” dengan jumlah faktur  Rp. 4.788.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), setelah bertemu dengan terdakwa lalu untuk meyakinkan saksi Aris Irawan terdakwa membayar barang yang diambil pertama secara cash sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya nanti ditransfer sebesar Rp. 1.724.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh empat rupiah), setelah itu terdakwa kembali ke Toko Saksi Aris Irawan oleh karena kunci sepeda motor terdakwa masih dengan Saksi Aris Irawan, lalu terdakwa mentranfer sisa pembelian barang pertama sejumlah Rp. 1.724.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh empat rupiah)ke rekening teman saksi Aris Irawan yaitu rekening BSI dengan nomor rekening 1147750471, lalu saksi Aris Irawan menanyakan uang pembelian baju “kurta” dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan, terdakwa mengatakan “tenang dulu, barang baju kurta sedang dihitung juragan terdakwa, setelah dihitung nanti uangnya dikirim juragan terdakwa”, oleh karena pembayaran barang pertama sudah lunas maka membuat saksi Aris Irawan percaya, selanjutnya siang hari terdakwa kembali menelpon saksi Aris Irawan dan mengatakan ada juragan terdakwa bernama Ajo Hen meminta barang, karena percaya saksi Aris Irawan kemudian mempacking barang yang diminta terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 14.527.000,- (empat belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ditambah dengan uang baju kurta yang belum dibayar terdakwa sehingga berjumlah Rp. 19.815.000,- (sembilan belas juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan, terdakwa berkata “ nanti saya transfer ke rekening” karena percaya kepada terdakwa yang sudah 2 (dua) kali belanja, lalu saksi Aris Irawan mengantarkan barang-barang tersebut ke terminal Aur Kuning dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan terdakwa berkata “barang-barang tersebut belum dihitung kalau sudah dihitung nanti terdakwa transfer uangnya dan uang tersebut akan dikirim oleh juragan terdakwa pada hari ini juga setelah semua barang telah sampai dan nanti uangnya akan diberikan kepada saksi Aris Irawan, namun keesokan harinya saksi Aris Irawan menghubungi terdakwa namun terdakwa selalu beralasan dan kemudian terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi sampai saat ini terdakwa belum ada membayar uang pembelian barang-barang milik saksi Aris Irawan tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berbelanja kepada saksi Irwan Pgl Awing (Toko Mitra Garmen) sebesar Rp.6.240.000.00.(enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dimana terdakwa menghubungi saksi Irwan Pgl Awing lewat telpon untuk meminta barang dan mengatakan “bahwa barang tersebut nanti sudah ada yang membeli yaitu sdr Roni di Padang dan nanti akan dibayar tunai/cash, dan terdakwa berkata besok terdakwa ke toko tolong barang disiapkan dan dipacking” lalu saksi Irwan Pgl Awing berkata kapan pasti dibayar jangan janji-janji untuk pembayarannya, dan dijawab terdakwa “aman tenang saja pasti saya bayar” dan besoknya tanggal 02 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib datang terdakwa ke toko saksi Irwan Pgl Awing meminta barang yang dipesan dan untuk meyakinkan saksi Ir/wan Pgl Awing terdakwa berkata “ biar barang saya bawa dulu, minta nomor rekening, karena sdr Roni meminta barang dikirim dahulu, setelah dikirim nanti saya transfer”, lalu saksi Irwan Pgl Awing memberi nomor rekening dan terdakwa pergi membawa barang, kemudian setelah lebih kurang setengah jam saksi Irwan Pgl Awing menelpon terdakwa berkali-kali, namun tidak diangkat karena panik saksi Irwan Pgl Awing mencek ke ekspedisi AWR ternyata tidak ada barang yang dikirim terdakwa ke Padang, setelah itu kira -kira pukul 15.00 Wib baru terdakwa menghubungi saksi Irwan Pgl Awing bahwa terdakwa kena tipu dan untuk meyakinkan saksi Irwan Pgl Awing terdakwa hanya mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) karena tidak sesuai dengan perkataannya,saksi Irwan Pgl Awing menelpon terdakwa namun nomor telpon atau WA terdakwa tidak aktif lagi. Bahwa pada tanggal 02 September 2023 tersebut saksi Irwan Pgl Awing belum mencetak faktur karena terdakwa belum melunasi pembayaran, karena handphone terdakwa tidak aktif lagi dan toko harus menutup pembukuan mingguan maka saksi Irwan Pgl Awing memakai uang pribadi untuk membayar dan pada tanggal 07 September 2023 baru dicetak nota tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa berbelanja kepada saksi Muhammad Ilham  (Toko Batik Qolby) dengan faktur berjumlah Rp. 10.090.000,-(sepuluh juta sembilan puluh ribu rupiah) dan meminta saksi Muhammad Ilham  untuk mengantarkan barang tersebut ke dekat Puskesmas Aur Kuning dengan alasan akan melakukan pembayaran di lokasi tersebut, setelah itu saksi Muhammad Ilham langsung mengantarkan barang yang dipesan terdakwa menggunakan sepeda motor ke dekat Puskesmas Aur Kuning tersebut dan setekah saksi Muhammad Ilham sampai di dekat Puskesmas Aur Kuning, terdakwa meminta saksi Muhammad Ilham untuk terus ke jalan gang sempit dan setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengangkat barang tersebut dan mengatakan barang akan dibawa ke rumah bos terdakwa sambil menunjuk sebuah rumah yang berada di belakang Mesjid  yang dekat dengan lokasi tersebut, ketika saksi Muhammad Ilham ingin membantu mengangkat barang,  namun dilarang terdakwa dengan alasan “gak usahlah nanti tahu pula bos terdakwa dimana ambil barang dan terdakwa berkata “ tunggu saja di sini dan saya minta uang ke bos saya”, lalu terdakwa membawa satu kantong barang dan ketika terdakwa datang kembali untuk mengambil kantong barang kedua, saksi Muhammad Ilham meminta uang pembayaran dan untuk meyakinkan saksi Muhammad Ilham terdakwa berkata ‘sabar uang lagi dihitung bosnya, tunggu saja di sini”  dan terdakwa mengambil kantong berikutnya lalu meninggalkan saksi Muhammad Ilham serta mengatakan akan kembali untuk menyerahkan uang pembayaran tersebut secepatnya. Kurang lebih 5 (lima) menit saksi Muhammad Ilham menunggu, terdakwa tidak kunjung datang lalu saksi Muhammad Ilham langsung mencari terdakwa ke arah tempat rumah bos terdakwa yang ditunjuk tadi, tetapi  saksi Muhammad Ilham  tidak menemukan terdakwa dan menurut masyarakat setempat tidak ada orang tadi disini yang mengangkat barang pakaian. tinggal di lokasi tersebut. Kemudian saksi Muhammad Ilham mencoba menghubungi terdakwa melalui telepon dan pada saat itu terdakwa tidak mengangkat telepon dan mengirimkan pesan kepada saksi Muhammad Ilham untuk menunggunya karena terdakwa sedang makan, kemudian saksi Muhammad Ilham kembali menghubungi terdakwa dan dijawab terdakwa “bos nya sedang menghitung uang nanti saya bayar, kirimkan saja nomor rekening”. Bahwa untuk meyakinkan saksi Muhammad Ilham, terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa saksi Muhammad Ilham  terus menghubungi dan menelpon terdakwa dan terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan dan sisa uang pembelian barang tersebut belum dibayar oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa berbelanja kepada saksi Ratna Sari  (Toko Selene Fashion Kids) dengan faktur berjumlah sejumlah Rp. 8.560.000,- (delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), dimana terdakwa datang ke Toko Selene Fashion Kids dan meminta barang-barang sekitar 200 lembar baju, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Ratna Sari  menghitung pakaian dan mengikatnya per lusin dengan total 17 lusin dan 10 lembar kemudian terdakwa memasukkan barang tersebut ke dalam karung dan beberapa pakaian ke dalam plastik hitam besar, lalu saksi Ratna sari meminta uang pembayaran ketika terdakwa ingin membawa barang-barang tersebut, namun terdakwa meyakinkan saksi korban Ratna Sari dengan mengatakan kepada saksi Ratna Sari  bahwa “barang tersebut dibawa dulu biar dihitung ulang oleh juragannya baru nanti diberikan uang tunai, kalau saksi korban Ratna Sari ragu suruh saja adik saksi korban Ratna Sari untuk menemani terdakwa ke tempat juragan terdakwa” kemudian saksi Ratna Sari  meminta bantuan kepada salah seorang karyawan toko di sebelah yaitu saksi Yandri Teja Kusuma untuk menemani terdakwa ke tempat juragan terdakwa, kemudian terdakwa pergi bersama dengan saksi Yandri Teja Kusuma dengan membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor milik saksi Yandri Teja Kusuma, kemudian sekira 30 menit saksi korban Rana Sari melihat saksi Yandri Teja Kusuma sudah berada di tokonya dan saksi korban Rana Sari mengatakan kepada saksi Yandri Teja Kusuma mana uangnya, kemudian saksi Yandri Teja Kusuma mengatakan kepada saksi Ratna Sari   bahwa dia ditinggalkan di tepi jalan dekat Masjid Jamiak Tarok oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan tunggu dulu disini sebentar dan terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Yandri Teja Kusuma sambil membawa barang-barang milik saksi Ratna Sari  tersebut, kemudian setelah 15 menit terdakwa datang kembali menjemput saksi Yandri Teja Kusuma namun barang-barang yang dibawa tadi sudah tidak ada dan terdakwa meminta saksi Yandri Teja Kusuma mengatantarkan terdakwa ke pasar bawah untuk membeli plastik, kemudian saksi Yandri Teja Kusuma disuruh kembali sendiri dan mengatakan bahwa terdakwa akan kembali lagi ke toko saksi Ratna Sari nanti, setelah mengetahui hal tersebut saksi Ratna Sari mencoba untuk menghubungi terdakwa dan meminta uang pembelian barang dan untuk meyakinkan saksi Ratna Sari, terdakwa mengatakan sedang berada di rumah juragannya menghitung barang dan saksi korban Ratna Sari  menanyakan dimana rumah juragan terdakwa dan terdakwa mengatakan rumah juragan terdakwa berada di daerah gurun panjang belakang BPJS rumah besar warna putih No 11 kemudian saksi korban Ratna Sari langsung pergi ke daerah Gurun Panjang di belakang BPJS mencari rumah besar warna putih no 11 yang dikatakan terdakwa namun saksi korban Ratna Sari tidak menemukan rumah yang dikatakan terdakwa tersebut kemudian saksi korban Ratna Sari  menanyakan ke masyarakat daerah sekitar tentang rumah tersebut dan masyarakat sekitar mengatakan bahwa tidak ada rumah di daerah sini yang memakai nomor, tidak lama kemudian terdakwa menelpon saksi korban Ratna Sari dan berkata terdakwa sudah berada di toko saksi Ratna Sari dan ingin memberikan pemabayaran uang terhadap pembelian barang-barang dan saksi korban Ratna Sari pun kembali ke toko, sesampainya di toko saksi korban Ratna Sari  menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa saksi korban Ratna Sari sudah di toko, kemudian terdakwa mengatakan sedang jalan ke toko saksi korban Ratna Sari. Setelah 30 menit berlalu namun terdakwa masih tidak datang dan ketika saksi Ratna Sari menelpon terdakwa dan terdakwa tidak mengangkat telpon. Bahwa terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), namun terdakwa tidak ada memberitahu saksi Ratna Sari dan sisa uang pembelian barang tersebut belum dibayar oleh terdakwa.
  • Bahwa barang-barang yang terdakwa pesan dari saksi korban Aris Irawan (Toko Genera Baru), saksi korban Irwan Pgl Awing (Toko Mitra Garmen), saksi korban Muhammad Ilham (Toko Batik Qolby) dan saksi korban Ratna Sari (Toko Selene Fashion Kids) berupa pakaian jadi adalah untuk terdakwa sendiri dan semua faktur dari para saksi korban sampai sekarang belum terdakwa lunasi seluruhnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Aris Irawan (Toko Genera Baru) mengalami kerugian sebesar Rp. 19.815.000,- (sembilan belas juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), saksi korban Irwan Pgl Awing (Toko Mitra Garmen) mengalami kerugian sebesar Rp.5.240.000.00.(lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).-,saksi korban Muhammad Ilham (Toko Batik Qolby) mengalami kerugian sebesar Rp. 9.290.000,-(sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), saksi korban Ratna Sari (Toko Selene Fashion Kids) mengalami kerugian sebesar Rp. 6.960.000.-(enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379 a KUHP  jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa ia terdakwa ADE CANDRA Pgl ADE pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib,  pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Toko Genera Baru di Komplek Ruko Aur Dalam No.18/17 Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, di Toko Mitra Garmen di Pasar Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, Toko Batik Qolbi di Pasar grosir Aur Kuning Blok C Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi dan di Toko Selene Fashion Kids di  Jl. Panorama No.8 Kelurahan Bukik Cangang Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada tanggal 09 April 2023 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa datang ke Toko Genera Baru milik saksi Aris Irawan yang bertempat di Komplek Ruko Aur Dalam No. 18/17 Kel. Aur Kuning Kec. ABTB Kota Bukittinggi, terdakwa membeli barang pertama kali pada dengan jumlah faktur Rp. 5.724.000,- (lima juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan, terdakwa memberi jaminan sepeda motor terdakwa dan kuncinya sehingga membuat saksi Aris Irawan yakin dan membiarkan terdakwa membawa barang tersebut, kemudian terdakwa menelpon saksi Aris Irawan dan meminta barang baju “kurta” lalu saksi Aris Irawan menanyakan uang barang yang diambil tadi bagaimana, untuk meyakinkan saksi Aris Irawan terdakwa berkata nanti akan dibayar lalu terdakwa meminta saksi Aris Irawan membawa barang yang diminta ke Mesjid Nurul Huda di Pasar Aur Kuning dan terdakwa meminta sekalian dibawa sepeda motor terdakwa, lalu saksi Aris Irawan membawa barang baju “kurta” dengan jumlah faktur  Rp. 4.788.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), setelah bertemu dengan terdakwa lalu untuk meyakinkan saksi Aris Irawan terdakwa membayar barang yang diambil pertama secara cash sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisanya nanti ditransfer sebesar Rp. 1.724.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh empat rupiah), setelah itu terdakwa kembali ke Toko Saksi Aris Irawan oleh karena kunci sepeda motor terdakwa masih dengan Saksi Aris Irawan, lalu terdakwa mentranfer sisa pembelian barang pertama sejumlah Rp. 1.724.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh empat rupiah)ke rekening teman saksi Aris Irawan yaitu rekening BSI dengan nomor rekening 1147750471, lalu saksi Aris Irawan menanyakan uang pembelian baju “kurta” dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan, terdakwa mengatakan “tenang dulu, barang baju kurta sedang dihitung juragan terdakwa, setelah dihitung nanti uangnya dikirim juragan terdakwa”, oleh karena pembayaran barang pertama sudah lunas maka membuat saksi Aris Irawan percaya, selanjutnya siang hari terdakwa kembali menelpon saksi Aris Irawan dan mengatakan ada juragan terdakwa bernama Ajo Hen meminta barang, karena percaya saksi Aris Irawan kemudian mempacking barang yang diminta terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 14.527.000,- (empat belas juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ditambah dengan uang baju kurta yang belum dibayar terdakwa sehingga berjumlah Rp. 19.815.000,- (sembilan belas juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan, terdakwa berkata “ nanti saya transfer ke rekening” karena percaya kepada terdakwa yang sudah 2 (dua) kali belanja, lalu saksi Aris Irawan mengantarkan barang-barang tersebut ke terminal Aur Kuning dan untuk meyakinkan saksi Aris Irawan terdakwa berkata “barang-barang tersebut belum dihitung kalau sudah dihitung nanti terdakwa transfer uangnya dan uang tersebut akan dikirim oleh juragan terdakwa pada hari ini juga setelah semua barang telah sampai dan nanti uangnya akan diberikan kepada saksi Aris Irawan, namun keesokan harinya saksi Aris Irawan menghubungi terdakwa namun terdakwa selalu beralasan dan kemudian terdakwa menghilang dan tidak bisa dihubungi sampai saat ini terdakwa belum ada membayar uang pembelian barang-barang milik saksi Aris Irawan tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa berbelanja kepada saksi Irwan Pgl Awing (Toko Mitra Garmen) sebesar Rp.6.240.000.00.(enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dimana terdakwa menghubungi saksi Irwan Pgl Awing lewat telpon untuk meminta barang dan mengatakan “bahwa barang tersebut nanti sudah ada yang membeli yaitu sdr Roni di Padang dan nanti akan dibayar tunai/cash, dan terdakwa berkata besok terdakwa ke toko tolong barang disiapkan dan dipacking” lalu saksi Irwan Pgl Awing berkata kapan pasti dibayar jangan janji-janji untuk pembayarannya, dan dijawab terdakwa “aman tenang saja pasti saya bayar” dan besoknya tanggal 02 September 2023 sekira pukul 09.00 Wib datang terdakwa ke toko saksi Irwan Pgl Awing meminta barang yang dipesan dan untuk meyakinkan saksi Ir/wan Pgl Awing terdakwa berkata “ biar barang saya bawa dulu, minta nomor rekening, karena sdr Roni meminta barang dikirim dahulu, setelah dikirim nanti saya transfer”, lalu saksi Irwan Pgl Awing memberi nomor rekening dan terdakwa pergi membawa barang, kemudian setelah lebih kurang setengah jam saksi Irwan Pgl Awing menelpon terdakwa berkali-kali, namun tidak diangkat karena panik saksi Irwan Pgl Awing mencek ke ekspedisi AWR ternyata tidak ada barang yang dikirim terdakwa ke Padang, setelah itu kira -kira pukul 15.00 Wib baru terdakwa menghubungi saksi Irwan Pgl Awing bahwa terdakwa kena tipu dan untuk meyakinkan saksi Irwan Pgl Awing terdakwa hanya mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) karena tidak sesuai dengan perkataannya,saksi Irwan Pgl Awing menelpon terdakwa namun nomor telpon atau WA terdakwa tidak aktif lagi. Bahwa pada tanggal 02 September 2023 tersebut saksi Irwan Pgl Awing belum mencetak faktur karena terdakwa belum melunasi pembayaran, karena handphone terdakwa tidak aktif lagi dan toko harus menutup pembukuan mingguan maka saksi Irwan Pgl Awing memakai uang pribadi untuk membayar dan pada tanggal 07 September 2023 baru dicetak nota tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa berbelanja kepada saksi Muhammad Ilham  (Toko Batik Qolby) dengan faktur berjumlah Rp. 10.090.000,-(sepuluh juta sembilan puluh ribu rupiah) dan meminta saksi Muhammad Ilham  untuk mengantarkan barang tersebut ke dekat Puskesmas Aur Kuning dengan alasan akan melakukan pembayaran di lokasi tersebut, setelah itu saksi Muhammad Ilham langsung mengantarkan barang yang dipesan terdakwa menggunakan sepeda motor ke dekat Puskesmas Aur Kuning tersebut dan setekah saksi Muhammad Ilham sampai di dekat Puskesmas Aur Kuning, terdakwa meminta saksi Muhammad Ilham untuk terus ke jalan gang sempit dan setelah bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengangkat barang tersebut dan mengatakan barang akan dibawa ke rumah bos terdakwa sambil menunjuk sebuah rumah yang berada di belakang Mesjid  yang dekat dengan lokasi tersebut, ketika saksi Muhammad Ilham ingin membantu mengangkat barang,  namun dilarang terdakwa dengan alasan “gak usahlah nanti tahu pula bos terdakwa dimana ambil barang dan terdakwa berkata “ tunggu saja di sini dan saya minta uang ke bos saya”, lalu terdakwa membawa satu kantong barang dan ketika terdakwa datang kembali untuk mengambil kantong barang kedua, saksi Muhammad Ilham meminta uang pembayaran dan untuk meyakinkan saksi Muhammad Ilham terdakwa berkata ‘sabar uang lagi dihitung bosnya, tunggu saja di sini”  dan terdakwa mengambil kantong berikutnya lalu meninggalkan saksi Muhammad Ilham serta mengatakan akan kembali untuk menyerahkan uang pembayaran tersebut secepatnya. Kurang lebih 5 (lima) menit saksi Muhammad Ilham menunggu, terdakwa tidak kunjung datang lalu saksi Muhammad Ilham langsung mencari terdakwa ke arah tempat rumah bos terdakwa yang ditunjuk tadi, tetapi  saksi Muhammad Ilham  tidak menemukan terdakwa dan menurut masyarakat setempat tidak ada orang tadi disini yang mengangkat barang pakaian. tinggal di lokasi tersebut. Kemudian saksi Muhammad Ilham mencoba menghubungi terdakwa melalui telepon dan pada saat itu terdakwa tidak mengangkat telepon dan mengirimkan pesan kepada saksi Muhammad Ilham untuk menunggunya karena terdakwa sedang makan, kemudian saksi Muhammad Ilham kembali menghubungi terdakwa dan dijawab terdakwa “bos nya sedang menghitung uang nanti saya bayar, kirimkan saja nomor rekening”. Bahwa untuk meyakinkan saksi Muhammad Ilham, terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa saksi Muhammad Ilham  terus menghubungi dan menelpon terdakwa dan terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan dan sisa uang pembelian barang tersebut belum dibayar oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa berbelanja kepada saksi Ratna Sari  (Toko Selene Fashion Kids) dengan faktur berjumlah sejumlah Rp. 8.560.000,- (delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), dimana terdakwa datang ke Toko Selene Fashion Kids dan meminta barang-barang sekitar 200 lembar baju, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Ratna Sari  menghitung pakaian dan mengikatnya per lusin dengan total 17 lusin dan 10 lembar kemudian terdakwa memasukkan barang tersebut ke dalam karung dan beberapa pakaian ke dalam plastik hitam besar, lalu saksi Ratna sari meminta uang pembayaran ketika terdakwa ingin membawa barang-barang tersebut, namun terdakwa meyakinkan saksi korban Ratna Sari dengan mengatakan kepada saksi Ratna Sari  bahwa “barang tersebut dibawa dulu biar dihitung ulang oleh juragannya baru nanti diberikan uang tunai, kalau saksi korban Ratna Sari ragu suruh saja adik saksi korban Ratna Sari untuk menemani terdakwa ke tempat juragan terdakwa” kemudian saksi Ratna Sari  meminta bantuan kepada salah seorang karyawan toko di sebelah yaitu saksi Yandri Teja Kusuma untuk menemani terdakwa ke tempat juragan terdakwa, kemudian terdakwa pergi bersama dengan saksi Yandri Teja Kusuma dengan membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor milik saksi Yandri Teja Kusuma, kemudian sekira 30 menit saksi korban Rana Sari melihat saksi Yandri Teja Kusuma sudah berada di tokonya dan saksi korban Rana Sari mengatakan kepada saksi Yandri Teja Kusuma mana uangnya, kemudian saksi Yandri Teja Kusuma mengatakan kepada saksi Ratna Sari   bahwa dia ditinggalkan di tepi jalan dekat Masjid Jamiak Tarok oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan tunggu dulu disini sebentar dan terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Yandri Teja Kusuma sambil membawa barang-barang milik saksi Ratna Sari  tersebut, kemudian setelah 15 menit terdakwa datang kembali menjemput saksi Yandri Teja Kusuma namun barang-barang yang dibawa tadi sudah tidak ada dan terdakwa meminta saksi Yandri Teja Kusuma mengatantarkan terdakwa ke pasar bawah untuk membeli plastik, kemudian saksi Yandri Teja Kusuma disuruh kembali sendiri dan mengatakan bahwa terdakwa akan kembali lagi ke toko saksi Ratna Sari nanti, setelah mengetahui hal tersebut saksi Ratna Sari mencoba untuk menghubungi terdakwa dan meminta uang pembelian barang dan untuk meyakinkan saksi Ratna Sari, terdakwa mengatakan sedang berada di rumah juragannya menghitung barang dan saksi korban Ratna Sari  menanyakan dimana rumah juragan terdakwa dan terdakwa mengatakan rumah juragan terdakwa berada di daerah gurun panjang belakang BPJS rumah besar warna putih No 11 kemudian saksi korban Ratna Sari langsung pergi ke daerah Gurun Panjang di belakang BPJS mencari rumah besar warna putih no 11 yang dikatakan terdakwa namun saksi korban Ratna Sari tidak menemukan rumah yang dikatakan terdakwa tersebut kemudian saksi korban Ratna Sari  menanyakan ke masyarakat daerah sekitar tentang rumah tersebut dan masyarakat sekitar mengatakan bahwa tidak ada rumah di daerah sini yang memakai nomor, tidak lama kemudian terdakwa menelpon saksi korban Ratna Sari dan berkata terdakwa sudah berada di toko saksi Ratna Sari dan ingin memberikan pemabayaran uang terhadap pembelian barang-barang dan saksi korban Ratna Sari pun kembali ke toko, sesampainya di toko saksi korban Ratna Sari  menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa saksi korban Ratna Sari sudah di toko, kemudian terdakwa mengatakan sedang jalan ke toko saksi korban Ratna Sari. Setelah 30 menit berlalu namun terdakwa masih tidak datang dan ketika saksi Ratna Sari menelpon terdakwa dan terdakwa tidak mengangkat telpon. Bahwa terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), namun terdakwa tidak ada memberitahu saksi Ratna Sari dan sisa uang pembelian barang tersebut belum dibayar oleh terdakwa.
  • Bahwa barang-barang yang terdakwa ambil dari saksi korban Aris Irawan (Toko Genera Baru) yaitu barang baju kurta dikirim terdakwa ke Toko Terdakwa di Painan dan barang senilai Rp.14.527.000, telah terdakwa jual kepada saksi Hendri Sudirman Pgl Hen seharga Rp.12.663.000,- lebih murah dari harga pembelian terdakwa kepada saksi korban Aris Irawan dan uangnya telah dibayar lunas oleh saksi Hendri Sudirman Pgl Hen.
  • Bahwa barang-barang yang terdakwa ambil dari saksi korban Irwan Pgl Awing (Toko Mitra Garmen) telah terdakwa jual kepada Ajo Muih di Pariaman seharga Rp.6.800.000,- dan uangnya sudah dibayar lunas.
  • Bahwa barang-barang yang terdakwa ambil dari saksi korban Ratna Sari (Toko Selene Fashion Kids) telah terdakwa jual kepada sdr Al dengan harga Rp.5.670.000,- lebih murah dari harga pembelian terdakwa kepada saksi korban Ratna Sari dan sudah dibayar lunas oleh sdr Al.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Aris Irawan (Toko Genera Baru) mengalami kerugian sebesar Rp. 19.815.000,- (sembilan belas juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), saksi korban Irwan Pgl Awing (Toko Mitra Garmen) mengalami kerugian sebesar Rp.5.240.000.00.(lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).-,saksi korban Muhammad Ilham (Toko Batik Qolby) mengalami kerugian sebesar Rp. 9.290.000,-(sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), saksi korban Ratna Sari (Toko Selene Fashion Kids) mengalami kerugian sebesar Rp. 6.960.000.-(enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya