| Dakwaan |
PRIMAIR :
-------Bahwa terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL bersama-sama dengan saksi SAHRIZAL Pgl IJAL Als ABAH (Penuntutan diajukan Terpisah), DHANI MAJO (Daftar Pencarian Orang), saksi AULIA RAHMAT Pgl AMAIK Bin AGUS NOFI (Penuntutan diajukan Terpisah) dan saksi HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI (Penuntutan diajukan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kampuang Panjang jorong Kuruak nagari Salo kecamatan Baso kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram (Ganja Cannabis : nomor urut 8), berat bersih 15.979,52 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua) gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL dan saksi HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengunjungi LPKN Sawahlunto untuk membezuk ayah saksi HANIFAH FELISIANA yang merupakan warga binaan di LPKN. Sekira pukul 14.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi SAHRIZAL Als ABAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Saksi SAHRIZAL yang sebelumnya telah memesan ganja kepada SANTI (DPO) di Penyabungan dan akan diserahkan kepada SANDI (DPO) di Muara Labuh kemudian berinisiatif untuk menyuruh terdakwa untuk menjemput dan mengantar ganja tersebut, karena sebelumnya saksi SAHRIZAL juga sudah pernah menyuruh terdakwa melakukan pekerjaan tersebut. Kemudian saksi SAHRIZAL berkata kepada “Andre, ada yang bisa menjemput ganja ke Penyabungan?” dan terdakwa menjawab “nanti dikabari Bah, saya tanya dulu ke DHANI MAJO” dan saksi SAHRIZAL menjawab “Ok, itu saya sudah mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- ke DANA kamu ndre, untuk uang jalan kalau DHANI MAJO mau menjemput ganja ke penyabungan dan sisa nya sebesar Rp.500.00,- lagi nanti malam dikirim sama teman abah”. Terdakwa menyetujui permintaan saksi SAHRIZAL karena terdakwa akan menerima upah berupa 4 (empat) paket ganja apabila telah selesai mengantarkan ganja tersebut ke SANDI (DPO).
- Kemudian terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA meninggalkan LPKN, menuju Bukittinggi dan kembali ke rumah masing-masing. Sekira pukul 17.00 wib, saksi SAHRIZAL menelepon terdakwa dan berkata “ndre, apakah sudah ada orang yang menjemput ganja kering ke penyabungan?”. Terdakwa menjawab “saya telpon DHANI MAJO dulu, bah” dan terdakwa mengirimkan nomor handphone DHANI MAJO (DPO) kepada saksi SAHRIZAL. Selanjutnya terdakwa menelepon DHANI MAJO (DPO) berkata “bang, bisa menjemput ganja kering milik ABAH ke penyabungan?” dan DHANI MAJO (DPO) menjawab “kapan mau dijemput?” terdakwa menjawab “sekarang” dan DHANI MAJO (DPO) menjawab “Ok lah”. Kemudian DHANI MAJO (DPO) menelepon saksi AULIA RAHMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) “dimana, mat?” AULIA RAHMAT menjawab “di rumah, bang” DHANI MAJO (DPO) berkata “mau ikut sama saya ke Penyabungan menjemput ganja?” dan AULIA RAHMAT menjawab “oke, bang. Saya mau”. Kemudian DHANI MAJO (DPO) menjemput saksi AULIA RAHMAT di rumahnya. Sekira pukul 18.45 wib terdakwa bertemu dengan DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT di kantor Balaikota Bukittinggi. Saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp.500.000,- kepada DHANI MAJO (DPO) sambil berkata “ini uang sebesar Rp.500.000,- dari Abah, bang. Sebagai uang jalan, nanti sisanya akan dikasih abah lagi” dan DHANI MAJO (DPO) menjawab “oke, ndre, nanti saya berangkat menjemput ganjanya bersama dengan AULIA RAHMAT” dan terdakwa menjawab “oke, bang”. Kemudian DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT berangkat menuju Penyabungan. Lalu terdakwa menerima telepon dari orang suruhan saksi SAHRIZAL menelepon terdakwa dan berkata “gimana Ndre, sudah berangkat yang menjemput ganja ke penyabungan?” dan terdakwa menjawab “sudah, yang berangkat DHANI MAJO, saya juga sudah memberikan uang jalan sebesar Rp.500.000,- kepada DHANI MAJO” dan orang tersebut menjawab “oke, ndre”. Sekira pukul 21.00 wib, orang suruhan SAHRIZAL menelepon terdakwa lagi memberitahu “Ndre, saya sudah mengirimkan uang sebesar Rp.500.000,- lagi ke DANA kamu, sebagai tambahan uang jalan untuk menjemput ganja kering” dan terdakwa menjawab “oke”. Pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wib, DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT sampai di Penyabungan. Keduanya berhenti di sebuah simpang besar, lalu DHANI MAJO menyuruh saksi AULIA RAHMAT menunggu di simpang tersebut, sedangkan DHANI MAJO (DPO) masuk ke dalam simpang untuk mengambil ganja. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, DHANI MAJO (DPO) kembali ke simpang dengan membawa 2 (dua) buah tas dan 1 (satu) karung berisi ganja. Sekira pukul 03.00 wib DHANI MAJO (DPO) menelepon terdakwa berkata “Dimana Ndre”. Terdakwa menjawab “di rumah” lalu DHANI MAJO (DPO) berkata “saya sudah jalan balik ke bukittingi dari penyabungan” Sekira pukul 04.30 wib saksi AULIA RAHMAT menelepon terdakwa “dimana, ndre?” dan terdakwa menjawab “saya dirumah, ada apa?” saksi AULIA RAHMAT menjawab “bisa susul ke bawah? Saya lagi tidak enak badan” terdakwa berkata “oke lah”. Sekira pukul 05.00 wib DHANI MAJO (DPO) menelpon terdakwa “ndre, Rahmat sakit, bisa kamu menjemputnya ke bawah?” dan terdakwa menjawab “oke”. Sekira pukul 05.30 wib terdakwa pergi ke rumah saksi HANIFAH FELISIANA dengan menggunakan mobil merk Honda Genio warna hitam Doff tanpa plat nomor dan sesampainya di rumah saksi HANIFAH FELISIANA, terdakwa berkata “ke pasaman kita, ndut?” saksi HANIFAH FELISIANA menjawab “Ok, bang”. Lalu keduanya langsung berangkat menuju Pasaman. Sekira pukul 07.30 wib keduanya sampai di Lubuk Sikaping, saat itu saksi HANIFAH FELISIANA bertanya kepada terdakwa “kemana kita ini, bang?” terdakwa menjawab “kita bertemu sama DHANI MAJO untuk menjemput ganja kering, Ndut”. Saksi HANIFAH FELISIANA menjawab “kacau abang ini”. Namun saksi HANIFAH FELISIANA tetap menemani terdakwa menjemput ganja karena saksi HANIFAH FELISIANA merupakan pacar terdakwa. Lalu keduanya melanjutkan perjalanan menemui DHANI MAJO, sedangkan saksi AULIA RAHMAT melanjutkan perjalanan kembali ke Bukittinggi dengan menggunakan mobil travel. Kemudian terdakwa menelepon DHANI MAJO (DPO) “dimana bang? Saya sudah di lubuk sikaping”, DHANI MAJO (DPO) menjawab “saya baru sampai di Rao, Ndre” dan terdakwa menjawab “oke, bang”. Lalu terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA terus melanjutkan perjalanan menjemput ganja. Sekira pukul 08.00 wib terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA bertemu dengan DHANI MAJO (DPO) yang sedang di perjalanan mengantarkan ganja. Kemudian terdakwa bertanya “rahmat mana, bang?” dan DHANI MAJO (DPO) menjawab “rahmat sudah duluan naik travel, karna dia tidak enak badan dan sekarang dia menunggu di palupuh” Selanjutnya terdakwa membuka bagasi mobil dan DHANI MAJO (DPO) memindahkan 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah tas warna biru yang berisikan ganja dari motornya lalu memasukannya ke dalam bagasi mobil terdakwa. Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk polo yang berisi ganja dari atas motor lalu memasukannya ke dalam bagasi mobil. Lalu terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA melanjutkan perjalanan kembali ke Bukittinggi dengan membawa 1 (satu) buah karung dan 2 (dua) buah tas berisi 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja, sedangkan DHANI MAJO (DPO) kembali ke Bukittinggi dengan mengendarai sepeda motor. Di dalam perjalanan, saksi HANIFAH FELISIANA bertanya kepada terdakwa “itu ganja yang abang masukkan ke dalam bagasi mobil bersama dengan dhani majo tu?” dan terdakwa menjawab “iya”. Sesampainya di jalan lintas daerah Palupuh, terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA melihat saksi AULIA RAHMAT dan DHANI MAJO (DPO). Terdakwa memberhentikan mobil dan saat itu DHANI MAJO (DPO) berkata “Rahmat naik mobil kamu saja, ndre”, lalu AULIA RAHMAT masuk ke dalam mobil terdakwa dan duduk di bangku belakang. Kemudian terdakwa, saksi HANIFAH FELISIANA dan saksi AULIA RAHMAT melanjutkan perjalanan menuju Bukittinggi dengan membawa 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja di dalam mobil.
- Petugas BNN provinsi Sumbar yang telah mendapat informasi adanya kegiatan penjemputan ganja yang berada di Penyabungan dan akan dibawa ke Bukittinggi langsung melakukan pengintaian dan saat mobil yang terdakwa kendarai melintasi daerah Padang Hijau Gaduik jalan lintas Bukittinggi-Medan, Petugas BNN langsung mengikuti mobil tersebut. Terdakwa, saksi HANIFAH FELISIANA dan saksi AULIA RAHMAT menyadari adanya petugas BNN mengejar dari belakang, kemudian terdakwa berusaha untuk melarikan diri dengan membawa mobil ke arah ke Salo Kabupaten Agam, sedangkan saksi HANIFAH FELISIANA langsung menelepon DHANI MAJO (DPO) memberitahu bahwa petugas BNN mengejar mobil yang membawa ganja tersebut. DHANI MAJO (DPO) menyampaikan kepada saksi HANIFAH FELISIANA agar mobil yang membawa ganja tersebut untuk lari ke arah Bukit Baka di Kampuang Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam, lalu saksi HANIFAH FELISIANA menyuruh terdakwa mengarahkan mobil ke arah Bukit Baka. Sesampainya di daerah tersebut, mobil berhenti lalu terdakwa dan saksi AULIA RAHMAT keluar dari mobil, mengeluarkan 2 (dua) buah tas dan 1 (satu) karung yang berisi ganja dari dalam bagasi mobil dan menyembunyikan ke dalam semak-semak di bawah batang bambu, sedangkan saksi HANIFAH FELISIANA tetap di dalam mobil dan mengawasi apabila petugas BNN kembali mengikuti ketiganya. Kemudian terdakwa dan saksi AULIA RAHMAT masuk kembali ke mobil. Lalu DHANI MAJO (DPO) mengirim voice note ke handphone milik saksi HANIFAH FELISIANA yang berisi “berdiri kalian di tempat tersembunyi” dan saksi HANIFAH FELISIANA membalas “saya di bukit baka, ganjanya disana saya buang”. Kemudian terdakwa, saksi AULIA RAHMAT dan saksi HANIFAH FELISIANA kembali putar balik ke arah kota Bukittinggi. Namun sekira 100 meter berjalan, petugas BNN berhasil mengamankan terdakwa, saksi HANIFAH FELISIANA dan saksi AULIA RAHMAT serta seluruh ganja yang ketiganya bawa dan sembunyikan di bawah batang bambu.
- Bahwa terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL dan saksi HANIFAH FELISIANA tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0109 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Yelvina, S.Si, Apt dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 380/VI/023100/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi terhadap 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja dengan total berat bersih 15.979,52 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua) gram.
-------Perbuatan Terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL bersama DHANI MAJO (Daftar Pencarian Orang), saksi AULIA RAHMAT Pgl AMAIK Bin AGUS NOFI (Penuntutan diajukan Terpisah) dan saksi HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI (Penuntutan diajukan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kampuang Panjang jorong Kuruak nagari Salo kecamatan Baso kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL dan saksi HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengunjungi LPKN Sawahlunto untuk membezuk ayah saksi HANIFAH FELISIANA yang merupakan warga binaan di LPKN. Sekira pukul 14.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi SAHRIZAL Als ABAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Saat itu saksi SAHRIZAL meminta terdakwa untuk melakukan pekerjaan menjemput ganja ke daerah Penyabungan provinsi Aceh dan kemudian mengantarkannya ke Muara Labuh kabupaten Solok Selatan karena sebelumnya saksi SAHRIZAL juga pernah menyuruh terdakwa untuk melakukan hal yang sama. Saksi SAHRIZAL mengatakan “Andre, ada yang bisa menjemput ganja ke Penyabungan?” dan terdakwa menyanggupi permintaan saksi SAHRIZAL karena dijanjikan upah 4 (empat) paket ganja apabila terdakwa berhasil membawa ganja dari Penyabungan menuju Muara Labuh dan diserahkan kepada SANDI (DPO). Kemudian terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA meninggalkan LPKN, menuju Bukittinggi dan kembali ke rumah masing-masing. Sekira pukul 17.00 wib, saksi SAHRIZAL menelepon terdakwa untuk memastikan perihal penjemputan ganja dan orang yang akan membawanya ke Muara Labuh. Terdakwa memberitahukan bahwa yang akan menjemput dan membawa ganja dari Penyabungan adalah DHANI MAJO (DPO), lalu terdakwa memberikan nomor telepon DHANI MAJO (DPO) kepada saksi SAHRIZAL. Kemudian terdakwa menelepon DHANI MAJO (DPO) berkata “bang, bisa menjemput ganja kering milik ABAH ke penyabungan?” dan DHANI MAJO (DPO) menjawab “kapan mau dijemput?” terdakwa menjawab “sekarang” dan DHANI MAJO (DPO) menjawab “Ok lah”. Sekira pukul 18.45 wib terdakwa bertemu dengan DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT di kantor Balaikota Bukittinggi. Saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp.500.000,- kepada DHANI MAJO (DPO) sambil berkata “ini uang sebesar Rp.500.000,- dari Abah, bang. Sebagai uang jalan, nanti sisanya akan dikasih abah lagi” dan DHANI MAJO (DPO) menjawab “oke, ndre, nanti saya berangkat menjemput ganjanya bersama dengan AULIA RAHMAT” dan terdakwa menjawab “oke, bang”. Kemudian DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT berangkat menuju Penyabungan. Kemudian orang suruhan saksi SAHRIZAL menelepon terdakwa untuk memastikan keberangkatan orang yang akan membawa ganja tersebut serta mengirimkan uang jalan kepada terdakwa.
- Pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wib, DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT sampai di Penyabungan. Keduanya berhenti di sebuah simpang besar, lalu DHANI MAJO menyuruh saksi AULIA RAHMAT menunggu di simpang tersebut, sedangkan DHANI MAJO (DPO) masuk ke dalam simpang untuk mengambil ganja. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, DHANI MAJO (DPO) kembali ke simpang dengan membawa 2 (dua) buah tas dan 1 (satu) karung berisi ganja. Sekira pukul 03.00 wib DHANI MAJO (DPO) menelepon terdakwa berkata “Dimana Ndre”. Terdakwa menjawab “di rumah” lalu DHANI MAJO (DPO) berkata “saya sudah jalan balik ke bukittingi dari penyabungan” yang maksudnya DHANI MAJO (DPO) telah membawa ganja. Sekira pukul 04.30 wib saksi AULIA RAHMAT menelepon terdakwa “dimana, ndre?” dan terdakwa menjawab “saya dirumah, ada apa?” saksi AULIA RAHMAT menjawab “bisa susul ke bawah? Saya lagi tidak enak badan” terdakwa berkata “oke lah”. Sekira pukul 05.00 wib DHANI MAJO (DPO) menelpon terdakwa “ndre, Rahmat sakit, bisa kamu menjemputnya ke bawah?” dan terdakwa menjawab “oke”. Sekira pukul 05.30 wib terdakwa pergi ke rumah saksi HANIFAH FELISIANA dengan menggunakan mobil merk Honda Genio warna hitam Doff tanpa plat nomor dan sesampainya di rumah saksi HANIFAH FELISIANA, terdakwa berkata “ke pasaman kita, ndut?” saksi HANIFAH FELISIANA menjawab “Ok, bang”. Lalu keduanya langsung berangkat menuju Pasaman. Sekira pukul 07.30 wib keduanya sampai di Lubuk Sikaping, saat itu saksi HANIFAH FELISIANA bertanya kepada terdakwa “kemana kita ini, bang?” terdakwa menjawab “kita bertemu sama DHANI MAJO untuk menjemput ganja kering, Ndut”. Saksi HANIFAH FELISIANA menjawab “kacau abang ini”. Namun saksi HANIFAH FELISIANA tetap menemani terdakwa membawa ganja karena saksi HANIFAH FELISIANA merupakan pacar terdakwa. Lalu keduanya melanjutkan perjalanan menemui DHANI MAJO, sedangkan saksi AULIA RAHMAT melanjutkan perjalanan kembali ke Bukittinggi dengan menggunakan mobil travel. Kemudian terdakwa menelepon DHANI MAJO (DPO) “dimana bang? Saya sudah di lubuk sikaping”, DHANI MAJO (DPO) menjawab “saya baru sampai di Rao, Ndre” dan terdakwa menjawab “oke, bang”. Lalu terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA terus melanjutkan perjalanan menjemput ganja. Sekira pukul 08.00 wib terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA bertemu dengan DHANI MAJO (DPO) yang sedang di perjalanan membawa ganja. Selanjutnya terdakwa dan DHANI MAJO (DPO) mengambil 1 (satu) buah karung dan 2 (dua) buah tas berisi ganja yang berada di sepeda motor DHANI MAJO lalu keduanya memasukkan ke dalam bagasi mobil terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA melanjutkan perjalanan kembali ke Bukittinggi dengan membawa 1 (satu) buah karung dan 2 (dua) buah tas berisi 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja. Di dalam perjalanan, saksi HANIFAH FELISIANA bertanya kepada terdakwa “itu ganja yang abang masukkan ke dalam bagasi mobil bersama dengan dhani majo tu?” dan terdakwa menjawab “iya”. Sesampainya di jalan lintas daerah Palupuh, terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA melihat saksi AULIA RAHMAT dan DHANI MAJO (DPO). Terdakwa memberhentikan mobil dan saat itu DHANI MAJO (DPO) berkata “Rahmat naik mobil kamu saja, ndre”, lalu AULIA RAHMAT masuk ke dalam mobil terdakwa dan duduk di bangku belakang. Kemudian terdakwa, saksi HANIFAH FELISIANA dan saksi AULIA RAHMAT melanjutkan perjalanan menuju Bukittinggi dengan membawa 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja di dalam mobil.
- Petugas BNN provinsi Sumbar yang telah mendapat informasi adanya kegiatan mengangkut dan membawa ganja dari Penyabungan menuju Bukittinggi langsung melakukan pengintaian dan saat mobil terdakwa yang membawa ganja melintasi daerah Padang Hijau Gaduik jalan lintas Bukittinggi-Medan, Petugas BNN langsung mengikuti mobil tersebut. Terdakwa, saksi HANIFAH FELISIANA dan saksi AULIA RAHMAT menyadari adanya petugas BNN mengejar dari belakang, kemudian terdakwa berusaha untuk melarikan diri dengan membawa mobil berisi ganja ke arah ke Salo Kabupaten Agam, sedangkan saksi HANIFAH FELISIANA langsung menelepon DHANI MAJO (DPO) memberitahu bahwa petugas BNN mengejar mobil yang membawa ganja tersebut. DHANI MAJO (DPO) menyampaikan kepada saksi HANIFAH FELISIANA agar mobil yang membawa ganja tersebut untuk lari ke arah Bukit Baka di Kampuang Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam, lalu saksi HANIFAH FELISIANA menyuruh terdakwa mengarahkan mobil ke arah Bukit Baka. Sesampainya di daerah tersebut, mobil berhenti lalu terdakwa dan saksi AULIA RAHMAT keluar dari mobil, mengeluarkan 2 (dua) buah tas dan 1 (satu) karung yang berisi ganja dari dalam bagasi mobil dan menyembunyikan ke dalam semak-semak di bawah batang bambu, sedangkan saksi HANIFAH FELISIANA tetap di dalam mobil dan mengawasi apabila petugas BNN kembali mengikuti ketiganya. Kemudian terdakwa dan saksi AULIA RAHMAT masuk kembali ke mobil. Lalu DHANI MAJO (DPO) mengirim voice note ke handphone milik saksi HANIFAH FELISIANA yang berisi “berdiri kalian di tempat tersembunyi” dan saksi HANIFAH FELISIANA membalas “saya di bukit baka, ganjanya disana saya buang”. Kemudian terdakwa, saksi AULIA RAHMAT dan saksi HANIFAH FELISIANA kembali putar balik ke arah kota Bukittinggi. Namun, sekira 100 meter berjalan, petugas BNN berhasil mengamankan terdakwa, saksi HANIFAH FELISIANA dan saksi AULIA RAHMAT serta seluruh ganja yang ketiganya bawa dan sembunyikan di bawah batang bambu.
- Bahwa terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL dan saksi HANIFAH FELISIANA tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa, mengangkut dan atau mentransito Narkotika Golongan I jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0109 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Yelvina, S.Si, Apt dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 380/VI/023100/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi terhadap 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja dengan total berat bersih 15.979,52 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua) gram.
-------Perbuatan Terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL bersama DHANI MAJO (Daftar Pencarian Orang), saksi AULIA RAHMAT Pgl AMAIK Bin AGUS NOFI (Penuntutan diajukan Terpisah) dan saksi HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI (Penuntutan diajukan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kampuang Panjang jorong Kuruak nagari Salo kecamatan Baso kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL dan saksi HANIFAH FELISIANA Pgl NIPAH Binti ZULFIARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengunjungi LPKN Sawahlunto untuk membezuk ayah saksi HANIFAH FELISIANA yang merupakan warga binaan di LPKN. Sekira pukul 14.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi SAHRIZAL Als ABAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Saat itu saksi SAHRIZAL meminta terdakwa untuk melakukan pekerjaan menjemput ganja ke daerah Penyabungan provinsi Aceh dan kemudian mengantarkannya ke Muara Labuh kabupaten Solok Selatan karena sebelumnya saksi SAHRIZAL juga pernah menyuruh terdakwa untuk pekerjaan yang serupa. Saksi SAHRIZAL mengatakan “Andre, ada yang bisa menjemput ganja ke Penyabungan?” dan terdakwa menyanggupi permintaan saksi SAHRIZAL karena dijanjikan upah 4 (empat) paket ganja apabila terdakwa berhasil membawa ganja dari Penyabungan menuju Muara Labuh dan diserahkan kepada SANDI (DPO). Kemudian terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA meninggalkan LPKN, menuju Bukittinggi dan kembali ke rumah masing-masing. Sekira pukul 17.00 wib, saksi SAHRIZAL menelepon terdakwa untuk memastikan perihal penjemputan ganja dan orang yang akan membawanya ke Muara Labuh. Terdakwa memberitahukan bahwa yang akan menjemput dan membawa ganja dari Penyabungan adalah DHANI MAJO (DPO), lalu terdakwa memberikan nomor telepon DHANI MAJO (DPO) kepada saksi SAHRIZAL. Kemudian terdakwa menelepon DHANI MAJO (DPO) berkata “bang, bisa menjemput ganja kering milik ABAH ke penyabungan?” DHANI MAJO (DPO) menjawab “kapan mau dijemput?” terdakwa menjawab “sekarang” dan DHANI MAJO (DPO) menjawab “Ok lah”. Sekira pukul 18.45 wib terdakwa bertemu dengan DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT di kantor Balaikota Bukittinggi. Saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp.500.000,- kepada DHANI MAJO (DPO) sambil berkata “ini uang sebesar Rp.500.000,- dari Abah, bang. Sebagai uang jalan, nanti sisanya akan dikasih abah lagi” dan DHANI MAJO (DPO) menjawab “oke, ndre, nanti saya berangkat menjemput ganjanya bersama dengan AULIA RAHMAT” dan terdakwa menjawab “oke, bang”. Kemudian DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT berangkat menuju Penyabungan. Kemudian orang suruhan saksi SAHRIZAL menelepon terdakwa untuk memastikan keberangkatan orang yang akan membawa ganja tersebut serta mengirimkan uang jalan kepada terdakwa.
- Pada hari Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 02.00 wib, DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT sampai di Penyabungan. Keduanya berhenti di sebuah simpang besar, lalu DHANI MAJO menyuruh saksi AULIA RAHMAT menunggu di simpang tersebut, sedangkan DHANI MAJO (DPO) masuk ke dalam simpang untuk mengambil ganja. Sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, DHANI MAJO (DPO) kembali ke simpang dengan membawa 2 (dua) buah tas dan 1 (satu) karung berisi ganja. Sekira pukul 03.00 wib DHANI MAJO (DPO) menelepon terdakwa berkata “Dimana Ndre, saya sudah jalan balik ke bukittingi dari penyabungan” yang maksudnya bahwa ganja yang dijemput sudah berada dalam penguasaan DHANI MAJO (DPO) dan saksi AULIA RAHMAT. Sekira pukul 04.30 wib saksi AULIA RAHMAT menelepon terdakwa “dimana, ndre?” dan terdakwa menjawab “saya dirumah, ada apa?” saksi AULIA RAHMAT menjawab “bisa susul ke bawah? Saya lagi tidak enak badan” terdakwa berkata “oke lah”. Sekira pukul 05.00 wib DHANI MAJO (DPO) menelpon terdakwa “ndre, Rahmat sakit, bisa kamu menjemputnya ke bawah?” dan terdakwa menjawab “oke”. Sekira pukul 05.30 wib terdakwa pergi ke rumah saksi HANIFAH FELISIANA dengan menggunakan mobil merk Honda Genio warna hitam Doff tanpa plat nomor dan sesampainya di rumah saksi HANIFAH FELISIANA, terdakwa berkata “ke pasaman kita, ndut?” saksi HANIFAH FELISIANA menjawab “Ok, bang”. Lalu keduanya langsung berangkat menuju Pasaman. Sekira pukul 07.30 wib keduanya sampai di Lubuk Sikaping, saat itu saksi HANIFAH FELISIANA bertanya kepada terdakwa “kemana kita ini, bang?” terdakwa menjawab “kita bertemu sama DHANI MAJO untuk menjemput ganja kering, Ndut”. Saksi HANIFAH FELISIANA menjawab “kacau abang ini”. Namun saksi HANIFAH FELISIANA tetap menemani terdakwa menjemput ganja karena saksi HANIFAH FELISIANA merupakan pacar terdakwa. Lalu keduanya melanjutkan perjalanan menemui DHANI MAJO, sedangkan saksi AULIA RAHMAT melanjutkan perjalanan kembali ke Bukittinggi dengan menggunakan mobil travel. Kemudian terdakwa menelepon DHANI MAJO (DPO) “dimana bang? Saya sudah di lubuk sikaping”, DHANI MAJO (DPO) menjawab “saya baru sampai di Rao, Ndre” dan terdakwa menjawab “oke, bang”. Lalu terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA terus melanjutkan perjalanan menjemput ganja. Sekira pukul 08.00 wib terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA bertemu dengan DHANI MAJO (DPO) yang sedang di perjalanan membawa ganja. Selanjutnya terdakwa membuka bagasi mobil dan DHANI MAJO (DPO) memindahkan 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah tas warna biru yang berisikan ganja dari motornya lalu memasukannya ke dalam bagasi mobil terdakwa. Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam merk polo yang berisi ganja dari atas motor lalu memasukannya ke dalam bagasi mobil. Selanjutnya terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA melanjutkan perjalanan kembali ke Bukittinggi dengan 1 (satu) buah karung dan 2 (dua) buah tas berisi 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja yang telah disimpan di dalam bagasi mobil. Di dalam perjalanan, saksi HANIFAH FELISIANA bertanya kepada terdakwa “itu ganja yang abang masukkan ke dalam bagasi mobil bersama dengan dhani majo tu?” dan terdakwa menjawab “iya”. Sesampainya di jalan lintas daerah Palupuh, terdakwa dan saksi HANIFAH FELISIANA melihat saksi AULIA RAHMAT dan DHANI MAJO (DPO). Terdakwa memberhentikan mobil dan saat itu DHANI MAJO (DPO) berkata “Rahmat naik mobil kamu saja, ndre”, lalu AULIA RAHMAT masuk ke dalam mobil terdakwa dan duduk di bangku belakang. Kemudian terdakwa, saksi HANIFAH FELISIANA dan saksi AULIA RAHMAT melanjutkan perjalanan menuju Bukittinggi dengan membawa 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja yang mereka simpan di dalam mobil.
- Petugas BNN provinsi Sumbar yang telah mendapat informasi adanya kegiatan mengangkut dan membawa ganja dari Penyabungan menuju Bukittinggi langsung melakukan pengintaian dan saat mobil terdakwa yang membawa ganja melintasi daerah Padang Hijau Gaduik jalan lintas Bukittinggi-Medan, Petugas BNN langsung mengikuti mobil tersebut. Terdakwa, saksi HANIFAH FELISIANA dan saksi AULIA RAHMAT menyadari adanya petugas BNN mengejar dari belakang, kemudian terdakwa berusaha untuk melarikan diri dengan membawa mobil berisi ganja ke arah ke Salo Kabupaten Agam, sedangkan saksi HANIFAH FELISIANA langsung menelepon DHANI MAJO (DPO) memberitahu bahwa petugas BNN mengejar mobil yang membawa ganja tersebut. DHANI MAJO (DPO) menyampaikan kepada saksi HANIFAH FELISIANA agar mobil yang membawa ganja tersebut untuk lari ke arah Bukit Baka di Kampuang Panjang Jorong Kuruak Nagari Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam, lalu saksi HANIFAH FELISIANA menyuruh terdakwa mengarahkan mobil ke arah Bukit Baka. Sesampainya di daerah tersebut, mobil berhenti lalu terdakwa dan saksi AULIA RAHMAT keluar dari mobil, mengeluarkan 2 (dua) buah tas dan 1 (satu) karung yang berisi ganja dari dalam bagasi mobil dan menyembunyikan ke dalam semak-semak di bawah batang bambu, sedangkan saksi HANIFAH FELISIANA tetap di dalam mobil dan mengawasi apabila petugas BNN kembali mengikuti ketiganya. Kemudian terdakwa dan saksi AULIA RAHMAT masuk kembali ke mobil. Lalu DHANI MAJO (DPO) mengirim voice note ke handphone milik saksi HANIFAH FELISIANA yang berisi “berdiri kalian di tempat tersembunyi” dan saksi HANIFAH FELISIANA membalas “saya di bukit baka, ganjanya disana saya buang”. Kemudian terdakwa, saksi AULIA RAHMAT dan saksi HANIFAH FELISIANA kembali putar balik ke arah kota Bukittinggi. Namun, sekira 100 meter berjalan, petugas BNN berhasil mengamankan terdakwa, saksi HANIFAH FELISIANA dan saksi AULIA RAHMAT. Kemudian petugas BNN menanyakan “apa yang kalian bawa?” dan terdakwa menjawab “kami membawa ganja kering, pak. Ganja kering yang kami bawa tersebut, kami sembunyikan di bawah batang bambu yang disana, pak”. Selanjutnya Petugas BNN menemukan dan mengamankan 1(satu) buah tas warna biru, 1(satu) buah tas warna hitam merk polo dan 1 buah karung warna hijau yang berisi ganja dari bawah pohon bambu.
- Bahwa terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL bersama-sama dengan saksi HANIFAH FELISIANA tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium BBPOM di PADANG Nomor : LHU.083.K.05.16.25.0109 tanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Yelvina, S.Si, Apt dengan hasil pengujian terhadap contoh adalah Ganja (Cannabis) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 8.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Kantor Cabang Tarandam No: 380/VI/023100/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi terhadap 17 (tujuh belas) paket besar ganja dan 9 (sembilan) paket kecil ganja dengan total berat bersih 15.979,52 (lima belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua) gram.
---------Perbuatan Terdakwa ANDRE FEBRIANAS Pgl ANDRE Bin AFRIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------- |