Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.B/2025/PN Bkt | Yati Helfitra, S.H., M.H | SYAMSUL BAHRI panggilan I | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.B/2025/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-957/L.3.11/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/Eoh.2/BKT/04/2025
KESATU:
-------Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI PGL I bersama-sama dengan saksi DELVIA NANDA PGL NANDA als PIA (dalam berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 09 .00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di bertempat di Toko SBR Racing di Simpang Tanjung Alam Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- -------Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 terdakwa SYAMSUL BAHRI PGL I di temui oleh saksi DELVIA NANDA Pgl NANDA Als PIA di rumah terdakwa di Jorong Lambah Tangah Kenagarian Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kab Agam. Selanjutnya saksi PIA mengajak terdakwa untuk menjemput barang barang berupa Velg mobil ke Simpang Tanjung Alam Jorong Tanjung Alam Kenagarian Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Kemudian terdakwa pergi dengan saksi PIA menggunakan sepeda motor Merk Jupiter Warna Merah milik terdakwa. Di perjalanan, terdakwa dan saksi PIA meminta karung sebanyak 2 (dua) buah di sebuah kedai, kemudian kembali mengendarai sepeda motornya sampai di belakang toko SBR Racing di Simpang Tanjung Alam Nagari Biaro Gadang kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam yang merupakan toko kepunyaan saksi SYOFIARNI PGL ENI. Terdakwa menunggu di samping toko dekat tower sedangkan saksi DELVIA NANDA Pgl NANDA Als PIA pergi ke semak-semak di belakang ruko lalu memasukkan Velg yang telah dikumpulkan oleh saksi PIA di dekat semak yang diambil sehari sebelumnya dari dalam toko SBR kepunyaan saksi SYOFIARNI PGL ENI. Velg dimasukkan kedalam karung yang telah disiapkan dan setelah itu terdakwa dan DELVIA NANDA Pgl NANDA Als PIA membawa karung yang berisi Velg masing masing karung berisi sebanyak 3 Buah Velg. Setelah itu terdakwa dan saksi PIA langsung pergi ke tempat barang rongsokan di daerah Koto Merapak dan membawa velg tersebut sebanyak 2 kali angkut. Velg dijual seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Setelah menjual velg, terdakwa dan saksi PIA kembali ke Toko SBR selanjutnya saksi PIA masuk ke dalam Toko sendirian dan terdakwa menunggu disepeda motornya di belakang toko. Setelah itu saksi PIA keluar dengan membawa Tabung Gas 3 kg serta beras 10 Kg sebanyak 4 (empat) karung. Setelah itu terdakwa dan PIA menjual tabung gas di Toko PMD di Lambah Kenagarian Biaro Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam seharga Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan beras dibagi masing masing terdakwa dan saksi PIA mendapat sebanyak 2 karung, dari hasil penjualan barang-barang tersebut saksi PIA memberi terdakwa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah, uang tersebut habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Terdakwa SYAMSUL BAHRI PGL I bersama-sama dengan saksi DELVIA NANDA PGL NANDA ALS PIA mengambil barang-barang kepunyaan saksi SYOFIARNI PGL ENI dilakukan tanpa ijin pemiliknya sehingga saksi korban dirugikan dengan taksiran senilai Rp. 5.000.000.-( lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa SYAMSUL BAHRI PGL I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
atau
KEDUA:
-------Bahwa Terdakwa SYAMSUL BAHRI PGL I pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 Sekira jam 09 .00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di bertempat di Toko SBR Racing di Simpang Tanjung Alam Nagari Biaro Gadang kec Ampek Angkek Kab Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menympan atau menyembunyikan sesuatu benda yang sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------- -------Berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 wib Saksi DELVIANANDA PGL NANDA ALS PIA (dalam berkas terpisah) masuk KE toko SBR di Simpang Tanjung Alam Kenagarian Biaro Kecamatan Ampek Angkk Kabupaten Agam dengan cara masuk melalui belakang toko setelah menarik seng belakang toko hingga terbuka lalu masuk kedalam toko, kemudian setelah masuk kedalam toko, Saksi PIA langsung mengambil 6 (enam) buah velg mobil dari rak pajangan di dalam toko dengan cara mengeluarkan Velg tersebut lewat pintu belakang yang dibuka gerendelnya dari dalam, lalu menyusun nya di semak di belakang toko. Selanjutnya karena hari telah sore velg tersebut ditinggalkan oleh saksi PIA dibelakang toko, kemudian pulang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 saksi DELVIA NANDA Pgl NANDA Als PIA menemui terdakwa SYAMSUL BAHRI PGL I di rumah terdakwa di jorong Lambah Tangah ken. Lambah Kec Ampek Angkek Kab Agam. S elanjutnya saksi PIA mengajak terdakwa untuk menjemput barang barang berupa Velg mobil ke simpang tanjung alam jorong tanjung alam ken. Biaro Gadang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Kemudian terdakwa pergi dengan saksi PIA menggunakan sepeda motor Merk Jupiter Warna Merah milik terdakwa. Di perjalanan, terdakwa dan saksi PIA meminta karung sebanyak 2 (dua) buah di sebuah kedai, kemudian kembali mengendarai sepeda motornya sampai di belakang toko SBR Racing di Simpang Tanjung Alam Nagari Biaro Gadang kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Terdakwa menunggu di samping toko dekat tower tersebut sedangkan saksi DELVIA NANDA Pgl NANDA Als PIA pergi ke semak-semak di belakang ruko lalu memasukkan Velg yang telah dikumpulkan oleh saksi PIA di dekat semak yang diambil sehari sebelumnya dari dalam toko SBR kepunyaan saksi SYOFIARNI PGL ENI. Velg dimasukkan kedalam karung yang telah disiapkan dan setelah itu terdakwa dan DELVIA NANDA Pgl NANDA Als PIA membawa karung yang berisi Velg masing masing karung berisi sebanyak 3 Buah Velg. Setelah itu terdakwa yang mengetahui bahwa toko maupun Velg mobil tersebut bukan kepunyaan saksi PIA kemudian membonceng saksi PIA dan mengangkut velg tersebut pergi ke tempat barang rongsokan di daerah Koto Merapak dan membawa velg tersebut sebanyak 2 kali angkut. Velg dijual seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Setelah menjual velg, terdakwa dan saksi PIA kembali ke Toko SBR selanjutnya saksi PIA masuk ke dalam Toko sendirian dan terdakwa menunggu disepeda motornya di belakang toko. Setelah itu saksi PIA keluar dengan membawa Tabung Gas 3 kg serta beras 10 Kg sebanyak 4 (empat) karung. Setelah itu terdakwa dan PIA menjual tabung gas di Toko PMD di Lambah Kenagarian Biaro Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam sehargai Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan beras dibagi masing masing sebanyak 2 karung, dari hasil penjualan barang-barang tersebut terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah yang diberikan oleh saksi PIA dan 2 buah karung beras berat 10 kg, uang dan beras tersebut habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa SYAMSUL BAHRI PGL I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bukittinggi, 23 April 2025 Jaksa Penuntut Umum,
YATI HELFITRA, SH, MH JAKSA MADYA NIP. 19810307 200603 2 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |