Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Bkt Zulhelda, S.H Muhammad Arlan Putra panggilan Arlan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-623/L.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Arlan Putra panggilan Arlan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARLAN PUTRA Pgl ARLAN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023, bertempat di pinggir jalan dekat Cafe Kopigo Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas sekira pukul 21.50 Wib Terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan pada Tahun 2022 Terdakwa kembali diputus melakukan tindak pidana Narkotika dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan dengan dihubungi oleh Bendot (DPO) dan meminta dicarikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dipakai bersama-sama Terdakwa di Kamar Hotel De Kock yang beralamat di Jl. Ahmad Karim No. 9B Kota Bukittinggi, sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa menghubungi Unyil (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Unyil kembali menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke pinggir jalan dekat Cafe Kopigo Kota Bukittinggi tidak lama kemudian setelah Terdakwa sampai di lokasi tidak berapa lama datang Unyil dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Unyil menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dalam plastik klip warna bening yang kemudian Terdakwa simpan ke dalam kantong kecil sebelah kanan celana panjang jeans warna biru aqua yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa pergi ke pelataran Hotel Rocky Jl. Yos Sudarso No. 29 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan sekira pukul 22.35 wib Terdakwa menghubungi Bendot dan mengatakan bahwa shabu pesanannya sudah ada dan Bendot mengatakan agar Terdakwa menunggunya di pelataran Hotel Rocky Jl. Yos Sudarso No. 29 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi tersebut. Bahwa sekira pukul 23.15 wib saksi Antonio Fransisca dan Riki Wahyudi bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa dan dihadapan saksi Rio Saputra dan Edo Saputra dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening dalam kantong kecil sebelah kanan celana panjang jeans warna biru aqua yang sedang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merek Realmi Narzo warna hitam beserta 2 (dua) buah simcard di dalam kantong celana sebelah kiri.  Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 283/10422.00/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram) dengan berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0059/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik MUHAMMAD ARLAN PUTRA Pgl ARLAN dengan nomor barang bukti 0116/2024/NNF dengan kesimpulan Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARLAN PUTRA Pgl ARLAN pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023, bertempat di pelataran Hotel Rocky Jl. Yos Sudarso No. 29 Kelurahan Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saksi saksi Antonio Fransisca dan Riki Wahyudi bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan pada Tahun 2022 Terdakwa kembali diputus melakukan tindak pidana Narkotika dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulandan dihadapan saksi Rio Saputra dan Edo Saputra dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening dalam kantong kecil sebelah kanan celana panjang jeans warna biru aqua yang sedang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit handphone merek Realmi Narzo warna hitam beserta 2 (dua) buah simcard di dalam kantong celana sebelah kiri. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari Unyil (DPO) sekira pukul 22.00 wib di pinggir jalan dekat Cafe Kopigo Kota Bukittinggi seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya shabu tersebut akan dijual kepada Bendot (DPO) sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 283/10422.00/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pimpinan Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram) dengan berat bersih 0,13 gr (nol koma tiga belas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0059/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik MUHAMMAD ARLAN PUTRA Pgl ARLAN dengan nomor barang bukti 0116/2024/NNF dengan kesimpulan Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya