Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Bkt Bruri Katim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bruri Katim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia MOHAMMAD KATIM (Ayah Kandung Pemohon) pada tanggal 02 Oktober 1998 di Kediaman Jln Merapi RT 001/RW 004 Kelurahan puhun tembok kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi  
  3. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia DAYNAR ZUBIR (Ibu Kandung Pemohon)  pada tanggal 18 November 1980 di rumah kediaman Jln Merapi RT 001/RW 004 Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama MOHAMMAD KATIM (Ayah Kandung Pemohon) DAYNAR ZUBIR (Ibu Kandung Pemohon);
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak